Skip to content

PENDIRIAN BADAN HUKUM BUMDES

DENGAN BERLAKUNYA PP 11/2021, ATURAN HUKUMNYA : SETIAP PENDIRIAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA UNTUK MEMPUNYAI STATUS HUKUM SEBAGAI “BADAN HUKUM” MAKA PEMERINTAH DESA HARUS MENDAFTARKAN PENDIRIAN & ANGGARAN DASAR BUMDESA/BUMDESA BERSAMA KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA & MENDAPAT “SERTIPIKAT PENDAFTARAN” DARI MENKUMHAM.

PP 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

PENDIRIAN BUM DESA/

BUM DESA BERSAMA.

Pasal 7
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4) Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersanra dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung.tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(6) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUtuI Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama, kedudukan badan hukum unit usaha tersebut terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa melakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Menteri melalui sistem informasi Desa.
(2) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 10
Pendirian BLIM Desa/BUM Desa berseima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama;
c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA.

Pasal 11
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (i) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUNi Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 12
(1) Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama :
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah, dan
3. lembaga internasional.
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.
(2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13
(1) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
(2) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desai BUM Desa bersama;
c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *