Skip to content

Ditjen AHU Netral dan Tidak Berpihak Atas Dualisme Organisasi Notaris

Kemenkumham tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah.

(Bandung – Notarynews) Menanggapi dinamika internal yang terjadi, di Ikatan Notaris Indonesia, Kemenkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU),  juga telah menegaskan seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI untuk tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi INI baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30 – 31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) INI tanggal 29 – 30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi INI selesai.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar bersama Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal AHU dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya di Hotel Grand Sunshine, Kabupaten Bandung,

Cahyo menilai bahwa INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia seyogyanya memperjuangkan memprioritas – kan kesejahteraan Notaris dan integritas profesi mereka dan bukan justru sebaliknya menyulitkan dan menyusahkan para anggotanya. Dan Kemenkumham tetap berkomitmen mendukung inisiatif penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan Organisasi INI secara musyawarah. Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan sikap jiwa besar dan kerja sama guna mencapai penyelesaian di dalam organisasi.

Menurut Cahyo, terkait dualisme internal Ikatan Notaris Indonesia, pihak yang berpolemik juga sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait keabsahan perkumpulan tersebut, sehingga untuk menjaga netralitas pemerintah, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU sebagai pembina dan pengawas mengambil sikap netral dan tidak berpihak. Ketidak berpihakan tersebut ditindak lanjuti dengan pengumuman yang telah dikeluarkan oleh DJ AHU pada tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya sebagai berikut:

Pertama, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.

Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sedang berkonflik, maka untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris, Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai sikap tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik;

Dan kedua bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan Notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.

Menangapi pasca pengumuman tersebut, Cahyo mengutarakan bahwa terdapat beberapa Pengwil yang tetap menyelenggarakan UKEN diantaranya Pengwil Jawa Barat dan Pengwil Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa yang membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr. Irfan Ardiansyah, SH.,MKn.

Maka, atas ketidakpatuhan tersebut, Ditjen AHU mengambil sikap bahwa pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah dan kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan MABER yang mengatas namakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai, serta biaya-biaya yang dipungut dari peserta terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab penyelenggara. (Pramono/dok foto ist/Kumham)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *