Urgensi Undang-Undang Jabatan PPAT: Jangan Melupakan Sejarah Perjuangan
Oleh:
Dr. Syafran Sofyan, S.H., Sp.N, M. Hum
“JAS MERAH” Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Pesan Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, tidak hanya relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga menjadi nilai yang harus dijaga dalam setiap organisasi profesi. Sebab organisasi yang besar tidak dibangun oleh satu orang dan tidak pula lahir dari satu periode kepengurusan. Organisasi bertumbuh melalui estafet kepemimpinan, gagasan, pengabdian, dan perjuangan yang saling menyambung dari generasi ke generasi.
Sejarah organisasi bukan sekadar kumpulan peristiwa masa lalu. Sejarah merupakan memori kolektif yang menyimpan pengalaman, keberhasilan, kegagalan, dan pelajaran yang menjadi fondasi bagi langkah-langkah organisasi di masa depan. Karena itu, menghormati sejarah bukan berarti hidup di masa lalu, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil hari ini berpijak pada perjalanan panjang yang telah dirintis oleh para pendahulu.
Pemikiran tersebut menjadi penting ketika kembali mengemuka wacana mengenai pembentukan Rancangan Undang-Undang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (RUU Jabatan PPAT), yang saat itu Alhamdulillah sudah masuk Program Legislasi Periode 2015-2019, atas inisiatif DPR RI Nomor urut 168. Gagasan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, pada saat yang sama, sejarah juga harus ditempatkan secara jujur agar tidak muncul kesan seolah-olah perjuangan menghadirkan Undang-Undang Jabatan PPAT baru dimulai hari ini.

Faktanya, jalan panjang itu telah dirintis hampir satu dekade yang lalu melalui kerja kolektif organisasi, dengan melibatkan tokoh-tokoh organisasi, akademisi, anggota , Fraksi DPR RI, BPN RI, dan lain-lain tidak bisa disebutkan satu persatu, dengan melakukan komunikasi kelembagaan dengan DPR RI dan pemerintah, penyusunan naskah akademik, hingga berhasil mengantarkan RUU Jabatan PPAT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Namun sebelum berbicara mengenai sejarah perjuangan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terlebih dahulu: mengapa Undang-Undang Jabatan PPAT menjadi kebutuhan yang mendesak?

Mengapa Undang-Undang Jabatan PPAT Menjadi Kebutuhan Mendesak?
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah PPAT memerlukan Undang-Undang, melainkan mengapa sampai hari ini jabatan PPAT belum memiliki pengaturan setingkat undang-undang, padahal perannya semakin strategis dalam sistem hukum pertanahan nasional, dan pembangunan nasional.
Undang-Undang Jabatan PPAT sesungguhnya bukanlah hadiah bagi profesi Jabatan PPAT. Undang-Undang tersebut merupakan instrumen negara untuk menjamin kepastian hukum setiap perbuatan hukum atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat. Yang membutuhkan Undang-Undang Jabatan PPAT pada hakikatnya bukan hanya PPAT, melainkan negara dan masyarakat yang menghendaki adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam setiap transaksi pertanahan.
Sebagai pejabat umum, PPAT menjalankan sebagian kewenangan negara di bidang pendaftaran tanah. Akta yang dibuat oleh PPAT bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi dasar perubahan data yuridis dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Dari akta itulah lahir kepastian mengenai peralihan hak, pembebanan hak, maupun berbagai perbuatan hukum lain yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Karena itu, setiap akta PPAT sesungguhnya bukan hanya melindungi para pihak yang bertransaksi, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, dan hukum negara. Semakin kuat kedudukan hukum PPAT, semakin kuat pula perlindungan hukum yang diterima masyarakat.
Di sisi lain, perkembangan hukum pertanahan nasional bergerak sangat cepat. Digitalisasi pelayanan pertanahan, penerapan sertipikat elektronik, integrasi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi, meningkatnya investasi, serta semakin kompleksnya transaksi pertanahan menuntut adanya kepastian mengenai kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan perlindungan hukum bagi PPAT.
Sayangnya, hingga saat ini pengaturan mengenai jabatan PPAT masih bertumpu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. Dibandingkan dengan pejabat umum lainnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan pengaturan pada tingkat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mengenai jabatan PPAT.

Dengan kedudukan IPPAT, sekarang semakin kuat, dengan sudah di akui Pemerintah, DPR RI, Negara, dengan telah dikeluarkan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI Nomor 04 th 2017, dalam Rakernas IPPAT II di Bali, langsung diserahkan Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/Ka.BPN RI, mewakili Pemerintah, dan IPPAT telah di daftarkan di Kementrian Hukum, dengan semua Propinsi, Daerah ada pengurus IPPAT, diharapkan lebih cepat lagi unt mewujudkan UU PPAT, yang ditunggu oleh semua PPAT Indonesia, masyarakat, bangsa dan negara.*****