Skip to content

PP INI MEMINTA APARAT PENEGAK HUKUM MENGEDEPANKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

(JAKARTA – NOTARYNEWS.ID) Minggu, 21 Nopember 2021, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadari, SH, MKn dan jajarannya baru menjejakan kaki di bandar udara Soekarno – Hatta dan bergegas menuju Kantor Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau No. Jakarta Selatan untuk memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers terkait dugaan terlibatnya beberapa oknum Notaris yang merugikan artis Nirina Zubir membuat pergunjingan heboh di masyarakat.

Hadir dalam konferensi pers mendampingi Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, Sekretaris Umum Tri Firdaus Akbarsyah,SH. MH, Kabid Perlindungan Anggota Dr.Agung Iriantoro,SH, MH,  Kabid Organisasi Taufik,SH dan Kabid Hubungan Masyarakat dan Publikasi Wiratmoko, SH serta jajarannya.

Kabid Perlindungan Hukum Anggota, Dr. Agung Irianto. SH. MH saat memandu jalanya Konferensi Pers bersama PP INI (foto: Ist)

Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari menegaskan organisasi selalu hadir dan memantau anggota yang menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya sesuatu dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam hal terdapat Notaris yang menghadapi proses penegakan hukum, PP INI akan senantiasa melakukan pendampingan  hukum  kepada Notaris yang bersangkutan.

Yualita mengungkapkan dengan adanya berita-berita di media elektronik dan media sosial saat ini terkait dengan kasus mafia tanah sangat meresahkan Notaris sebagai oejbat umum, karena tugas dalam membuat akta jual beli dan akta lain terkait dengan pertanahan dalam hl ini bukan merupakan  kewenangan Notaris.

“Jika terdapat Notaris dalam membuat akta tidak berdasarkan UUJN sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat  itu merupakan “oknum” yang harus bertanggung jawab secara individual atas tindakannya,” tegas Yualita.

Di dalam penegakan hukum, lanjut Yualita, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UUJN telah mengatur soal mekanisme jika terjadi tindak pidana kepada Notaris.

Yualita menjelaskan dugaan adanya akta Notaris yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, belum tentu itu perbuatan Notaris, bisa jadi hal tersebut murni perbuatan para penghadap. Namun apabila ditemukan adanya unsur mens rea dan bersifat melawan hukum pada diri Notaris maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum Notaris yang bersangkutan.

“Kami, PP-INI percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum karena tentunya mereka tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi Tersangka apabila Mens Rea dan melawan hukum,” ujar Yualita.

Dalam kesrmpatan yang sama Sekum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, SH. MH juga menegaskan jika ada Notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi Notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum Notaris misalnya, itu menjadi tanggung jawab pribadi si Notaris.

“Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya,” ujar Sekum PP INI.

Tri Firdaus menilai sebenarnya bukan hanya Notaris yang terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja yang diproses secara hukum, tapi setiap Notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan Notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga ajan diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.

Diungkapkan Tri Firdaus, ada beberapa Notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Dan ada juga Notaris yang dipecat dan diskorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan Notaris. Dan tentunya, Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan tertuang di dalam UUJN yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran.

Terkait dengan pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Kabid Perlindungan Dr. Agung Irianto menjelaskan bahwa semua itu ada mekanisme dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah.

“Semisal seperti yang sedang terjadi saat ini ada di Jakarta berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak,” terang Agung.

“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” imbuhnya.***

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *