Menkopolhukam : Peran Penting Notaris Mencegah Pencucian Uang dan Terorisme

(Yogyakarta – Notarynews)  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP mewakili Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo membuka acara seminar internasional yang di selenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di Keraton Ballroom Hotel JW Marriot, Yogyakarta.

Dalam sambutan kuncinya, Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang mewakili Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo mengatakan profesi Notaris sangat rawan dimanfaatkan dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan atau menyembunyikan hasil tindak pidana, baik pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

Untuk itu, dalam menghadapi pencucian uang, lanjut Prof Mahfudz, Notaris memiliki kewajiban selaku Pejabat Umum untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang diketahuinya. Dan Notaris yang melakukan hubungan usaha qajib memahami profit, maksud dantujuan hubungan usaha yang dilakukan oleh pengguna jasa dan atau penerima manfaat (klien yang menggunkan jasanya)

Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia

Menurut Menkopolhukam, kedudukan Notaris sebagai pelapor dalam potensi transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dan hal ini menurut Prof Mahfudz Notaris tidak peelu khawatir akan dididuga melakukan tindak pidana, karena hal itu bukan melanggar asas kerahasiaan jabatan Notaris, namun merupakan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris.

Prof Mahfudz megingatkan agar Notaris dalam menjalankan fungsi jabatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), karena profesi ini ditengarai dapat dimanfaatkan sebagai gatekeeper oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme guna mengaburkan asal usul dana yang sejatinya berasal dari tindak pidana.

Dalam menghadapi pencucian uang, lanjut Prof Mahfudz, Notaris memiliki kewajiban selaku Pejabat Umum untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diungkapkan Prof Mahfudz beberapa tahun terakhir sering muncul pengaduan baik dari masyarakat maupun aparat penegakan hukum terkait perilaku Notaris yang tdak profesional, bahkan tidak bertanggungjawab didalam menjalankan tugasnya. Misalnya; terdapat kasus dimana terjadi beralihnya kepemilikan saham perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan hak kepemilikannya berpindah ketangan orang lain. Selanjutnya, tiba-tiba menjadi sah karena sudah masuk di sistem Direktorat Jenderal AHU.

“Kasus lain ada pula, seperti kasus tanah dimana pemilik tidak pernah menjual tiba-tiba tanahnya sudah beralih seorang lain, dengan akta Notaris. Dan BPN kemudian mengeluarkan sertifikat dan akhirnya berujung perkara,” ujar Prof Mahfudz.

Ditegaskan Prof Mahfudz agar para Majelis Pengawas Notaris dan juga Majelis Kehormatan Notaris jangan ragu memberikan izin kepada aparat hukum jika ditemukan kasus yang merugikan masyarakat. Namun demikian, semua itu harus didasarkan pada pertimbangan tertentu untuk tetap menjaga integritas Notaris termasuk kredibitas kehormatan para anggota Majelis Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris dalam rangka meminimalisir penyediaan jasa yangbtidak sehat dan berpeotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat pencegahan pencucian uang.

“Peran Notaris sangat penting dalam rangka mendeteksi modus-modus penyembunyian aset, seperti modus penyembunyian transaksi mencurigakan, penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham dan sebagainya,” imbuh Prof Mahfud.

Diakui Prof Mahfudz, status Indonesia dalam FATF masih sebagai observer dan belum menjadi anggota tetap, dan menurut Menkopolhukam, bahwa keanggotaan Indonesia dalam FATF memiliki makna yang sangat penting guna meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia dan perekonomian nasional. Yang tentu saja, ujungnya adalah meningkatnya confidence serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di Indonesia.

Ketua Umum PP INI Yialita Widyadari saat memberikan vandel kepada Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
Ketua Imum PP INI Yualita Widyadari, saat memberikan vandel kepada Prof. Dr. Mohammad Mahfud,MD SH, S.U.MIP, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia

Urgensi lain lanjut Prof Mahfudz dari bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh FATF juga menjadikan Indonesia dapat memberikan kontribusi pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Disamping itu, sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia, sudah selayaknya bagi Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan global strategis yang tentu dapat menentukan sistem keuangan internasional. (Pramono).

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT