(Surakarta – Notarynews) Sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLm merasa perlu menyampaikan perkembangan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini kepada seluruh anggota.
“Menurut Saya semua anggota Ikatan Notaris Indonesia sebaiknya melihat jauh kedepan. Dan harapan Saya, semua anggota diharapkan bisa berbuat yang terbaik untuk organisasi agar kedepannya menjadi lebih baik itu bagaimana? Jadi kebiasaan-kebiasaan yang lalu sudah baik jangan dihilangkan, misalnya esensinya apa sih kita harus berbuat dan mencari jalan keluar untuk organisasi,’ ujar Irfan.

“Jadi jangan yang sudah ada ditiadakan, dan yang tidak ada diada-adakan,” tegas Irfan saat ditemui Pramino dari Notarynews di Rumah Makan Adem Ayem, Kota Surakarta (2/12) pada pukul 14.00 Wib, disela-sela acara Kegiatan Pengda Kabupaten Bekasi INI, bertajuk “Goes To Solo”.
Bicara soal polemik kepengurusan organisasi Ikatan Notaris Indonesia, dan soal siapa yang sah sebagai Ketua Umum PP INI, seperti apa tanggapan Anda?
Pada prinsipnya kita semua anggota harus melihat pentingnya soal penegakan AD – ART berorganisasi. Soal ada anggapan yang merasa diri sah sebagai Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, silahkan saja. Tapi jika melihat kondisi organisasi saat ini, tentu saja kita semua anggota harus melihat mengapa hal ini bisa terjadi. Pertama-tama, tentunya kita mulai dari peristiwa-peristiwa yang terjadi di organisasi. Kedua, bagaimana soal koordinasi. Dan yang ketiga, ini tentu bisa menjadi catatan penting bagi anggota tentang siapa sesungguhnya yang telah menyalahi kesepakatan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Nomor AHU.UM.01.01-642 tertanggal 18 Agustus 2023.
Seperti apa maksud dan tujuan surat Dirjen dimaksud?
Dalam surat tersebut menyebut satu kalimat “Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas berdasarkan musyawarah bersama”. Dirjen AHU Kementerian Hukum Dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar juga berkomitmen agar Kongres XXIV INI segera terlaksana dengan mengakomodir kedua pihak yang bertikai yaitu PP INI dan 25 Pengwil INI se-Indonesia (P25) sekaligus menjadi jalan keluar perdamaian kedua belah pihak.
Lantas bagaimana pula dengan kronologi KLB INI di Jawa Barat sedianya digelar?
KLB di Bandung Jawa Barat ini digelar disebabkan: Pertama, karena gagalnya KLB Kampar, Riau yang mana PP INI Periode 2019-2022 tidak melaksanakan amanat keputusan Kongres INI Ke-XXIII di Makassar tahun 2019 yaitu tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris.
Kedua, adanya pemindahan lokasi tempat penyelenggaraan Kongres melalui Keputusan Diluar Kongres (KDK), padahal putusan Kongres INI Ke-XXIII di Makasar tahun 2019 menetapkan tempat pelaksanaan Kongres berikutnya adalah di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, ketiga, PP INI Periode 2019-2022 tidak mempersiapkan, pelaksanaan Kongres di Cilegon, Banten dengan sepantasnya sehingga Dirjen AHU menunda pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya bulan Agustus 2023. Kronologi berikutnya, yang keempat, PP INI Periode 2019-2022 tidak melakukan mekanisme, pengunduran waktu Kongres melalui Keputusan Diluar Kongres (KDK) untuk memperpanjang masa jabatan Pengurus Pusat.
Adapun alasan kelima, adalah dikarenakan pelaksanaan Kongres di Novotel Tangerang, pada bulan Agustus 2023 secara prosedural dan substansi telah melanggar AD ART. Dan alasan terakahir, yang keenam bahwa pemakaian mekanisme I-voting dalam Kongres, belum ada pengaturannya dalam AD dan ART Perkumpulan.
Apa sudah ada upaya rekonsilasi?
Sejauh ini menurut Saya belum ada. Tapi tentunya kita masih punya ruang dan waktu. Kita lihat saja ruang dan waktu yang akan datang itu. Jadi tidak perlu menganggap diri paling sah, Saya rasa itu salah!. Nanti kita lihat dimana ada ruang yang baik dan kapan ada waktu yang baik.
Selanjutnya kita akan bicara soal magang. Jika melihat realitas yang ada saat ini, ada kebingungan Anggota Luar Biasa (ALB) yang ingin mengikuti kegiatan Magang Bersama (Maber), karena ada yang merasa bahwa PP INI hasil Kongres Banten lah yang berwenang melaksanakan Maber? Apa tanggapan Anda?
Sekarang mari kita lihat apakah mandat itu diatur atau tidak dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Karena sepengetahuan Saya, UUJN tidak memberikan mandat kepada organisasi untuk mengatur tentang magang bersama (Maber). Jadi tidak boleh ada dikotomi soal siapa yang berhak melaksanakan Maber, apakah PP INI hasil Kongres atau PP INI hasil KLB.
Lantas siapa yang punya kewenangan?
Yang perlu diketahui, adalah bahwa wewenang dari tingkatan organisasi Notaris terdiri dari 3 (tiga) tingkatan yaitu Pengurus Daerah (Pengda) yang mengurusi seleksi dan register ALB INI pada Daerah Tingkat 2 (dua) Kabupaten/Kota, setelah ALB INI lulus seleksi dan terdaftar sebagai ALB INI maka Pengurus Wilayah lah (Pengwil) yang berwenang menyelenggarakan Magang Bersama pada Daerah Tingkat 1 (satu) Provinsi.
Dan harus dipahami Bersama bahwa kegiatan Anggota Luar Biasa (ALB) terkait magang ini merupakan bagian dari kewajiban bagi perkumpulan, yang mana sebetulnya kegiatan magang telah kita laksanakan dari dulu dan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI).
Jadi intinya, jik kita melihat polemik yang ada saat ini tidak perlu ada dikotomi siapa yang merasa sah untuk melakukan Magang Bersama karena sampai saat ini juga Pengwil INI dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia juga masih seperti dulu belum ada perubahan.