Skip to content

Pengwil Jabar INI: Kepolisian Diharapkan Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kasus Apapun

(BANDUNG – NOTARYNEWS.ID) Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) pada Selasa 30 Nopember 2021 menggelar konferensi pers. Dalam konferensi  pers tersebut Pengwil Jabar INI ini menyampaikan beberapa sikap dan pendapat hukum terkait kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini tengah menghangat di media massa.

Hadir mendampingi Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, LLm, SpN antara lain; Ana Wismayanti, SH (Sekretaris Umum), Wakil Ketua Bidang Organisasi Gitta Ramadyana, SH, SpN,Jenny Mariani Respati, SH, MH,  Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MH (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah) dan  Abdul Wahab, SH, MKn selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat.

Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah. SH. SpN saat memberikan keterangan kepada awak media

Dalam keterangannya kepada pers, Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, LLm, SpN menegaskan bahwa Notaris Jawa Barat yang tergabung dalam wadah (Pengwil Jabar INI) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Jabatannya sebagai “Pejabat Umum” selalu berlandasakan Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan Undan-Undang No 2 tahun 2014.

Irfan mengingatkan kepada Notaris di seluruh Jawa Barat  agar selelau berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris sehingga marwah , harkat dan martabatnya terus terjaga. Pengwil Jabar INI  menyikapi perkembangan hukum terkait masalah mafia tanah juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, akan tetapi dalam tindakan hukum terhadap Notaris  hendaknya mengikuti proses hukum sesuai aturan hukum yang ada.

“Pengwil Jabar INI selalu menghormati proses hukum yang berlaku,  namun begitu semestinya penyidik Polri juga harus mengedepankan “Proses Asas Praduga Tak Bersalah” (presumption of innocence) dalam kasus apapaun. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan  atas kasus yang ada sehingga terjadi over kriminalisasi yang kemudian bisa merendahkan harkat dan martabat jabatan Notaris,” terang Irfan.

“Dan Kami juga senantiasa hadir memantau anggota dan selalu siap melakukan pendampingan untuk anggota apabila tersandung masalah hukum dengan tetap berpedoman UUJN dan Peraturan serta Undang-Undang yang berlaku,” ujar Irfan.

Ditegaskan Irfan dan mesti dipahami oleh masyarakat umum, bahwa Notaris – PPAT Jawa Barat telah memberikan konstribusi besar bagi kemajuan Jawa Barat dan memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Nilai Jual Obyek  Pajak dalam upaya mendukung program pembangunan Jawa Barat.

“Melalui pernyataan sikap dan pendapat hukum ini, Pengwil Jabar INI meminta kepada aparat penegak hukum untuk selalu obyektif  dan imparsial tanpa diintervensi oleh siapapun dalam hal penegakan hukum secara adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” Imbuh Irfan.

Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmaja. SH. MH

Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, MH  selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menambahkan bahwa dalam rangka penegakan hukum antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dibuat Nota Kesepahaman No. 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan No. B/46/VIII/2018 Tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme dan yang ditindaklanjuti dengan Pedoman Kerja Antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 01/PKMOU/PP-INI/XII/2020 dan No. PK/6/XII/2020 Tentang Pembinaan dan Penegakan Hukum Di Bidang Kenotariatan.

“Menyikapi permasalah yang saat ini sedang hangat di masyarakat terhadap Notaris maka dalam proses penegakan hukum pidana, objek pemeriksaan adalah perbuatan tindak pidananya sedangkan tersangka harus didudukan sebagai subjek dan ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (KUHAP dan UU N0. 48 tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman),” ujar Dhody.

Lebih lanjut Dhody mengatakan Pengurus Wilayah Jawa Barat INI akan selalu bersinergi dengan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Jawa Barat guna meningkatkan profesionalitas dan tanggungjawab pelaksanaan jabatan notaris,” ujar Dhody.

Dr. Erny Kencanawati. SH. SpN bersama rekan M. Ridho. SH

Dalam kesempatan lain usai acara Penasehat Pengwil Jabar INI, Dr. Erny Kencanawati SH, SpN kepada Notarynews menegaskan Perlindungan Hukum bagi Notaris adalah amanah Undang Undang, yang harus dan wajib dihormati atau ditaati oleh seluruh Warga Negara Indonesia tanpa kecuali, termasuk penegak hukum.

Artnya apa, lanjut Erny Kencanawati, ada tahapan yang mesti dilewati sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 66 ayat (1), notaris mendapatkan perlakuan khusus terkait dengan pemanggilannya guna kepentingan proses peradilan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Pasal ini mengharuskan penyidik untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris sebelum mengirimkan surat panggilan kepada Notaris.

“Sepanjang Notaris melaksanakan tindakan jabatan yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Undang-undang (khususnya pasal 16 dan pasal 17 UU 2/2014 tentang kewajiban dan larangan), dapat dimaknai bahwa Notaris tidak dapat dihukum oleh karena atau berdasarkan perbuatan mengakomodir kehendak dari pihak-pihak yang menghendaki perbuatan hukum dalam akte otentik,” terang Dosen Notariat Universitas Jayabaya ini.

Seperti apa prosedur pemanggilan Notaris sebagai saksi seperti yang diamanatkan oleh undang-undang?

Menurut peraturan perundang-undangan, lanjut Erny Kencanawati, pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah jika ingin melakukan tindakan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, ataupun pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris (Pasal 20 Permenkumham 7/2016).

Wakabid Organisasi Pengwil Jabar INI, Gita Ramadhyana. SH. SpN

Lain halnya dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi Pengwil Jabar INI, Gitta Ramadhyana, SH, SpN kepada Notarynew mengungkapkan soal keprihatinannya dengan polemik yang secara tidak langsung ataupun mungkin lebih tepatnya sedang booming terkait “mafia tanah” yang saat ini sangat menyudutkan Jabatan Notaris dan PPAT.

Untuk itu, Wakabid Organisasi Pengwil Jabar INI mengingatkan agar rekan-rekan Notaris di Jabar untuk selalu menjalankan Jabatannya dengan kehati-hatian dalam hal menerima pekerjaan, dan harus selektif mungkin.

Sehubungan dengan permasalahan anggota, menurut Gitta, peran serta organisasi tentunya sangat dibutuhkan, khususnya di bidang pengayoman dan perlindungan  anggota. Maka dari itu lanjut Gitta, prosedur atau tata cara penegakan hukum pidana terhadap Notaris, penting diketahui oleh setiap Notaris, agar hak dan kewajibannya dapat dilaksanakan.

“Persetujuan MKN Wilayah merupakan dasar pembenaran bagi Notaris untuk membuka rahasia jabatan dan sebagai dasar kewenangan entitas peradilan untuk melakukan rangkaian tindakan pro justisia terhadap notaries,” ujar Gitta mengakhiri wawancara singkatnya. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *