Skip to content

BPN Badung Menggelar Rencana Aksi Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan

(Badung, Bali – Notarynews) Dalam rangka Rencana Aksi Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Tahun Anggaran 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Bali menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan dan Rapat Implementasi Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024” yang dilaksnakan pada Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Grand Mirage Resort & Thalasso Bali Jl. Pratama Nusa Dua No.74, Tanjung Benon, Kecamatan. Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Acara ini juga sekaligus “Peluncuran Layanan Full Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024”, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, S. SIT, MH beserta jajarannya. Selain itu, acara juga menghadirkan pembicara mewakili Pengda Kabupaten Badung IPPAT yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali, Dr. I Made Pria Dharsana, SH dan AKBP. Agus Teguh Prio Wasono, S.I.K dari Polres Badung, Bali.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, S. SIT, MH
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, S. SIT, MH

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto, S. SIT, MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang dapat dilaporkan pada kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan Rapat Implementasi Rencana Aksi Pencegahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan atas data-data sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada Tahun 2023-2024.

Diungkapkan Kakantah Kabupaten Badung ini bahwa jumlah sengketa dan konflik Pertanahan pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah sejumlah 11 kasus dengan penanganan sampai dengan akhir tahun 2023 sejumlah sembilan kasus, adapaun sisa dua kasus akan ditangani pada Tahun 2024. Adapun jumlah sengketa dan konflik pertanahan dari bulan Januari – Februari 2024 adalah lima kasus.- Jumlah perkara pertanahan pada Tahun 2023 yakni sejumlah 71 perkara dan pada bulan Januari-Februari 2024 berjumlah 10 perkara.

Pada kesempatan kali ini Heryanto, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menjadi lengkap yang sudah dideklarasi pada tanggal 25 Mei 2023 yang bertujuan seluruh bidang tanah telah terpetakan, dengan harapan tidak ada bidang kosong yang ada bidang tanah yang sudah ada Hak Atas Tanah (HAT), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Identifikasi Sementara (NIS).

Selain itu, lanjut Heryanto, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung juga telah melaksanakan implementasi Sertipikat Elektronik tanggal 15 Februari 2024 sebagai implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah,sehingga munculnya konflik pertanahan dapat dicegah sebelum berkas permohonan di proses.

Kakantah Kabupaten Badung ini mengharapkan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan diharapkan bisa memperkuat kerjasama dan komunikasi dari instansi terkait, stakeholder dan masyarakat dalam upaya mencegah adanya kasus pertanahan khususnya di Kabupaten Badung.

“Dalam kesempatan ini, tentunya kami mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan kerjasamanya kepada seluruh masyarakat dan tentunya apa yang kami sampaikan nantinya dapat disosialisasikan kembali di masing-masing desa atau kelurahan.Sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk kita semua, semoga kita senantiasa dilindungi Tuhan Yang Masa Esa,” ujar Kakantah Kabupaten Badung ini mengakhiri sambuatannya.

Dr. I Made Pria Dharsana, SH dan AKBP. Agus Teguh Prio Wasono, S.I.K dari Polres Badung, Bali saat menyampaikan materi
Dr. I Made Pria Dharsana, SH dan AKBP. Agus Teguh Prio Wasono, S.I.K dari Polres Badung, Bali saat menyampaikan materi

Selanjutnya, Dr. I Made Pria Dharsana, SH.M. Hum dalam paparannya mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan hukum pertanahan di tanah air diakuinya bukan pekerjaan yang mudah.

Lebih lanjut, adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan dimaksud, diantaranya adalah maraknya kasus-kasus pertanahan yang dipicu oleh berbagai faktor penyebab adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

“Untuk sengketa pertanahan perselisihan tanah terjadi antara orang pereorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan konflik pertanahan terjadi antara orang perseorangan, kelompok, golongan atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Dan untuk perkara pertanahan merupakan perselisihan tanah yang penyelesaiannya melalui hukum, atau lembaga peradilan,” terang Made Pria.

