Skip to content

Sekjen KPA: “Pemerintah Tidak Serius Memberantas Mafia Tanah”

(Depok – Notarynews) Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuran Agraria, Dewi Kartika menilai pemerintah tidak serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut Dewi, keinginan memberantas mafia tanah seringkali dinyatakan kemedia, tapi dalam pelaksnaanya tidak berjalan efektif dan tidak signifikan serta belum ada terobosan yang memiliki sampai keakar masalah agraria.

Foto bersama pembicara, tamu undangan dengan seluruh peserta
Foto bersama pembicara, tamu undangan dengan seluruh peserta

Ditegaskan Dewi, bahwa dalam hal penanganan masalah mafia tanah kasus yang dipublikasikan hanya beberapa saja yang dipilih. Sehingga sifatnya, “sekadar menghibur publik”. Pada hal, menurut Sekjen KPA ini, masalah agraria di Indonesia ini sudah semakin akut, terakumulasi masif dan sarat praktik koruptip dan manipulatif.

“Artinya apa, bahwa persoalan mafia tanah dimaksud bukan sekadar masalah pertanahan, dan KPA mendefinisikan bahwa persoalan mafia tanah itu lebih luas lagi kesektor pertambangan, kehutanan, pariwisata dan lain sebagainya. Dari catatan KPA, sepanjang 2015-2022, terjadi sedikitnya 2.719 konflik agraria yang berdampak pada 5,88 juta hektar. Kemudian, dalam tiga tahun terakhir, terdapat kurang-lebih 105 konflik agraria dampak dari proyek strategis nasional (PSN),” ungkap Dewi pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Indonesia yang mengangkat tema besar “Peran Masyarakat, Notaris -PPAT dan Pemerintah dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia” pada Selasa, (24/10) Auditorium Djokosoctono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Penyerahan Buku berjudul :Tanah, Rakyat dan Penanaman Modal yang diterbitkan P3ATI diserahkan kepada Dekan FH UI , Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP
Penyerahan Buku berjudul :Tanah, Rakyat dan Penanaman Modal yang diterbitkan P3ATI diserahkan kepada Dekan FH UI , Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP

Selain itu lanjut Dewi, mafia tanah juga melakukan perbuatan melawan ataupun memanipulasi hukum, baik dalam hal proses peralihan hak, penwrbitan, perpanjangn maupun pembahasan hak atas tanah ataupun perijinan seperti dalam hal proses pengadaan tanah, pembebasan lahan maupun proses ganti rugi tanah. Praktiknya itu sebagaibsindikat, tetstruktur, terorganisir d sistemik.

Dan salah contoh yang terindikasi dan terlihat secara kasat mata menurut Dewi adalah kasus yang terjadi pada pembangunan bandara internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat.

Penyerahan Buku Tanah, Rakyat dan Penanaman Modal yg diterbitkan P3ATI kepada Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika.. disela2 seminar nasional Mafia Tanah di MKN UI, Depok..24 Oktober 2023
Penyerahan Buku Tanah, Rakyat dan Penanaman Modal yg diterbitkan P3ATI kepada Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika.. disela2 seminar nasional Mafia Tanah di MKN UI, Depok..24 Oktober 2023

“Masyarakat di lokasi pembangunan dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya secara murah. Setelah itu ada pihak yang membangun rumah kosong dari papan triplek di atas persawahan dan lahan yang telah dijual itu. Tujuannya, agar pihak tersebut dapat menjual tanah itu dengan harga yang lebih tinggi. Sampai saat ini laporan yang dilakukan masyarakat terhadap praktik tersebut tidak mendapat tindak lanjut.

Dosen Program Magister Kenotariatan Universitas Indenesia, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum dalam paparannya pada pada seminar nasional kali ini mengatakan bahwa istilah mafia tanah ini mengacu pada kelompok atau individu yang melakukan praktik ilegal terkait penguasaan, kepemilikan, atau pengalihan hak atas tanah. Dan tindakan-tindakan mafia tanah menurut Made Pria biasanya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, pengusiran paksa, atau tindak kekerasan lainnya demi mendapatkan keuntungan dari tanah yang sebenarnya bukan hak mereka. Sebagai masyarakat yang ingin terlindungi dari tindak pidana ini, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri mafia tanah.

