Waris Pasca UU 1/1974: Saatnya Notaris Mengubah Paradigma

(Jakarta – Notarynews) Perkembangan praktik hukum waris di Indonesia kembali menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi kenotariatan. Di tengah semakin banyaknya sengketa waris yang bermuara di pengadilan, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembagian warisan masih dapat dilakukan semata-mata berdasarkan ketentuan hukum waris klasik tanpa memperhatikan rezim harta perkawinan yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

Menurut Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N., persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang secara parsial. Ia menilai bahwa pemahaman terhadap hukum waris harus dibaca secara sistematis dengan ketentuan hukum perkawinan, khususnya mengenai harta bersama dan harta bawaan. Jika hal itu diabaikan, bukan hanya berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, tetapi juga dapat menyeret notaris maupun PPAT ke dalam persoalan hukum akibat kesalahan penerapan norma.

Dalam wawancara via seluler dengan Notarynews, Minggu (31/5/2026), Dr. Widijatmoko menyampaikan pandangannya mengenai perlunya reformasi cara berpikir dalam praktik pembagian warisan di Indonesia.

Notarynews: Belakangan muncul perdebatan mengenai penerapan hukum waris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagaimana pandangan Bapak terkait hal tersebut?

M.J.Widijatmoko: Menurut saya, sudah saatnya para praktisi hukum, termasuk notaris dan PPAT, melakukan penyesuaian cara pandang dalam menangani persoalan waris. Untuk perkawinan yang berlangsung setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembagian warisan tidak dapat lagi dilakukan dengan menggunakan ketentuan hukum waris KUHPerdata secara murni tanpa terlebih dahulu memperhatikan rezim harta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

Undang-undang tersebut secara tegas membedakan antara harta bersama dan harta bawaan. Oleh karena itu, sebelum menghitung bagian masing-masing ahli waris, harus terlebih dahulu ditentukan mana yang merupakan hak pasangan yang masih hidup dan mana yang benar-benar menjadi harta peninggalan pewaris.

Notarynews: Mengapa menurut Bapak persoalan ini menjadi penting bagi praktik kenotariatan dan pertanahan?

M.J.Widijatmoko: Karena dalam praktik saya masih menemukan adanya kecenderungan menghitung warisan seolah-olah seluruh harta yang ditinggalkan pewaris langsung menjadi objek warisan. Padahal belum tentu demikian. Bisa jadi sebagian harta tersebut merupakan hak pasangan yang masih hidup berdasarkan ketentuan harta bersama dalam perkawinan.

Jika langkah awal ini terlewatkan, maka seluruh proses pembagian berikutnya berpotensi keliru. Kesalahan di awal akan menghasilkan kesalahan pada tahap berikutnya, termasuk ketika dibuat Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Jual Beli, maupun peralihan hak atas tanah yang berasal dari warisan.

Notarynews: Bagaimana penerapannya terhadap harta bersama atau yang dikenal sebagai harta gono-gini?

M.J.Widijatmoko: Dalam pandangan saya, terhadap harta bersama harus terlebih dahulu dilakukan pemisahan hak suami dan istri. Secara prinsip, harta bersama dibagi dua. Setengah bagian menjadi hak pasangan yang masih hidup dan setengah bagian lainnya menjadi bagian pewaris yang kemudian masuk ke dalam boedel waris.

Dengan demikian, yang diwariskan bukan seluruh harta bersama, melainkan hanya bagian pewaris. Setelah itu, bagian yang menjadi hak pewaris dibagikan kepada para ahli waris sesuai sistem hukum waris yang berlaku. Pendekatan ini menurut saya lebih sesuai dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh UU Perkawinan.

Notarynews: Lalu bagaimana dengan harta bawaan?

M.J.Widijatmoko: Harta bawaan berbeda dengan harta bersama. Harta bawaan merupakan hak pribadi masing-masing suami atau istri. Oleh karena itu, apabila pemilik harta bawaan meninggal dunia, seluruh harta tersebut menjadi objek warisan dan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, terhadap harta bawaan tidak diperlukan pemisahan terlebih dahulu sebagaimana terhadap harta bersama. Seluruhnya masuk ke dalam boedel waris.

Notarynews: Bagaimana jika pewaris dan ahli waris beragama Islam?

M.J.Widijatmoko: Menurut saya prinsipnya tetap sama. Pertama-tama harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bersama dan harta bawaan berdasarkan ketentuan hukum perkawinan. Setelah diketahui bagian yang menjadi harta peninggalan pewaris, barulah diterapkan ketentuan hukum waris Islam.

Dengan kata lain, konsep harta bersama sebagaimana dikenal dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan ketentuan UU Perkawinan. Jadi tidak ada pertentangan prinsipil antara keduanya dalam praktik pembagian waris.

Notarynews: Bagaimana kedudukan harta pusaka adat?

M.J.Widijatmoko: Harta pusaka adat memiliki karakteristik tersendiri. Oleh karena itu penyelesaiannya harus dikembalikan kepada ketentuan hukum adat yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Tidak semua harta adat dapat diperlakukan sama dengan harta pribadi atau harta bersama sebagaimana diatur dalam hukum nasional.

Indonesia masih mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Karena itu pendekatan terhadap harta pusaka adat harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh diseragamkan.

Notarynews: Apakah pandangan ini juga berlaku terhadap perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974?

M.J.Widijatmoko: Menurut saya perlu dibedakan. Untuk perkawinan yang berlangsung sebelum berlakunya UU Perkawinan, perlu diteliti terlebih dahulu sistem hukum yang berlaku terhadap para pihak pada saat perkawinan itu terjadi.

Dalam berbagai putusan pengadilan maupun yurisprudensi, masih ditemukan penerapan hukum waris berdasarkan rezim hukum yang berlaku sebelum lahirnya UU Perkawinan. Karena itu pendekatannya tidak bisa disamaratakan begitu saja.

Notarynews: Apa pesan Bapak kepada para notaris dan PPAT di seluruh Indonesia?

M.J. Widijatmoko: Saya berpandangan bahwa profesi notaris dan PPAT harus mulai membaca hukum waris secara lebih komprehensif. Jangan hanya melihat ketentuan pembagian ahli waris, tetapi juga memahami asal-usul dan status hukum harta yang diwariskan.

Perubahan hukum nasional sejak tahun 1974 telah membawa konsekuensi terhadap cara menentukan boedel waris. Oleh sebab itu, pembaruan cara berpikir menjadi kebutuhan agar produk hukum yang dibuat notaris dan PPAT tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Notarynews:  Apa kesimpulan yang ingin Bapak sampaikan?

M.J. Widijatmoko: Saya berpendapat bahwa untuk perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembagian warisan harus diawali dengan identifikasi dan pemisahan antara harta bersama dan harta bawaan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Setelah itu barulah diterapkan sistem hukum waris yang relevan, baik hukum waris Islam, KUHPerdata maupun hukum adat.

Jika langkah tersebut dilakukan secara benar, maka akan tercipta kepastian hukum yang lebih baik, mengurangi sengketa waris, dan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi notaris, PPAT, maupun masyarakat pencari keadilan.

Pandangan pria yang akrab disapa Moko ini, menarik untuk dikaji lebih lanjut karena menyentuh persoalan yang selama ini sering luput dalam praktik, yaitu hubungan antara hukum perkawinan dan hukum waris.

“Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa waris dan peralihan hak atas tanah karena pewarisan, kehati-hatian dalam menentukan status harta sebelum menghitung bagian ahli waris menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan hukum kenotariatan Indonesia kedepan,” ujar Dosen Notariat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT