Skip to content

Kupas Tuntas Jual Beli HAT, Harus Dengan Kartu BPJS?

(Notarynews – Sukoharjo) Sabtu (26 /2/2022), Herlina Satuhati Learning Center (HSLC), menyelenggarakan keilmuan bertajuk “Kupas Tuntas Jual Beli Hak Atas Tanah Harus Dengan Kartu BPJS?” dengan menghadirkan pembicara dr. Yessy Kumalasari, MPH, AAAK (Kepala BPJS Cabang Surakarta), dr. Bimantoro R, AAK (Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat) dan Abdul Azis, SH., M.Kn (Kakanwil ATR – BPN Propinsi Maluku Utara) atas dengan moderator Sandyaning Wahyu. SH. MKn.

Sandyaning Wahyu, SH, MKn
Sandyaning Wahyu, SH, MKn

Ketua Umum Herlina Satuhati Learning Center (HSLC),Herlina SH, MH, SpN dalam sambutannya mengungkapkan fakta bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaring Pengaman Nasional sangat mengejutkan masyarakat terutama kalangan Notaris – PPAT yang harus memastikan pemohoan hak atas tanah dengan melampirkan mensyaratkan kartu BPJS per 1 Maret 2022.

Herlina, SH, MH, SpN
Herlina, SH, MH, SpN

Diungkapkan Herina, banyak yang mempertanyakan dan juga banyak yang khawatir sehingga kemudian mengugah HCLC berinisiatif mengelar acara webinar kali ini yang mengangkat tema besar “Kupas Tuntas Jual Beli HAT Harus Dengan Kartu BPJS”?.

Acara ini lanjut Herlina yang juga Notaris – PPAT Kabupaten Sukaoharjo, merupakan kontribusi HSLC untuk kemajuan sumber daya manusia, keilmuan dan seni budaya serta mewujudkan kepedulian “Sahabat Herlinal Satu Untuk Negeri (SHSUN)”‘ dan kami siap bekerja sama dengan para pihak yang memiliki komitmen sama untuk kemajuan Indonesia.

dr. Yessy Kumalasari, MPH, AAAK selaku Kepala BPJS Cabang Surakarta
dr. Yessy Kumalasari, MPH, AAAK Kepala BPJS Cabang Surakarta

dr. Yessy Kumalasari, MPH, AAAK selaku Kepala BPJS Cabang Surakarta menjawab kegelisahan dan kegalauan Notaris – PPAT Solo Raya bahwa kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS.

“Melihat latar belakang pemerintah mengeluarkan Inpres dimaksud, menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Yessy Kumalasari

Kepala BPJS Cabang Surakarta ini menegaskan selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 lanjut Yessy Kumalasari juga akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

“Pihaknya juga saat ini sedang mengawal dan terus melakukan sosialisasi kepada Kementerian atau Lembaga untuk melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pelaksanaannya tidak harus dua minggu, ini sesuai dengan kesiapan dan momentum dari Kementerian atau Lembaga,” terang Kacab BPJS Cabang Surakarta ini.

“Berhubung Kementerian ATR – BPN RI sudah siap menjalankan, maka akan kami kawal pelaksanaannya,” imbuh Yessy Kumalasari.

Abdul Aziz, SH. MKn
Abdul Aziz, SH. MKn

Abdul Azis, SH., M.Kn selaku Kakanwil ATR – BPN Propinsi Maluku Utara menegaskan bahwa JKN dalam hal ini melalui kartu BPJS hanya sebagai syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, bukan syarat sahnya jual beli tanah.

Diungkapkan Aziz, menjelang dilaksanakan nya aturan tersebut per 1 Maret 2022 mendatang, BPJS dan BPN dihimbau melakukan sosialisasi berkelanjutan dan menyiapkan perangkat memadai untuk mendukung kelancaran program layanan pertanahan tersebut.

Menurut Aziz, pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN, maka diperlukan akselarasi dalam mengakses data kepesertaan anggota BPJS, sehingga tidak menghambat proses pendaftaran peralihan hak atas tanah.

dr. Bimantoro R, AAK
dr. Bimantoro R, AAK

dr. Bimantoro R, AAK selaku Pemerhati Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada kesempatan sore itu menyampaikan paparannya secara visual melalui video-video yang menggelitik peserta webinar, sebagai gambaran bahwa masyarakat masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu BPJS Kesehatan.

Dia melihat kesiapan implementsi Inpres dimksud di lapangan belum diperpanjang dengan baik. Semestinya, menurut Bimo, harus ada masa transisi agar masyarakat tidak kebingungan dengan lahirnya Inpres ini.

Menurut pengamatan mantan pensiunan Kepala Cabang PT Askes ini terkait dengan pelaku di dalamnya seperti Notaris – PPAT
yang harus memastikan pemohoan hak atas tanah dengan melampirkan mensyaratkan kartu BPJS per 1 Maret 2022, sepertinya belum siap. Termasuk Kementerian ATR BPN RI maupun lembaga-lembaga lainnya yang belum memiliki sistem untuk menjalankan inpres tersebut.

Untuk itu, Bimo mengingatkan agar pemerintah memberikan ruang sosialisasi agar masyarakat dan pelaku kebijakan mengantisipasi kendala-kendala dalam pelaksanaan program tersebut, seperti konektifitas Notaris -PPAT dan BPJS untuk memastikan kartu pendaftar jual beli tanah aktif.

“Pemerintah perlu juga mengantisipasi adanya pemalsuan-pemalsuan kartu BPJS yang dimungkinkan terjadi karena kondisi mendesak,” imbuhnya.

“Pertanyaannya, ada tidak sanksi bagi 30 lembaga negara tersebut jika penerapan inpres tersebut tidak terlaksana dengan baik dilapangan. Tentu saja, di sinilah tugas berat. BPJS, karena secara simultan dan mendadak harus membuat system yang terkoneksi dengan 30 lembaga itu,” tegas Bimo. (PM)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Recent Posts

ADVERTISMENT