Menurut Notaris PPAT Kabupaten Badung, Bali ini, dengan mengetahui ciri-ciri mafia tanah setidaknya akan membantu masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi hak atas tanah yang dimiliki. Pasalnya, mafia tanah biasanya bekerja sama dengan oknum yang bekerja di birokrasi sehingga masyarakat awam akan lebih mudah untuk diperdaya.

“Tanah yang mempunyai nilai jual tinggi “rawan” menjadi salah-satu obyek dari tindak kejahatan yang dilakukan mafia tanah. Dan umumnya kasus mafia tanah dalam melakukan aksinya kepada masyarakat akan selalu berkaitan dengan peralihan tanah dan pendafataran tanah,” ujar Made Pria.

Lebih lanjut Made Pria menegaskan bahwa dalam hal pelaksanaan jabatan, Notaris PPAT, Made Pria hanya bersifat formal seperti sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No.702K/Sip/1973. Artinya apa, bahwa Notaris – PPAT hanya berfungsi mencatatkan atau menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap Notaris – PPAT tersebut.

“Notaris – PPAT tidak wajib menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan para penghadap Notaris. Namun demikian, Notaris PPAT tetap perlu untuk menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian di dalam membuat akta autentik,” terang Made Pria.

“Prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang digunakan oleh Notaris PPATM diharapkan mampu meminimalisir tingkat kejahatan mafia tanah di Indonesia Ini. Dan peran Notaris PPAT adalah memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah, membacakan dan penandatanganan Akta di hadapan para pihak, memeriksa dan mencocokkan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan selalu bertindak hati-hati dalam pembuatan akta,” imbuh Made Pria.

Adapun terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah menurut Made Pria. pertama diperlukan penguatan payung hukum dalam rangka pemberantasan mafia tanah; Yang saat ini masih bersifat sektoral; dimana ada banyak Peraturan Perundang- undangan dari Kementerian (Diluar Kementerian ATR/BPN), Badan, Dan Pemda, yang masih bersifat partial, dan belum terintegrasi, komprehensif maupun universal.

Kedua, diperlukan koordinasi dari semua instansi terkait, agar lebih ditingkatkan, terutama dengan lembaga pertanahan untuk penyediaan data-data, kasus-kasus pertanahan yang memiliki indikasi pidana.

Dengan adanya koordinasi, lanjut Made,  bdnerapa permasalahan setidaknya dapat dilakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang terjadi. Dan ketiga, diperlukan sosialisasi dan juga komunikasi hukum baik antar lembaga terkait maupun kepada masyarakat sehingga ada persamaan persepsi mengenai pemberantasan mafia tanah di Indonesia sampai keakar-akarnya.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Brigjen Pol Arif Rachman, S.IK., MTCP pada kesempatan ini menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN RI telah berusaha maksimal dalam hal pemebrantsan mafia tanah.

Hanya saja, ditegaskan Arif Rahman, Kementerian ATR/BPN RI tentu saja tak bisa bertindak sendiri dan oleh karenanya butuh dukungan dari lembaga lain termasuk masyarakat maupun Notaris – PPAT.

“Kita harus bersinergi misalnya Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum. Oleh karena itu dibentuklah Satgas Anti Mafia Tanah,” ujarnya.

Menurut Arif ada banyak modus yang mengapa harus bersinergi misalkan Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, organisasi Notaris PPAT dan lain sebagainya.

“Mengapa kita perlu kerjasama dengan lembaga lain, karena aksi mafua tanah inisangat terorganisir mulai dari ada pihak penyokong dana, aktor utama yang melibatkan oknum Notaris/PPAT, dan termasuk oknum BPN dan itu harus diakui. Dan biasanya modus ini dilakukan dengan disertai pembuatan surat atau dokumen palsu yang digunakan untuk mengambil alih aset berupa tanah dan bangunan milik korban untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Arif. (PraM)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Recent Posts

ADVERTISMENT