Skip to content

Agung Irianto: Peranan INI Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law Di Indonesia

Dr. Agung Irianto, SH, MH

(Jakarta – Notarynews)  Notaris memiliki peran yang sangat penting di Indonesia sebagai penganut sistem hukum civil law. Dalam mengimplementasi hal tersebut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dengan menyelenggarakan seminar internasional bekerjasama dengan Universitas Yarsi di Ballroom Al Rahman, Lantai 12 Universitas Yarsi di Jakarta pada Sabtu, (30/4) yang mengangkat tema besar “Peran Ikatan Notaris Indonesia Yang Visioner Menyiapkan Notaris Menghadapi Era Sociaty 5.0 Serta Memperkuat Keberadaan Notaris Civil Law”.

Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH
Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH

Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH dalam paparannya sebagai pembicara pada sesi kedua, menekankan akan pentingnya keterlibatan anggota dan juga seluruh pengurus Ikatan Notaris Indonesia untuk memperkuat keberadaan Civil Law sebagai sistem hukum Notaris di Indonesia.

Agung Irianto menegaskan bahwa peran Notaris dalam aktivitas keperdataan bertujuan untuk mberikan jaminan hukum, ketertibam dan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuatu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Peran Notaris di Era 5.0a melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah atau mutlak untuk perbuatan hukum tertentu. Dan ini menjadi prinsip kenotariatan yang menjadi ciri dari Notaris Latin dimana pejabat umum diangkat oleh negara. dan berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent),” terang Agung Irianto.

“Ciri lain adalah Notaris tidak berpihak (impartial) dan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh. Selain itu, Notaris menjalankan jabatan dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan peraturan perundang-undangandan Kode Etik Notaris,” imbuh Sekum PP INI.

Lebih jauh Agung menegaskan bahwa fungsi Notaris sejatinya tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka Notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Sekaligus, menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.

Menghadapi era society 5.0 di Indonesia. Sekretaris Umum PP INI, mengingatkan agar Notaris di seluruh Indonesia harus menjaga agar tidak terjadi diarupsi terhadap jabatan dan kewenangan Notaris

Agung Irianto juga mengingatkan kepada peserta seminar terkait dengan kewenangan Notaris menghadapi era 5.0 agar tidak disebut disruption dengan cara mengidentifikasi berbagai kewenangan yang belum menjawab Era 5.0, seperti: pertama, pembuatan akta autentik Notaris secara elektronik perlu diatur. Kedua, tidak adanya pengaturan mengenai Cyber Notary pada UUJN sehingga perlu diatur cyber notary secara jelas dan komprehnsif agar tidak terjadi “kekosongan hukum”.

“Adapun pengaturan kewenangan Notaris sudah diatur tetapi belum lengkap atai ketidakjelasan norma (multi tafsir) sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, seperti: pertama, pembuatan akta secara virtual sebagai pilihan untuk Penghadap apakah ingin “menghadap” atau secara virtual sehingga keabsahan akta Notaris yang harus dibuat di hadapan pejabat yang berwenang sehingga Pasal15 ayat (1) UUJN harus direvisi mengatur “menghadap” secara virtual,” terang Agung Irianto.

Selanjutnya, terkait remote notary (dapat dilakukan secara jarak jauh melalui teleconference atau video conference) hendak diimplementasikan, maka supaya benturan hukum terkait dengan “kehadiran fisik” dalam pembuatan akta khususnya bagian pembacaan dan penandatanganan sebagaimana penjelasan dalam Pasal 16 ayat(1) huruf m UUJN harus dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan karakterstik remote notary.

Terkait dengan pengatur kewenangan Notaris yang sudah ada dalam UUJN, lanjut Agung Irianto, namun kewenangan tersebut harus diperluas dan diperkuat yang dinyatakan secara eksplisit dalam norma seperti : pertama, norma berkaitan dengan cyber notary yang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UUJN, revisi kewenangan pelayananjasa notaris yang dapat dilakukan manual atau digital. Dan kedua, merevisi beberapa ketentuan dalam UUJN di atas, akan berhadapan dengan asas tebellionis officiumfideliter exerce bo memiliki arti notaris itu harus bekerja secara tradisional.

Lebih lanjut Aging dalam paparannya mengemukakan beberapa perbedaan sebutan bagi “Notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public.
Pertama, istilah resmi yang digunakan. Notary adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public.

Kedua, notaris selaku pejabat umum pada notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh. Sementara itu untuk menjabat sebagai notary public tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang.

Ketiga, masalah kewenangan. Notaryadalah pejabat umum yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang-undang. Notariat Latin mempunyai monopoli dalam pembuatan akta notaris yang otentik di bidang hukum privat walaupun notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik. Pekerjaan utama dari notary public adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Pada umumnya praktek notary public adalah memberi nasihat, menyusun dokumen terutama dokumen untuk keperluan hubungan perjanjian dengan luar negeri.

Lebih jauh Dosen Notariat Universitas Pancasila ini mengingatkan kembali kepada seluruh peserta seminar internasional bahwa ada beberapa perbedaan mendasar terkait kedua sistem hukum khususnya terakhir dengan kewenangan Notaris diberbagai Negara. Pertama, istilah resmi yang digunakan. Notaris adalah sebutan bagi Notaris di lingkungan Notariat Latin atau Civil Law, sedangkan sistem common law biasanya memakai istilah Notaris Public.

Kedua, Notaris selaku Pejabat Umum pada Notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum atau jurist, namun ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian kode etik, hingga kegiatan magang.

Selanjutnya ketiga, bahwa Notaris adalah pejabat jm yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang- undang. Dan sebagai Notaris Latin memiliki monopoli dalam pembuatan akta Notaris yang otentik dibidang hukum privat walaupun Notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik.

“Harus dipahami bersama bahwa pekerjaan utama Notaris public adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Dan pada umumnya, praktek notaris publik adalah memberi nasehat, penyusunan dokumen terutama dalam hal terkait dengan untuk keperluan hubungan perjsnjian dengan luar negeri,” ujar Agung Irianto dalam paparannya. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *