Skip to content

Resensi Buku : Kekayaan Intelektual dan Kesehatan Masyarakat

Resensi buku : “Kekayaan Intelektual dan Kesehatan Masyarakat”
Penulis buku ini mengambarkan bahwa di mancanegara public health dan kekayaan inteletual memiliki peran krusial di masa pandemi terkait akses terhadap obat-obatan esensial, vaksin serta fasilitas kesehatan, ekonomi dan sosial. Dan menurut penulis, pandemi membawa tantangan dan juga peluang, terutama terkait percepatan transformasi pelayanan kesehatan digital yang mencakup pencegahan, konsultasi maupun perawatan.
Buku yang ditulis penulis dengan judul “Kekayaan Intelektual dan Kesehatan Masyarakat” ini membawa pembaca kearah studi hukum tentang kekayaan intelektual. Penulis menilai bahwa kekayaan intelektual menjadi salah satu aset yang paling berharga, relevan dan juga penting untuk dioptimalkan dalam rangka penanggulangan krisis secara efektif dan efisien. Dan pemanfaatan teknologi digital menjadi sesuatu yang sangat krusial saat ini disamping ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan obat – obatan esensial, vaksin dan layanan kesehatan.
Dengan sistematika yang terstruktur rapi, buku yang diterbikan oleh Refika Aditama dengan penulis Dr. Ranti Fauza Mayana, SH bersama Tisni Santika. SH. MH ini bisa dijadikan referensi bagi pembaca, khusus kalangan akdemisi, praktisi, politisi, aparat penegak hukum dan penentu kebijakan serta para pelaku penemuan hukum.
Pada kondisi darurat kesehatan, penulis berpandangan intervensi pemerintah juga menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa sistem layanan kesehatan nasional dapat berfungsi dengan baik, selain itu sangat penting untuk memformulasikan suatu solusi yang kreatif, efektif dan proaktif dengan mengedepankan human creativity sebagai suatu sumber daya yang potensial untuk mencari solusi bagi kepentingan bersama dalam rangka menjamin dan memenuhi hak atas kesehatan (right to health) dan well-being bagi setiap individu.
Diawali dengan pemahaman apa itu Kekayaan Intelektual (KI), sebagaimana terjemahan resmi yang didefinisikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat.
Artinya, Kekayaan Intelektual sebagai hak yang diberikan kepada seseorang dikarenakan telah menghasilkan kreativitas melalui pemikirannya. Hak disini biasanya diberikan dalam bentuk hak eksklusif dalam penggunaan kreasi tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Pandemi menurut pengamatan penulis membawa tantangan dan juga peluang, terutama terkait percepatan transformasi pelayanan kesehatan digital yang mencakup pencegahan, konsultasi maupun perawatan.
Gaya bahasa yang mengalir dilengkapi dengan berbagai teori hukum mengenai hak cipta dan paten, terlihat jelas buku setebal 256 halaman ini sangat kaya akan referensi, dan menariknya penyusunan buku ini juga  sangat mengaktualisasikan perkembangan kekayaan intelektual di dunia dan juga perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam bukunya, penulis juga mengingatkan kepada penentu kebijakan bahwa luasnya dampak kesehatan, ekonomi dan sosial dari pandemi, menjadi sangat penting untuk mengedepankan implementasi fungsi sosial dari kekayaan intelektual dan dalam waktu yang sama juga menjamin pemenuhan hak ekonomi dan hak moral dari kreator atau inventor serta meningkatkan pengetahuan atau literasi publik dan inklusivitas konsep kekayaan intelektual dan mendorong partisipasi publik dalam pengembangan kreativitas, ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi.
Penulis berpandangan bahwa public health dan kekayaan intelektual memiliki peran yang krusial di masa pandemi terkait akses terhadap obat – obatan esensial, vaksin serta fasilitas kesehatan juga terkait inovasi, riset dan pengembangan teknologi di bidang obat – obatan, vaksin dan alat – alat kesehatan termasuk penciptaan platform digital sebagai bentuk baru layanan kesehatan yang aplikatif di masa pandemi agar dapat memitigasi segala bentuk risiko baik risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan dampak pada aspek lain seperti aspek sosial dan ekonomi.
Lebih jauh penulis berpandangan bahwa teknologi digital dan kekayaan intelektual merupakan suatu solusi yang logis dan cukup menjanjikan dari segi efektivitas dan efisiensi. Hal berikutnya yang juga penting adalah bagaimana public health system dapat diformulasikan dengan baik sebagai sebuah solusi yang komprehensif melalui kolaborasi dan sinergi dari pemerintah, ilmuwan, akademisi, industri farmasi dan stakeholder lain melalui pendekatan yang pro terhadap kesehatan masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektetual seperti hak cipta, paten, rahasia dagang dan juga merek.
Namun menurut pandangan penulis  perlindungan kekayaan intelektual sejauh ini masih kerap menjadi perdebatan secara konseptual, antara perlindungan eksklusif dan privat sebagai penghargaan bagi kreativitas manusia dengan pemikiran bahwa karya manusia adalah untuk kepentingan manusia dan masyarakat secara keseluruhan sehingga tidak seharusnya diberikan hak yang monopolistik dari sudut pandang public rights.
Penulis mengutip pendapat Keith E. Maskus yang menyatakan: “What we called the public rights view, it is unappropriate to assing private property in intellectual creations. Information beling in the public domain because free access to information is a central to social cohesion and learning.”
Hak cipta merupakan hal yang berada pada persimpangan pengembangan personal dengan kemajuan masyarakat sehingga padanya melekat baik hak asasi manusia yang sifatnya individual maupun kepentingan umum terhadap suatu ilmu pengetahuan dan literasi serta ciptaan yang dapat meningkatkan kondisi sosial masyarakat.
Dan penulis juga melihat dan mengamati bahwa fungsi sosial dari suatu kekayaan intelektual juga menjadi salah satu hal yang perlu dikedepankan agar pemanfaatan kekayaan intelektual di masa pandemi ini dapat menjadi momentum optimalisasi peran kekayaan intelektual sehingga dapat mendukung penyelenggaraan public health dalam kaitannya dengan keterjangkauan harga, kemudahan akses, ketersediaan dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi semua.
Penulis menyimpulkan bahwa kekayaan intelektual, fungsi sosial serta public health emergency telah menjadi isu strategis dan akan tetap menjadi isu strategis sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif dan mendalam baik secara mandiri maupun mengenai korelasi dan relevansinya satu sama lain sebagai pilar kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial dan kemajuan ekonomi suatu bangsa. ***

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Recent Posts

ADVERTISMENT