(Jakarta – Notarynews) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Senin (29/4) mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Focus Group Discussion (FGD) dengan Universitas Yarsi dan Perwakilan Notariat Jerman. Hadir pada acara ini Dubes Jerman Ina Ruth Luise Lepel, Ketum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH, Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH, Ketua Yayasan Yarsi, Prof. dr. H. Jurnalis Uddin, P.A.K, civitas Akademika Universitas Yarsi, jajaran PP INI dan Ketua Pelaksana FGD, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum.

Perwakilan Notariat Jerman (Germany Federal Chambers Notaries), Lovro Tomasic dalam wawancaranya mengungkapkan pihaknya sepakati kerjasama dengan PP INI dan Universitas Yarsi. Era baru kemitraan strategis tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD). Intinya, Nota Kesepahaman dimaksud bisa saling berbagi informasi terkait dengan perkembangan kenotariatan dimasing-masing negara. Tidak itu saja, kerjasama lain juga dilakukan dalam hal pertemuan-pertemuan ilmiah seperti seminar, konferensi dan juga bertukar pengalaman terkait berbagai isu terbaru yang tengah dihadapi dibilang kenotariatan.

Menurut Lovro Tomasic, Notaris di Jerman
tidak hanya memberikan nasihat hukum yang berkualitas dan netral serta penyelenggaraan peradilan preventif dalam hukum perdata. Karena adanya kewajiban pemeriksaan dan pelaporan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga memberikan kontribusi terhadap pencegahan sebagian hukum pidana yang penting bagi masyarakat secara keseluruhan.

Dubes Jerman untuk Indonesia Ina Ruth Luise Lepel, menambahkan bahwa perkembangan dibilang kenotariatan di Jerman diakuinya sudah cukup maju. Namun demikian, Ina Ruth Luise Lepel, menegaskan bahwa sekalipun negara Jerman sudah maju dibilang teknologi namun Notaris di Jermann juga harus menunjukkan perhatian besar terhadap tantangan digitalisasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH didampingi Sekretaris Umum Dr. Agung Irianto, SH, MH, kepada Notarynews menegaskan bahwa PP INI sangat menyambut baik inisiatif Universitas Yarsi untuk mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus Focus Group Discussion (FGD) dengan PP INI dan Perwakilan Notariat Jerman.

Kerjasama PP INI ini menurut Tri Firdaus sangat penting mengingat perkembangan era digitali sudah tak terelakan lagi. Tri Firdaus memandang pentingnya digitalisasi dan kesiapan PP INI juga ingin memastikan terus memperkuat para Notaris di Indonesia dalam pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan aktivitas profesinya.

Untuk itu lanjut Tri Firdaus, Notaris sendiri harus siap dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Menurut Ketua Umum PP INI, digitalisasi merupakan tantangan dan tentu saja ini harus disambut baik dengan pemikiran terbuka, tanpa harus mengabaikan dan tetap mengedepankan nilai integritas dan profesionalisme. Dan tentu saja kerjasama dengan Universitas Yarsi merupakan hal yang amat penting dalam rangka menyiapkan calon Notaris yang berintegritas dan profesional melalui lembaga pendidikan Program Magister Kenotariatan.

Sejauh ini, PP INI telah melakukan kerjasama dengan lebih dari 20 perguruan tinggi baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta. Melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, sebagai implementasinya Notaris sebagai praktisi yang merupakan anggota PP INI bisa ditarik menjadi pengajar dibeberapa perguruan tinggi yang sudah melakukan kerjasama dengan PP INI. Sehingga visi keilmuan Prodi MKn, yakni mengembangkan ilmu kenotariatan bisa tercapai karena di fakultas itukan kebanyakan teori, makanya perlu ditambahkan dengan materi praktik dari Notaris yang merupakan praktisi.
Ketua Yayasan YARSI, Prof. dr. H. Jurnalis Uddin, P.A.K, sebelum Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Focus Group Discussion (FGD) antara Universitas Yarsi dengan PP INI dan Perwakilan Notariat Jerman sangat mengapresiasi dan bangga bisa bekerjasama dengan PP INI dan Perwakilan Notariat Jerman. Kerjasama tersebut penting menurut Jurnalis mengingat Jerman adalah negara yang sudah maju dalam hal teknologi.
Ketua Pelaksana FGD, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana FGD, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dalam laporannya menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting dalam pertemuan yang baik dalam FGD kali ini dan kita berhikmat bagi penguatan lembaga kenotariatan di Indonesian, yang telah di rintis para pendirinya sejak 1906 silam saat diangkatnya Melcal Cerchom sebagai Notaris pertama di Batavia oleh Gubernur Jenderal Belanda.
“Apa yang kemudian dilaksanakan dalam pelaksanaan Jabatan Notaris tentu terus berkembang dari jaman ke jaman, dari tulis tangan, mesin, komputer, laptop dan terus berjalan menuju digitalisasi.. Apakah dengan demikian menggerus kewenangan seorang Notaris, memudahkan atau malah menguatkan, memudahkan dan tetap menjamin kepastian hukum dan semua kewenangan lain, kembali kepada kepedulian kita semua para notaris, pemangku kepentingan, dunai kampus pada keberadaan lembaga kenotariatan di Indonesia,” terang Made Pria.

Menghadapi era society 5.0, lanjut Made Pria Ikatan Notaris Indonesia tentunya dituntut merubah paradigmanya dalam menyiapkan diri kualitas SDM notaris, calon-calon Notaris yang professional, handal dan berintergritas.
Untuk itu, ada dua hal utama yang harus dilakukan lanjut Made, yaitu adaptasi dan kompetensi. Dan itu dalam hal menyiapkan Notaris, calon Notaris, maka Ikatan Notaris Indonesia memerlukan juga sumber daya manusia pengurusnya yang juga handal, cerdas dan berintegritas yang juga memiliki kecakapan dan pengetahuan teknologi informasi yang disebut 4C (Creativity, critival, thingking, communication and collaboration).
Lebih jauh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan PP INI, menegaskan bahwa pertemuan FGD kali ini merupakan keinginan bersama, pemerintah dan kita semua Notaris dan PP INI untuk melakukan perubahan UUJN agar dapat mengikuti perkembangan jaman di era 5.0 berupa lompataan peradaban dijaman digitalisasi, perubahan atas UUJN dan Undang-Undang yang terkait dengan jabatan ataupun kewenangan Notaris.
“Karena itulah FGD ini dilaksanakan, termasuk dengan kehadiran rekan Notaris German, yang telah melakukan perubahan UU nya. Maka penting bagi kita menyimak, mengambil manfaaat atas perubahan yang sudah sedang dilakukan oleh lembaga kenotariatan di jerman dan negara-negara lain di eropa dan latin sebagai anggota UNIL untuk kita jadikan perbandingan dalam rangka perubahan UUJN Indonesia,” imbuhnya. (Pramono)