Lalu, lanjut Made Pria sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi yaitu kasus berat, sedan dan ringan. Untuk kasus berat, biasanya melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan.

“Dan untuk kasus sedang meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Sedangkan untuk kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon,” ujar Dosen Notariat Unwar, Bali ini

Dosen Notariat Unwar, Bali ini juga mengungkapkan terkait beberapa permasalahan-permasalahan pertanahan yang masih saja terjadi di masyarakat antara lain, kuasa jual bertingkat dan praktik jual beli gantung.

“Praktek kuasa jual bertingkat atau kuasa subtitusi tersebut cukup sering ditemukan. Dengan makna bahwa tindakan yang dilakukan dengan mensubstitusikan kuasanya lagi kepada orang lain. Dan hal ini secara teori bertentangan dengan Pasal1315 KUHPerdata ‘ ujar Made Pria.

Selanjutnya, praktik jual beli gantung biasanya praktiknya jual beli hak atas tanah yang belum dibalik nama hak milik atas tanah dengan cara pemberian kuasa menjual. Dan dari praktik jual beli gantung ini , maka timbulsuatu penyelundupan hukum yang sangat strategis dan terselubung.

Berbagai permasalahan tanah juga diungkapkan oleh Made Pria yang menyebabkan timbulnya permasalahan pertanahan yang sebagian besar justru dipicu oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggapnya sebagai “Lapar Tanah” yan bermuara pada liberasi sektor industry dan mengorbankan masyarakat.

Made Pria menilai Program Startegis Nasional tersebut berlangsung dengan pendekatan “Domain Verklaring’ yang berprinsip, “Jika seseorang tak dapat membuktikan bahwa tanahnya merupakan miliknya, maka tanah Itu dianggap tanah Negara dan la tak berhak mendudukinya”

Selain itu, lanjut Made Pria, timbulnya permasalahan konflik agraria juga disebabkan karena masih rendahnya pemahaman masyarakat akan hukum pertanahan serta lemahnya koordinasi antar instansi terkait dibidang pertanahan.

Diakhir paparannya, Made Pria, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi saja, melainkan juga melalui jalur non litigasi, seperti arbitrase, mediasi, juga konsiliasi.

Foto bersama pembicara bersama jajaran BPN Kabupaten Badung, Bali

Selanjutnya, pada kesempatan terakhir AKBP. Agus Teguh Prio Wasono, S.I.K dari Polres Badung, Bali yang mengangkat tema “Upaya Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan mengungkapkan beberapa modus operandi tindak pidana pertanahan yaitu pemalsuan dokumen, seperti PPJB, AJB, identitas, warkah tanah dan pemalsuan keterangan tidak sengketa.

Menurut Agus Teguh, maraknya sengketa pertanahan biasanya tak luput dari peran mafia tanah. Alhasil, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak atas tanahnya di pengadilan. Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui dan mengenali beragam aksi modus mafia tanah yang digunakan untuk mengelabui korban.

“Contohnya: pertama, para pihak bukan yang hadir dikantor Notaris PPAT. Kedua, menunjukan tanah yang bukan miliknya. Atau tanahnya masih PPJB sudah dijual kepada orang lain. Ada juga tanah yang dijalur hijau atau lahh pertanian dijual kepada para pengembang,” ungkap Agus Teguh.

Adapun upaya pencegahan yabg dilakukan oleh Polri terkait adanya sengketa, konflik dan perkara pertanahan lanjut Agus Teguh, Polres Badung melakukan sosialisasi kepada masyrakat terkait dengan maraknya praktik mafia tanah dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, BPN dan juga Notaris – PPAT.

Ditegaskan Agus Teguh, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah tentu saja harus diberantas.

Untuk itu, Polres Badung telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah guna menangani beberapa tindak pidana pertanahan yang akhirnya berhasil diselesaikan berkat kerja sama empat pilar yang terdiri dari BPN, aparat penegak hukum (APH) yang dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (RI) dan kejaksaan, pemerintah daerah, serta badan peradilan. (Pramono)

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Recent Posts

ADVERTISMENT