Skip to content

Perlunya Di Bentuk Lembaga Perlindungan Jabatan Notaris !

(BANDUNG – NOTARYNEWS.ID) Suatu negara hukum tentunya mengharuskan adanya pejabat yang dapat membantu mengatur perhubungan hukum antar warga negara.  Jabatan Notaris sesungguhnya menjadi bagian penting  dari negara Indonesia yang  menganut prinsip Negara hukum (Ps.1 ay.3 UUD NRI Th 1945). Dengan prinsip ini, Negara menjamin adanya kepastian hukum yang dibangun di atas cita-cita integritas, standar etika, dan komitmen Negara yang menjamin adanya kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum, melalui alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat “.

Dr. Irfan Ardiansyah. SH. LLm.SpN

Bicara soal perlindungan hukum, merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum (dari tindakan sewenang-wenang seseorang) dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan hukum merupakan suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu bahwa hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Lalu bagaimana dengan “Jabatan Notaris”, mengapa Jabatan mulia ini perlu dijaga dan di lindungi? Satu pertanyaan yang mengelitik,”Sudah berjalankah perlindungan Notaris di Negeri ini? Pertanyaan  lainnya sudahkah ada lembaga khusus yang dibentuk oleh perkumpulan untuk melindungi anggotanya pada ketika menghadapi permasalah hukum? Beberapa pertanyaan tersebut diatas tentunya laik untuk mendapatkan Jawaban,” Dan yang tak kalah penting adalah sudahkah regulasi yang ada sepenuhnya  benar-benar telah ditaati oleh para aparat penegak hukum dengan baik untuk melalkukan pemeriksaan terhadap Notaris?”.

Dr. H. Irfan Ardiansyah. SH. LLm. SpN saat memberikan materi soal ‘Teknik Pembuatan Akta Pertanahan’ saat magang bersama

Dr. H. Irfan Ardiayansyah, SH, LLm, SpN kepada Notarynews disela-sela acara kegiatan magang bersama di Ruang Lotus Grandia Hotel Jalan Cihampelas No 82, Kota Bandung, Jumat (26/11) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi Notaris adalah amanah Undang Undang, yang harus dan wajib dihormati atau ditaati oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, termasuk penegak hukum tentunya harus sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2014, Perubahan Atas Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

“Kepada Notaris diberikan kewajiban oleh Undang Undang yang terdapat dalam pasal 4, pasal 15 ayat 1 Jonto Pasal 16 Undang undang Jabatan Notaris yaitu antara lain : membuat Akta Otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh sehubungan dengan pembuatan akta, membacakan akta, dan menyimpan minuta akta dan surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta,” ujar Irfan..

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) menerangkan dari kewenangan dan kewajiban-kewajiban tersebut lanjut Irfan, seharusnya kepada Notaris diberikan perlindungan sekurang-kurangnya untuk  tetap  dapat  menjaga  keluhuran  harkat  dan martabat jabatannya, termasuk ketika memberikan kesaksian dan berproses dalam pemeriksaan maupun dalam proses pemeriksaan. Dan semestinya masyarakat juga paham bahwa Notaris bukan pihak dalam akta otentik, akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris.

Irfan Ardiansyah saat mengawasi peserta maber terkait teknik pembuatan akta pertanahan

Dan menurut Irfan, kewenangan dan kewajiban sebagaimanan dimaksud tersebut sekurang-kurangnya dikehendaki ataupun dimaksudkan sebagai perlindungan oleh Undang Undang Jabatan Notaris kepada Notaris dan sudah sepatutnya atau seharusnya hal ini ditaati atau dipatuhi oleh siapapun baik Penyidik atau Penuntut Umum.

“Menyadari   tentang   pentingnya   Notaris   merasa   aman  dan  nyaman   dalam menjalankan    jabatannya   tersebut, maka Negara   semestinya bisa memberikan   perlindungan    dan jaminan   kepada    Notaris. Dan  mengapa   ini    mesti dilakukan,  tidak lain    agar     Notaris    dapat menjalankan fungsinya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Irfan.

Ketua Pengwil Jabar INI menilai kedepan perlunya dibangun kelembagaan khusus dalam kerangka perlindungan hukum terhadap Notaris dan juga jabatannya secara optimal yaitu semacam  “Lembaga Perlindungan Jabatan Notaris ” seperti yang sudah di lakukan oleh profesi lainnya seperti Pengacara dan Dokter.

Diakui Irfan, Jabatan Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya tidak terlepas dari kemungkinan melakukan suatu kesalahan dan dalam praktiknya dan Notaris dapat dimintai pertanggungjawabannya. Untuk itu, perlunya kelembagaan khusus dalam penangganan rekan-rekan Notaris yang menghadapi permasalahan hukum yang tentu saja akan melibatkan rekan-rekan pengacara. Menurut Irfan, adapun penangganan permasalahan kalau ada pengaduan dari rekan saja dan kurang optimal karena tidak lembaga khusus yang menanganinya.

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *