Waspadai Modus Nominee di Balik Perjanjian Sewa-Menyewa Jangka Panjang

Yang dilarang bukan sewa 50 Tahun, melainkan penyelundupan hukum melalui skema Nominee”

(Lombok – Notarynews) Meningkatnya investasi properti dan pariwisata di sejumlah daerah wisata seperti Lombok dan Bali ikut melahirkan berbagai model transaksi yang semakin kompleks. Salah satu yang kini menjadi perhatian kalangan praktisi hukum adalah penggunaan perjanjian sewa-menyewa jangka panjang yang diduga dimanfaatkan untuk menguasai aset secara terselubung.

Namun, menurut Dra. Anjarini Kencahyati, SH., M.Kn, masyarakat perlu memahami persoalannya secara utuh. Sebab, tidak sedikit yang beranggapan bahwa perjanjian sewa selama 50 tahun atau lebih otomatis melanggar hukum.

“Perlu diluruskan bahwa hukum Indonesia tidak melarang sewa-menyewa hanya karena jangka waktunya panjang. Jadi bukan angka 50 tahunnya yang menjadi masalah,” ujar Anjarini saat diwawancarai Notarynews melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, dasar hukum sewa-menyewa masih diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPerdata. Sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perjanjian sewa tetap dimungkinkan dibuat untuk jangka waktu yang disepakati para pihak.

Yang perlu dicermati, lanjutnya, adalah ketika perjanjian sewa digunakan untuk tujuan lain yang sebenarnya tidak diperbolehkan hukum. “Yang harus dilihat adalah substansinya. Apakah benar murni sewa-menyewa, atau justru digunakan sebagai sarana untuk menguasai aset secara terselubung,” katanya.

Anjarini menjelaskan, dalam praktik ditemukan berbagai perjanjian sewa jangka panjang yang disertai hak pengelolaan penuh, kuasa yang sangat luas, hak memperpanjang secara otomatis, bahkan pengaturan yang membuat pemilik kehilangan kendali atas asetnya sendiri.

Menurutnya, pola seperti itu patut dicermati karena dapat mengarah pada praktik nominee arrangement. “Nominee tidak selalu berupa pinjam nama secara terang-terangan. Modusnya sekarang semakin beragam. Bisa melalui sewa jangka panjang, kuasa, perjanjian pengelolaan, atau rangkaian dokumen lain yang pada akhirnya menunjukkan siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan aset tersebut,” jelasnya.

Padahal, praktik nominee sendiri bertentangan dengan hukum Indonesia. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal melarang kepemilikan untuk dan atas nama orang lain, bahkan perjanjian semacam itu dapat dinyatakan batal demi hukum.

Karena itu, Anjarini mengingatkan pentingnya peran Notaris dan PPAT untuk mencermati maksud dan tujuan hukum di balik suatu transaksi. “Notaris tidak hanya menuliskan apa yang diinginkan para pihak, tetapi juga harus memahami apakah konstruksi hukumnya masih berada dalam koridor hukum atau justru digunakan untuk menyiasati ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau kerja sama properti yang tidak transparan. Pemeriksaan legalitas tanah, sertifikat, serta identitas dan kewenangan para pihak tetap menjadi langkah penting sebelum menandatangani perjanjian apa pun.

Pada akhirnya, menurut Anjarini, fokusnya bukan pada lamanya jangka waktu sewa, melainkan pada tujuan dan akibat hukum yang ditimbulkan.

“Kalau memang murni sewa-menyewa, tentu tidak ada masalah. Tetapi jika digunakan sebagai kedok untuk menghindari larangan hukum melalui skema nominee, di situlah persoalan hukumnya muncul,” pungkasnya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT