Skip to content

Perlunya Pendidikan Hukum ke Masyarakat tentang Akta dan Tugas serta Kewenangan Notaris

(BALI–NOTARYNEWS.ID) Untuk memahami kaitannya dengan apa yang dimaksud dengan akta otentik. Menurut Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum maka lebih dulu perlu merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata yang menyebutkan, suatu akta otentik ialah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dibuat dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pejabat umum, yang dimaksudkan dalam undang-undang adalah Notaris. sejauh kewenangan mana ditentukan dalam Pasal 15 UUJN.

Made Pria kepada Notarynews via seluler (24/11) menegaskan soal kewenangan yang memberikan kewajiban atau tanggung jawab yang tidak kecil harus ditaati oleh seorang Notaris dalam. menjalankan kewenangan tersebut. Kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang No 2 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) kepada Notaris tidaklah dapat dijalankan tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar. Kewenangan yang diberikan untuk memenuhi keinginan para pihak untuk dibuatkan perjanjian berupa akta otentik tidak serta merta harus semua dipenuhi.

Dr. I. Made Pria Dharsana. SH. M. Hum

Ditegaskan Made Pria permintaan pembuatan akta yang jelas bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kesusilaan tentu harus ditolak Notaris. Sebagaimana ditegaskan pada pasal 16 ayat (1) dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib, hurup a menyebutkan: ” bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.” artinya Notaris dalam menjalankan jabatan nya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar produk akta yang dibuat atau dimohon dibuat dihadapkan Notaris mempunyai kekuatan otentik. mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik secara laihiriah, secara formal, dan secara material. Kesempurnaan akta otentik sebagai produk seorang pejabat umum.

Lebih jauh Dosen Notariat Unwar ini menagatakan bahwa tanggung jawab utama notaris adalah untuk memverifikasi identitas penandatangan dokumen sebelum membuat notaris tanda tangan. “Seorang notaris tidak boleh mengesahkan tanda tangan kecuali jika Notaris secara pribadi mengetahui, atau memiliki bukti yang cukup, bahwa orang yang tanda tangannya diaktakan adalah orang yang dijelaskan dalam dokumen dan merupakan orang yang melaksanakan dokumen tersebut.

Dosen Notariat Unwar ini menyebutkan, ada tiga cara untuk memverifikasi identitas penandatangan. Pertama, berdasarkan pengetahun pribadi. Ini adalah metode teraman dan terbaik untuk memverifikasi identitas seseorang. Ini tidak memerlukan saksi atau kartu identitas. Notaris hanya memiliki pengetahuan pribadi dari asosiasi dengan orang tersebut, yang akan membentuk identitas orang tersebut.

Kedua, Saksi kredibel. Saksi kredibel adalah orang ketiga yang memiliki pengetahuan pribadi tentang identitas penandatangan dokumen. Saksi yang kredibel harus melakukan verifikasi atas sumpah atau penegasan identitas penandatangan dokumen. Notaris harus dapat mengidentifikasi saksi yang dapat dipercaya dengan pengetahuan pribadi atau berdasarkan kartu identitas atau dokumen.

Ketiga, Kartu atau kertas identitas – Metode verifikasi identitas seseorang ini melibatkan pemeriksaan foto, deskripsi fisik yang akurat, dan tanda tangan. Meminta dua bentuk identifikasi selanjutnya dapat mengkonfirmasi identitas seseorang. Bentuk identifikasi yang dapat diterima termasuk paspor, SIM, atau kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah yang berisi tanda tangan orang atau foto orang tersebut.

“Seorang Notaris mungkin memerlukan informasi tambahan atau identifikasi seseorang untuk memastikan identitas sebelum membuat sebuah dokumen otentik atau akta. Jika seorang Notaris merasa tidak nyaman atau curiga dengan identifikasi apapun, Notaris dapat menolak membuatkan akta untuk orang itu,” ujar Made Pria.

Made Pria menjelaskan bahwa suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang memperoleh hak dari pada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalam nya (Pasal 1870 KUHPerdata) . Ketentuan kesempurnaan akta otentik sangat tergantung kepada bukti data formal yang diperoleh atau diberikan oleh para pihak kepada Notaris dan Notaris berkewajiban pemeriksaan data, identitas para pihak sesuai dengan data diri, atau kuasa atau kewenangan bertindak para pihak di depan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah nya perjanjian.

“Jika kemudian ada data yang palsu atau dipalsukan oleh para pihak yang menjadi sebab adanya terpenuhinya ketentuan Pasal 263 KUHPidana, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, maka menyebabkan akta tersebut dapat dimohon kan pembatalan, karena syarat sah nya perjanjian secara subjektif atau identitas atau kuasa palsu tidak terpenuhi, ‘ ujar Made Pria..

Artinya apa, bahwa kepalsuan tersebut walaupun kemudian memenuhi unsur pidana bagi pihak yang memalsukan identitas atau kuasa kedalam pembuatan akta otentik , akan tetapi unsur tersebut tidaklah ditimpakan kepada pihak lain. Notaris sebagai pejabat umum yang membuatkan akta tersebut tidak semestinya dapat dikenakan pidana karena perjanjian yang dimintakan bersifat perdata, dan jika demikian sebaliknya harus pula dapat dibuktikan adanya unsur mensrea nya, niat melakukan perbuatan jahat.

“Dan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pid/2006 dalam hal kepalsuan atau dapat dibuktikan keterangan atau identitas atau kuasa yang digunakan pihak atau para pihak kemudian dibuktikan dipersidangan palsu sehingga dapat dikatakan memasukan keterangan palsu atau menggunakan keterangan palsu kedalam. akta otentik maka kesalahan atau kepalsuan yang dilakukan oleh pihak atau para pihak dalam membuat atau menyuruh membuat akta otektik pada Notaris tidak lah kesalahan tersebut dapat ditimpakan kepada Notaris. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 264 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 angka 2 KUHP,” imbuh Made Pria.

Notaris – PPAT Kabupaten Badung ini menekankan agar menjadi perhatian rekan Notaris untuk memahami dengan sungguh-sungguh bahwa putusan MA atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepalsuan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik agar seorang Notaris dalam menjalankan jabatan selalu bersandar pada kesadaran dan kemuliaan jabatan. Pada kewenangan menjalankan jabatan yang diberikan Negara kepada seorang Pejabat Umum harus dijaga dengan kapabelitas dan integritas tinggi, Notaris tidak boleh menyianyiakan kepercayaan tersebut. Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya pastilah tidak semua nya lancar dan aman, terkadang ada sandungan atas sengketa yang timbul baik dari para pihak maupun pihak lain yang menyebabkan Notaris masuk pada pusaran masalah hukum atas akta yang dibuatnya.

“Namun sepanjang Notaris menjalankan kewajiban nya dengan baik berdasarkan UUJN, dan Kode Etik , mengedepankan prinsip kehati-hatian dapat dipastikan Notaris tidak mudah terseret ke ranah hukum Bercermin dari semakin dari tahun-ketahun banyaknya pengangkatan Notaris sekarang ini. Semakin menjamurnya pengangkatan Notaris sehingga suka atau tidak suka terjadi persaingan di dalam praktek yang pasti dapat terjadinya pelanggaran pelaksanaan UUJN dan Kode Etik Notaris,” terang Made Pria.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan pengawasan yang ketat dan tegas apabila terjadi adanya penyimpangan pelaksanaan jabatan dan pelanggaran Kode Etik Notaris. Apa yang diberlukan untuk menjaga Notaris dalam menajlankan jabatannya? diperlukan pencegahan secara preventif serta tindakan sanksi apabila terbukti melanggar. Pengawasan ini sangat dibutuhkan dari Dewan Kehormatan, Majelis Pengawas Notaris agar terjaga Integritas, Moralitas, dan marwah seorang Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana ketentuan UUJN dan perundangan lainnya, agar menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada Masyarakat. Begitu pula menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam. menjalankan jabatannya agar melahirkan produk aktanya sebagai alat bukti yang sempurna (Pasal 1870 KUHPer).

Perkembangan zaman yang dinamis seperti saat ini, peran Notaris juga diharapkan tetap pada jalurnya dalam menjalankan Jabatannya di masyarakat. Dengan mengedepankan tiga nilai dasar dari Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang meliputi Kepastian Hukum keadilan, dan kemanfaatan. Relealisasi Konsep 3 nilai dasar hukum tersebut merupakan pedoman dasar bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya apalagi Notaris akan sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Bagaiamapun juga Nilai dasar tersebut menjadi pedoman bagi Notaris untuk bisa memberikan pelayanan hukum dimasyarakat sesuai dengan kewenangan jabatannya.

Dengan berpedoman dengan tiga nilai dasar tersebut, diatas, menurut Made Pria, bahwa kehadiran Notaris akan dirasakan oleh masyarakat untuk meinimalisir permasalahan hukum atau gesekan didalam masyarakat. Hukum menjalankan fungsinya sebagai sarana konservasi kepentingan manusia dalam masyarakat. Tujuan hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai yang membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam masyarakat. Hukum juga memberikan wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah serta menjaga kepastian hukum. Tentunya dengan konsep dari Gustav Radbruch bukan semata-mata hanya sebuah pilihan, melainkan mengenai nilai dasar hukum ini wajib dilaksanakan secara kumulatif yang artinya nilai-nilai tersebut harus tercapai seluruhnya.

Namun yang menjadi perhatian adalah nilai mana yang harus dijalankan atau direalisasikan terlebih dahulu yang artinya harus menentukan skala prioritas terhadap nilai-nilai tersebut yang kedepannya menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum bagi masyarakat.

Menurut Made Pria, dengan kewenangan yang diberikan oleh Negara kepada Notaris dalam membuat alat bukti tertulis tentu kepercayaan itu dijaga dengan kepatuhan dan keluhuran jiwa. Tetap mengupdate diri atas semua perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat yang semakin dinamis, tidak berhenti belajar walaupun sudah menjadi Notaris, karena hukum selalu berkembang , dinamis sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Kedepan Made pria menilai Notaris harus mempersiapkan diri menghadapi perkembangan jaman terlebih di era 5.0 dan bukan lagi era 4.0. Era digitalisasi menuju era cyber Notary tentunya ini menjadi tantangan yang luar biasa dengan keberadaan Notaris. Maka perlu atau tidak, mau atau tidak mau Notaris harus bisa mengikuti perkembangan jaman, ditengah kemajuan teknologi. “Notaris berubah atau ditinggalkan, akan terjawab oleh kesediaan seluruh Notaris melalui kepengurusan Pusat melakukan kajian atas perubahan UUJN yang mendalam dan konprehensif atas semua perkembangan tersebut. (EK4)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *