Skip to content

Made Pria Dharsana: Jadilah Notaris Yang Melek Teknologi

(Jakarta – Notarynews)  Saat ini dunia tengah menuju era Industri 5.0 dan transformasi digital. Indonesia tengah sedang mempercepat proses transformasi digital, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi syarat utama.

Bicara soal transformasi digital bagi dunia kenotariatan, tentunya harus menjadi perhatian khusus Ikatan Notaris Indonesia karena hal tersebut akan sangat berdampak pada perubahan-perubahan nendasar dan tuntutan yang besar terhadap kayanan Notaris yang dituntut untuk memahami digitalisasi data menjadi hal yang sangat penting dan harus segera dilaksanakan.

Demikian disampaikan Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum pada seminar internasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Universitas Yarsi di Ballroom Al Rahman, Lantai 12 Universitas Yarsi di Jakarta (30/4) yang mengangkat tema besar “Peran Ikatan Notaris Indonesia Yang Visioner Mdnyiapkan Notaris Menghadapi Era Sociaty 5.0 Serta Mempsrkuat Keberadaan Notaris Civil Law”.

Seiring perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tentunya tak hanya melahirkan manfaat dan kemudahan, tapi di sisi lain melahirkan pula bentuk-bentuk baru kejahatan dunia maya (cybercrime). Dengan demikian, perlu adanya pendekatan baru untuk memanfaatkan ekosistem digital secara optimal dan minim penyalahgunaan. Salah satunya adalah pendekatan hukum atau cyber law.

Menurut Made Pria,, revolusi digital di dunia semakin berkembang, dan teknologi menjadi salah satu yang juga berpengaruh menyentuh setiap pekerjaan Notaris. Untuk itu, dalam rangka menghadapi era 5.0 Notaris di seluruh Indonesia dituntut upgrade kemampuan dalam konteks adaptasi dan punya kompetensi menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi terbarukan. Artinya apa, Notaris harus melek teknologi.

Sehingga harus dipahami bahwa dalam tugas dan wewenang Jabatan Notaris tidak saja masih terbatas pada tugas dan wewenang secara teknis tapi sangat erat hubungannya dengan teknologi terapan dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris.

Hanya saja lanjut Made Pria, pelaksanaan tugas dan wewenang pokok Jabatan Notaris masih berpedoman pada UUJN-P dalam hal menjaga keauntentikan akta yang dibuat oleh Notaris sesuai dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata.

Dosen Notariat Universitas Indonesia dan Universitas Warmadewa Bali ini menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan Notaris terkait dalam penegakan hukum berdasarkan teknologi yang menjadi konsep hukum sebagai transformasi Indonesia.

“Pada Pasal 15 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 Ayat 1 PP PSTE, penerapan Cyber Notary harus memperhatikan standar dalam kegiatan transaksi elektronik yang aman, andal dan bertanggung jawab,” terang Made Pria.

Lebih lanjut Made Pria menegaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 15 Ayat (3) UUJN-P sudah disebutkan frasa “Cyber Notary” yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturanperundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat Akta ikrarwakaf, dan hipotek pesawat terbang.

Notaris PPAT Kabuapaten Badung, Bali ini menilai Cyber Notary tentunya membawa transformasi dalam pelaksanaan Jabatan Notaris dengan memanfaatkan teknologi digital. Lebih jauhnya, penerapan teknologi informasi dan keamanan, serta proses hukum nenjadi efisien, aman, cepat dan nudah diakses tidak nenghilangkan peran Notaris konvensional.

Artinya, lanjut Made Pria, Cyber Notary menjadi pelengkap yang memperkuat fungsi Notaris di Era digital dan pengaturan konsep Cyber Notary disesuaikan dengan sistem hukum dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Kesimpulannya, Notaris tetap harus melaksanakan kewenangannya dalam membuat akta Otentik secara konvensional sesusai UUJN. Adapun ada tambahan kewenangan Cyber Notary bagi Notaris yang khusus dan memenuhi syarat namun begitu tetao saja harus sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *