Widodo: Tuntutan Profesionalisme dan Adaptasi Notaris Di Era Disrupsi Digital

(BOGOR – NOTARYNEWS) Profesionalisme Notaris di era disrupsi digital membutuhkan adaptasi terhadap teknologi, pemahaman mendalam tentang regulasi yang relevan, dan komitmen terhadap keamanan data dan privasi. Dengan menghadapi tantangan ini, Notaris dapat mempertahankan relevansi mereka guna memberikan kontribusi yang signifikan dalam sistem hukum dan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Dr. Widodo, SH, MH menegaskan bahwa Notaris saat ini tak hanya dituntut untuk memahami hukum, namun juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan dinamika masyarakat.

400 an pesertaengikuti semnas yang diselenggarakan oleh FH UNIDA Bogor kerjasama dengan PP INI
400 an peserta menghadiri semnas yang diselenggarakan oleh FH UNIDA Bogor yang bekerjasama dengan PP INI (dok foto: Sukirno)

“Notaris dan teknologi harus bersahabat. Notaris masa kini harus mampu bersinergi dengan sistem digital agar tugas dan tanggung jawabnya tetap relevan dan terpercaya,” ujar Widodo saat bertindak selaku keynote speech pada Seminar Nasional yang mengangkat tema besar  “Meningkatkan Profesionalitas Notaris sebagai Penegak Hukum di Luar Pengadilan di Era Disrupsi”, yang diselenggarakan di Universitas Djuanda, Bogor, Sabtu (19/7/25).

Dengan adaptasi yang tepat, lanjut Dirjen AHU Notaris dapat menjadi agen perubahan dalam era digital, memberikan layanan yang lebih efisien, aman, dan terpercaya kepada masyarakat.

Foto bersama Dirjen AHU dengan jajaran civitas akademika Unida, Bogor dan Jajaran PP INI
Foto bersama Dirjen AHU dengan jajaran civitas akademika Unida, Bogor dan Jajaran PP INI (dok foto Sukirno)

Untuk itu, Notaris dalam era digital dituntut untuk semakin profesional sebagai penegak hukum di luar pengadilan, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Perkembangan teknologi, seperti tanda tangan elektronik dan dokumen digital, menghadirkan tantangan baru yang memerlukan adaptasi dalam kode etik dan penerapan hukum positif.

Notaris Garda Terdepan Penegakan Keadilan Di Luar Pengadilan

Dengan menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, Dirjen AHU Kemenkumham mengharapkan Notaris dapat menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan di luar pengadilan, serta berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan adil.

Lebih dari itu, Widodo menekankan bahwa semua pihak dalam ekosistem hukum, termasuk Notaris, dosen, praktisi, dan pemerintah, harus terus bersinergi menciptakan sistem hukum yang adaptif, profesional, dan terpercaya demi kepentingan masyarakat luas.

“Sinergi antara Notaris, akademisi, praktisi, dan pemerintah sangat penting untuk mendorong profesionalisme notaris yang terpercaya. Sinergi ini memastikan Notaris dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, kompetensi, dan mengikuti perkembangan zaman, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi Notaris tetap terjaga,” tegas Widodo dalam paparannya

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ditegaskan Dirjen AHU saat ini secara terus menerus membangun ekosistem pelayanan hukum yang terintegrasi dengan teknologi digital. Ini menurut Widodo, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Pada tahun 2025, seluruh layanan Kemenkumham ditargetkan akan berbasis digital.

Widodo dalam paparannya juga menyoroti terkait masalah klasik yang sering terjadi pada Notaris, salah satunya adalah data Notaris yang tidak diperbarui. Hal ini menurut Widodo, bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya pembaruan data, kurangnya sistem yang efektif untuk pengelolaan data, atau kendala dalam proses pembaruan itu sendiri.

Widodo mengingatkan terkait soal munculnya akun-akun Notaris yang tidak sah dan mengatasnamakan Notaris merupakan masalah serius yang sedang ditangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kemenkumham akan menindak tegas Notaris yang berbagi akun atau memberikan akses akun mereka kepada pihak lain. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan data dan integritas notaris, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” tegas Widodo.

Widodo mengingatkan bahwa penerapan laporan tahunan korporasi berbasis digital diwajibkan pada tahun depan, berarti laporan tahunan perusahaan harus disajikan dalam format digital, bukan lagi dalam bentuk cetak. “Ini adalah perubahan besar yang mungkin didorong oleh keinginan untuk transparansi yang lebih baik, efisiensi, dan kemudahan akses informasi,” ujarnya.

“Laporan tahunan berbasis digital menawarkan sejumlah keuntungan dibandingkan dengan laporan konvensional, termasuk kecepatan, efisiensi, interaktivitas, dan transparansi, yang semuanya berkontribusi pada pengambilan keputusan yang lebih baik dan kinerja perusahaan yang lebih transparansi, yang mendorong bisnis lebih cepat dan akurat. Inilah awal menuju tata kelola korporasi yang bersih,” imbuh Widodo.

Diakhir sambutannya Widodo menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dan calon Notaris dalam sistem terintegrasi sangat penting untuk menciptakan Notaris profesional dan memastikan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

“Harapan Saya, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis, sementara calon Notaris dapat mengasah keterampilan dan pemahaman mereka tentang kode etik. Sistem yang terintegrasi juga membantu meningkatkan efektivitas magang dan mengurangi potensi penyimpangan,” imbuh Widodo diakhir sambutannya. (Pramono/Sukirno)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT