Skip to content

Pengwil Jabar IPPAT Gelar Kupas Tuntas Permen Agraria Nomor 3 TAHUN 2023

(Bandung – Notarynews) Pendaftaran tanah menggunakan sistem elektronik merupakan sebuah keniscayaan sebagai wujud pelaksanaan e-government yang merupakan amanat Permen No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Untuk Proses Pendaftaran Tanah. Kebijakan strategi prndaftran tanah tersebut diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, efektivitas dan transparansi.

Menyikap terbitnya Permen Agraria Nomor 3 TAHUN 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah” bertempat di Sugaki ballroom Hotel Papandayan di Jalan Gatot Subroto No. 83 Bandung, Selasa, (25/7), Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah menyelenggarakan seminar nasional dengan tagline “Kupas Tuntas Permen Agraria Nomor 3 TAHUN 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah”, dengan mengangkat tema besar berjudul : “Penerapan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, Implementasi Akta Elektronik PPAT, serta Pencatatan PPJB dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.” Dan dihadirkan sebagai keynote speech : Ir. Suyus Windayana, M. App.Sc, selaku Sekjen Kementrian ATR/BPN RI. Adapun para pembicara yang dihadirkan antara lain: Dr. Gus Suyadi, S.H., M.SI (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN RI), Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H (Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementrian ATR/ BPN RI), I Ketut Gede Ary Sucaya (Kepala PUSDATIN KEMENTRIAN ATR/ BPN RI), Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc (Kepala Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN RI Jawa Barat) dan Dr. Edmon Makarim selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hadir pula pada acara ini sebagai tamu undangam Ketua Pengwil Jabar I.N.I, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, Sp.N, Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Barat, Rudi Rubijaya, SP, Msc, Direktur PHPT Kementrian ATR/BPN, Hasan Basri Natamenggala, SH.MH dan Kapusdatin Kementrian ATR/BPN RI, I Ketut Gede Sucaya. Acara dihadiri oleh 350 peserta secara luring dan 150 peserta via daring.

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jabar INI), Osye Anggandari,S.H didamping Anna Yulianti, SH, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana saat memberikan sambutan
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jabar INI), Osye Anggandari,S.H didamping Anna Yulianti, SH, MKn selaku Ketua Panitia Pelaksana saat memberikan sambutan

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jabar INI), Osye Anggandarri,S.H didampingi Ketua Panitia Pelaksana Semnas, Dr. Anna Yulianti, SH, MKn menyampaikan bahwa latar belakang dilaksanakannya acara semnas bagi PPAT adalah agar PPAT lebih memahami isi dan maksud Permen ATR BPN tersebut termasuk istilah teknis pendaftaran tanah, penyelenggaraan serta penerapannya dengan menggunakan sistim elektronik. Serta terkait dengan pencatatan PPJB dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagai salah satu solusi pencegahan sengketa dan tertib administrasi.

Selanjutnya, Anna Yulianti menambahkan bahwa tujuan semnas kali lanjut Anna Yulianti, merupakan sosialisasi sekaligis menjadi forum kegiatan untuk dapat memberikan informasi serta pemahaman terhadap peraturan kebijakan baru. Selan itu, menjadi sarana komunikasi Kementerian ATR BPN dengan PPAT selaku pejabat yang membantu masyarakat dalam pembuatan akta peralihan dan diharapkan dapat menyamakan pemahaman, menampung aspirasi dan juga masukan.

Diungkapkan Anna, semnas kali ini dibagi dalam dua sesi, sesi pertama, terkait sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah”. Sedangkan untuk sesi kedua, adalah pembahasan dan pengkajian mengenai Penyajian Dan Keamanan Data Untuk Kepetingan Pembuktian Hak Atau Kepemilikan Sertipikat Ekletronik Atau Hasil Cetaknya”, yang dipandu oleh moderator Siti Nur Isminingsih, SH dan Dr. Hj. Rianda Riviyusnita,SH. M.Kn.

Ir Suyus Windayana, M.App.Sc, selaku Sekjen Kementrian ATR/BPN RI
Ir Suyus Windayana, M.App.Sc, selaku Sekjen Kementrian ATR/BPN RI

Sebagai keynote speech, Ir Suyus Windayana, M.App.Sc, selaku Sekjen Kementrian ATR/BPN RI menegaskan bahwa bicara soal Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 merupakan payung hukum terkait penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Menurut Suyus, kemajuan di bidang teknologi digital telah dimanfaatkan dalam berbagai sektor publik di Indonesia, termasuk bidang pertanahan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung penyederhanaan regulasi dan mendorong pelayanan ke arah digital dengan semboyan “Digital Melayani” atau DiLan.

Ir. Suyus Windayana, M. App.Sc, selaku Sekjen  Kementrian ATR/BPN RI saat membuka acara
Ir. Suyus Windayana, M. App.Sc, selaku Sekjen
Kementrian ATR/BPN RI saat membuka acara

Ditegaskan Suyus, transformasi digital bertujuan mewujudkan kepastian, percepatan, keadilan akses layanan publik serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Namun demikian penggunaan teknologi digital maju (Advanced Digital Technology) seperti Artificial Intelligence (AI) dan Blockchain untuk sistem pertanahan masih belum optimal. Padahal dunia sudah berada di ujung era Industri 4.0 dan bersiap menghadapi Industri 5.0, sementara kita masih harus berjuang untuk melakukan transformasi digital di berbagai bidang kehidupan pada umumnya dan di sistem pertanahan pada khususnya.

Sekjen Kementerian ATR BPN RI foto bersama dengan jajaran Pengwil Jabar IPPAT
Sekjen Kementerian ATR BPN RI foto bersama dengan jajaran Pengwil Jabar IPPAT

Lebih lanjut Suyus menegaskan bahwa digitalisasi di sektor pertanahan publik tentunya tak lepas dari modernisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sejumlah visi yang ingin dicapai dalam transformasi digital ini adalah Data Siap Elektronik untuk sektor pertanahan, mempersiapkan Sertipikat dan Buku Tanah Elektronik, persiapan peralihan hak atas tanah elektronik, dan pelayanan pertanahan elektronik lainnya.

“Sementara ini penerapan Sistem Elektronik untuk layanan pertanahan dilakukan secara bertahap dari manual menjadi sistem elektronik dengan meluncurkan pelayanan informasi pertanahan secara elektronik seperti pengecekan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan secara elektronik mulai diimplementasikan,” ujar Suyus.

“Untuk teknologi digital maju seperti blockchain saat ini juga sudah kita gunakan dalam migrasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia,” imbuh Suyus.

“Dan transformasi digital juga berperan besar dalam memudahkan bisnis investasi di Indonesia. Salah satu tolak ukur yang dipakai adalah indeks kemudahan berbisnis yang dikeluarkan Bank Dunia atau EODB (Ease of Doing Business),” ujar Suyus dalam paparannya. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Recent Posts

ADVERTISMENT