Skip to content

Yovie Widianto: Perlunya Regulasi AI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

(Bandung – Notarynews) Teknologi berperan penting dalam ekonomi kreatif di Indonesia, mempermudah produksi, pemasaran dan juga membuka lapangan kerja. Data dan analitik yang dikumpulkan dari platform digital setidaknya dapat membantu pelaku ekonomi kreatif untuk memahami perilaku konsumen, tren pasar, dan preferensi.

Selain itu, pelaku ekonomi kreatif juga perlu beradaptasi dengan digitalisasi, seperti melakukan manajemen e-commerce dan mendaftarkan produk dalam Hak Kekayaan Intelektual.

Yovie Widianto selaku Staf Presiden Bidang Ekonomi Kreatif saat memberikan paparannya dalam temu ilmiah nasional di Unpad
Yovie Widianto selaku Staf Presiden Bidang Ekonomi Kreatif saat memberikan paparannya dalam temu ilmiah nasional di Unpad

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Bidang Ekuin nomi Kreatif Yovie Widianto, dalam keterangan kepada Notarynews (15/11) di Graha Sanusi, Kampus UNPAD Dipatiukur, Bandung menegaskan bahwa agar pemanfaatan Artificial Intellegence (AI) atau kecerdasan buatan harus dimanfaatkan dengan baik dalam industri kreatif, dengan tetap dijg keseimbangnnya dengan melahirkan regulasi agar karya manusia tetap terjaga keasliannya.

Yovie Widianto selaku Staf Presiden Bidang Ekonomi Kreatif saat menerima plakat dari Ketua IKA FH UNPAD didampingi Ketua Umum IKANO UNPAD
Yovie Widianto selaku Staf Presiden Bidang Ekonomi Kreatif saat menerima plakat dari Ketua IKA FH UNPAD didampingi Ketua Umum IKANO UNPAD

Menurut Yovie, pemanfaatan AI yang tidak bertanggungjawab bisa membahayakan keberadaan ekonomi kreatif itu sendiri. “Seniman, kreator, dan artis banyak yang mengeluhkan soal keberadaan AI dan menganggap berpotensi mengantikan peran mereka semua dalam Industri kreatif.

Menurut Yovie, para profesional dan juga juga para pelaku ekonomi kreatif tentunya sangat terbantukan dengan keberadaan AI. Artinya apa, Artificial Intellegence tidak boleh dimusuhi karena hanya sebagai alat bantu semata. Jadi para profesional dan pelaku ekonomi kreatif juga harus cerdas memanfaatkan AI  sebagai alat bantu dalam keseharian.

Untuk itu, lanjut musisi asal Bandung ini, kedepannya pemanfaatan AI dalam industri ekonomi kreatif di Indonesia juga harus didukung dengan regulasi agar perkembangannya lebih baik lagi kedepannya termasuk perlindungan hukum terhadap hasil dan karyanya.

Ketua Umum IKANO UNPAD Dr Ranti Fauza Mayana SH foto bersama dengan Ketua IKA FH UNPAD dan Sekretaris Umum IKANO UNPAD
Ketua Umum IKANO UNPAD Dr Ranti Fauza Mayana SH foto bersama dengan Ketua IKA FH UNPAD dan Sekretaris Umum IKANO UNPAD

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum IKANO UNPAD, Dr Ranti Fauza Mayana, SH, menegaskan bahwa temu ilmiah nasional yang mengangkat tema besar “AI : Aspek Teknologi, Ekonomi Kreatif dan Konsep Regulasinya di Indonesia” merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pengembangan AI dan pemanfaatannya dalam berbagai aktivitas kehidupan.

Sebagai suatu teknologi mutakhir, menurut Ranti, tidak dapat dipungkiri bahwa AI memberikan berbagai macam kemudahan, namun tentunya terdapat berbagai macam tantangan yang timbul.

Dr Ranti Fauza Mayana SH foto bersama dengan Padus IKANO UNPAD dan Senandung Anka
Dr Ranti Fauza Mayana SH foto bersama dengan Padus IKANO UNPAD dan Senandung Anka

“Netralitas teknologi membuat literasi, skill, ethic & wisdom dari manusia menjadi hal yang sangat penting dan prinsipil dalam pemanfaatan AI,” ujar Ranti.

“Concern terkait peningkatan literasi terkait teknologi AI menjadi salah satu latar belakang KomDigi, FH Unpad, IKA FH Unpad dan IKANO Unpad menginisiasi Temu Ilmiah ini, kami juga ingin mengelaborasi suatu dialog terkait pemanfaatan produktif teknologi AI dalam sektor ekonomi kreatif yang telah muncul menjadi emerging economic model di berbagai belahan dunia,” imbuh Ketua Umum IKANO UNPAD ini.

“Inisiatif ini alhamdulillah mendapat respon yang sangat positif dan dukungan yang besar dari Ibu Meutya Hafid, Menteri Komdigi RI dan Penanggungjawab Bidang Ekraf melalui Bapak Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekraf,” terang Ranti.

Aspek multidimensional AI menurut Ranti menjadikan temu ilmiah ini sebagai wadah untuk mengkaji berbagai aspek penting terkait teknologi, ekonomi kreatif dan konsep regulasinya di Indonesia, agar AI dapat menjadi teknologi tepat guna, produktif, kreatif dan inovatif yang andal, aman dengan konsep pelindungan hukum yang memadai.

Ketua Ikata Alumni Fakultas Hukum UNPAD, Agus imadudin, SH, MH menegaskan bahwa temu ilmiah nasional  AI kali ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang bagaimana hubungan antara _Artificial Intellegence_ (AI) dan berbagai aspek hukum serta industri. Bagaimana perkembangan dan dampaknya kedepan,  serta mengkaji lebih dalam mengenai “hukum transformatif” sebagai pendekatan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan antisipasi regulasi AI di Indonesia.

Agus Imanuddin, SH, MH Ketua IKA FH Unpad
Agus Imanuddin, SH, MH Ketua IKA FH Unpad

Mengutip pendapat hukum Prof Ahmad Ramli, bahwa Dalam hukum positif di Indonesia, AI bukan merupakan subyek hukum seperti manusia dan badan hukum yang secara yuridis diakui sebagai subyek hukum. Subyek hukum seperti manusia atau badan hukumlah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Artinya apa, lanjut Agus bahwa sekalipun AI dapat menghasilkan inovasi dan konten kreatif, tetapi status hukum AI tetap terbatas sebagai objek hukum, bukan subjek hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual. Tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan AI tetap berada pada pengembang, operator, atau pengguna AI, dan tidak ada pengakuan hukum yang diberikan kepada AI sebagai entitas yang memiliki hak dan kewajiban. (Pramono)

 

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *