Notaris Kabupaten Badung Ajukan 9 Petitum Dalam Sidang Praperadilan

(Jakarta – Notarynews.id) Kuasa Hukum Notaris – PPAT Kabupaten Badung, Bali WDW, John Korassa Sonbai, SH, MH pada Senin, 18 Oktober 2021 pada Agenda Kesimpulan Kuasa Hukum Pemohon dalam kesimpulannya membacakan dan meminta kepada Hakim sembilan petitum dalam sidang Praperadilan yang di gelar di Ruang 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No 133.

Albert Jackson Korassa Sonbai. SH. MH

Selaku pemohon Notaris – PPAT Kabupaten Badung, Bali itu mengajukan permohonan Praperadilan terhadap pihak termohon Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Resort Kriminial Kepololisian Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri) terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dalam sidang Perkara Nomor 88/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL atas “Sah atau Tidaknya” penetapan tersangka pemohon, dalam petitum permohonannya Anggota Tim Kuasa Hukum WDW, Albert Korassa Sonbai, SH, MH, pertama kepada hakim agar mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon. Kedua, menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/65/VI/RES.1.9/2021/Dittipideksus Tanggal 5 Juni 2021 tentang Penetapan Tersangka terhadap Pemohn adalah tidak sah. Ketiga, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka atas diri Pemohon. Keempat, menyatakan Penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon adalah tidak sah. Dan kelima, menyatakan ‘Barang Bukti’ yang disita secara tidak sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Keenam, WDW melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/0574/X/2020/BARESKRIM pada tanggal 9 Oktober 2020 demi hukum. Dan ketujuh, menghukum termohon untuk mengembalikan seluruh barang-barang milik pemohon yang disita oleh termohon. Dan kedelapan, penasehat hukum pemohon meminta kepada Majelis Hakim menghukum termohon untuk membayar Uang Ganti Rugi kepada pemohon sebesar Rp.1,- (satu rupiah) atas penyalahgunaan kewenangan, yang minimbulkan tekanan batin atau shock mental yang dialami oleh pemohon dan dibayar tunai dan seketika setelah Putusan dibacakan. Dan vkesembilan, agar hakim menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini. ***

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT