(Jakarta – Notarynews) Cyber notary menawarkan solusi digital yang menarik untuk proses notarisasi di era modern. Dengan penerapan teknologi informasi dan keamanan dalam pelaksanaan Jabatan Notaris proses hukum dapat menjadi lebih efisien, cepat, dan hemat biaya. Namun, tantangan keamanan data dan adopsi oleh masyarakat tetap perlu diatasi. Dimasa depan, konsep ini berpotensi menjadi tren yang dominan dalam dunia hukum, mempermudah akses keadilan bagi semua.
Jika berbicara masalah hukum, Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dr. Lovro Tomasic, Perwakilan Notariat Jerman (Germany Federal Chambers Notaries) yang berpartisipasi dalam seminar internasional yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Universitas Yarsi di Jakarta (30/4) yang mengangkat tema besar “Tujuan Otentikasi Notaris dan Sistem Otentikasi Online di Jerman” mengatakan bahwa tujuan otentikasi Notaris merupakan bagian dari pembuktian dan transparansi, validitas, peringatan, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, nasihat yang independen dan tidak memihak, mediasi kontrak dan bantuan keadilan kuratif serta keberlakuan.
Di Jerman, lanjut Perwakilan Kamar Notaris Federal untuk Urusan Internasional Anggota kelompok kerja “Organisasi Internasional” UINL (Persatuan Notaris Internasional) dalam papaarannya mengungkapkan Notaris harus mengatur prosedur otentikasi sedemikian rupa sehingga tujuan dari persyaratan otentikasi yang dijamin oleh undang-undang terpenuhi, khususnya, bahwa fungsi perlindungan dan instruksi otentikasi terpenuhi dan bahwa munculnya ketergantungan atau keberpihakan dapat dihindari.
Hal ini berlaku menurut Lovro Tomasic, terutama bila banyak transaksi hukum serupa, yang melibatkan orang yang sama atau melalui mana orang tersebut memperoleh keuntungan ekonomi, telah diautentikasi.
Hal ini juga berarti lanjut Lovro Tomasic, bahwa para pihak harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menangani pokok bahasan otentikasi. Oleh karena itu, praktik-praktik berikut secara umum tidak dapat diterima: pertama, otentikasi sistematis dengan perwakilan tanpa surat kuasa. Kedua, otentikasi sistematis dengan perwakilan yang berwenang, kecuali dipastikan melalui otentikasi sebelumnya dengan prinsipal bahwa prinsipal telah diberi instruksi yang cukup tentang isi transaksi hukum yang akan diselesaikan;
Selanjutnya, ketiga, otentikasi sistematis dengan pegawai Notaris sebagai wakilnya, kecuali kegiatan penyelesaian (Vollzugsgeschäfte); hal yang sama juga berlaku bagi orang-orang yang berasosiasi dengan Notaris untuk melakukan praktik profesional bersama atau berbagi tempat usaha. Dan keempat pemisahan kontrak secara sistematis menjadi penawaran dan penerimaan; sepanjang pemisahan tersebut dapat dibenarkan atas dasar obyektif, maka tawaran itu akan disesuaikan dengan pihak yang lebih membutuhkan petunjuk hukum. Dan terakhir, otentikasi lebih dari lima catatan tertulis secara bersamaan dengan pihak yang berbeda.
Namun, dalam hal pengalihdayaan yang menyalahgunakan perjanjian yang penting untuk transaksi yang tercantum dalam tindakan referensi (Bezugsurkunden) juga tidak dapat diterima Pasal 13 Undang-Undang Otentikasi Jerman.
Namun menurut Lovro Tomasic, dalam hal ini tidak ada pengenalan umum otentikasi jarak jauh di Jerman. Latar belakangnya adalah lanjut Lovro Tomasic bahwa dalam hukum perusahaan, banyak kliennya adalah profesional, berbeda dengan bidang hukum lainnya. Dan hal ini berdasarkan petunjuk (UE) 2019/1151 baru Parlemen dan Dewan Eropa tanggal 20 Juni 2019 mengenai penggunaan alat dan proses digital dalam hukum perusahaan menyebutkan bahwa arahan tersebut mengakui pentingnya peran Notaris untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!