Urgensi Reforma Agraria Bagi Keadilan Agraria

Menata Ulang Penguasaan Tanah:

Urgensi Reforma Agraria Bagi Keadilan Agraria

I Made Pria Dharsana

Tanah selalu menjadi perkara yang lebih rumit daripada sekadar soal sertifikat. Di atasnya orang bertani, membangun rumah, mencari nafkah, mempertahankan identitas komunitas, dan menggantungkan masa depan. Karena itu, ketika penguasaan tanah terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara sebagian masyarakat justru semakin sulit memperoleh akses terhadap tanah, persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ia telah menjadi persoalan keadilan. Di sinilah reforma agraria seharusnya ditempatkan.

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah meletakkan prinsip fungsi sosial hak atas tanah dan orientasi penguasaan sumber daya agraria bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan reforma agraria kemudian dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Namun, setelah lebih dari enam dekade UUPA berlaku, pertanyaan mendasarnya belum selesai: apakah reforma agraria benar-benar mengubah struktur penguasaan tanah, atau kita hanya memperbaiki administrasi atas struktur yang sejak awal sudah timpang?

Pertanyaan ini penting karena sertifikasi dan reforma agraria bukanlah dua istilah yang dapat dipertukarkan. Sertifikasi memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Reforma agraria memiliki tujuan yang lebih jauh: menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

Prof. Maria S.W. Sumardjono mengingatkan persoalan ini dalam tulisannya tentang kebijakan pertanahan dan keadilan sosial pada 2024. Menurutnya, kebijakan pertanahan harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan keadilan sosial. Ia juga menyoroti lambannya pelaksanaan reforma agraria dibandingkan dengan cepatnya kebijakan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan pembangunan. (Sumardjono, 2024). Di sinilah kritik pertama perlu diajukan: negara jangan sampai lebih cepat menyediakan tanah untuk pembangunan daripada menyediakan keadilan bagi mereka yang kehilangan atau tidak memiliki tanah.

Tanah Eks-HGU dan Pertanyaan tentang Peruntukan

Persoalan tersebut terlihat jelas dalam tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU). Berakhirnya HGU secara hukum tidak otomatis menyelesaikan konflik. Sebaliknya, pada saat hak itu berakhir, muncul persoalan baru: bagaimana status tanah selanjutnya, siapa yang berhak memanfaatkannya, dan untuk kepentingan siapa tanah tersebut akan ditata?

Prof. Dr. Isnaini melalui tulisannya pada 2025 mengenai Keadilan Bermartabat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Eks-HGU menempatkan penyelesaian sengketa eks-HGU dalam perspektif keadilan yang lebih substantif. Ia menekankan pentingnya keadilan sosial, penghormatan terhadap hak masyarakat, dialog, musyawarah dan penyelesaian yang tidak semata-mata legal-formal. (Isnaini, 2025).

Pandangan ini penting karena tanah eks-HGU sering diperlakukan seolah-olah persoalannya selesai ketika hubungan hukum pemegang HGU dengan tanah berakhir. Padahal, justru saat itulah negara diuji. Jika tanah tersebut memenuhi kriteria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), maka pertanyaan berikutnya bukan sekadar bagaimana tanah itu dicatat dalam administrasi pertanahan, melainkan bagaimana tanah itu dapat memberikan manfaat kepada subjek reforma agraria yang berhak.

Menurut penulis, di sinilah negara membutuhkan politik hukum pertanahan yang konsisten. Tanah negara tidak boleh menjadi semacam ruang tunggu. Ia harus memiliki arah peruntukan yang jelas. Apabila diperuntukkan bagi reforma agraria, prosesnya harus transparan. Jika diperuntukkan bagi pembangunan, harus jelas dasar hukumnya, kepentingan publiknya, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Yang tidak boleh terjadi adalah tanah berpindah dari satu rezim penguasaan ke rezim penguasaan lain tanpa pernah benar-benar menyentuh persoalan ketimpangan.

Isnaini juga menawarkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik eks-HGU. (Isnaini, 2025). Pendekatan ini relevan karena konflik agraria bukan selalu konflik antara dua subjek yang memiliki posisi tawar setara. Sering kali terdapat sejarah penguasaan tanah, hubungan sosial, ketergantungan ekonomi dan kepentingan masyarakat yang jauh lebih kompleks daripada sekadar dokumen hak.

Namun, restorative justice tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan hak. Pemulihan harus tetap bertumpu pada hukum, data dan prosedur yang adil.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kalah dan siapa yang menang, tetapi bagaimana hubungan hukum dan sosial atas tanah dapat dipulihkan secara adil.

Ketika Reforma Agraria Justru Menimbulkan Kekhawatiran

Di tengah kebutuhan mendesak untuk menghadirkan undang-undang reforma agraria, muncul dinamika pemahaman yang tidak boleh diabaikan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria—yang antara lain terdiri dari YLBHI, Sawit Watch, HuMa, JATAM, Trend Asia, dan organisasi masyarakat sipil lainnya—menyampaikan keberatan terhadap proses dan sejumlah substansi Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disepakati pada pembicaraan tingkat I pada 21 September 2026 dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna pada 22 September 2026. Koalisi menilai pembahasan berlangsung terlalu cepat dan belum memberikan ruang yang memadai bagi partisipasi publik yang bermakna.

Kekhawatiran tersebut patut dicatat, bukan karena setiap kritik masyarakat sipil otomatis benar, melainkan karena objek yang sedang diatur adalah sesuatu yang sangat fundamental: struktur penguasaan tanah di Indonesia. Undang-undang reforma agraria seharusnya menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan, bukan sekadar menciptakan tata administrasi baru atas struktur penguasaan yang sudah ada.

Koalisi mempertanyakan, antara lain, rumusan mengenai pembatasan maksimum penguasaan tanah. Dalam naskah yang mereka telaah, BUMN, BUMD, koperasi dan perusahaan terbuka disebut dikecualikan dari pembatasan tertentu, sementara angka batas maksimum penguasaan tanah diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Koalisi juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan kewajiban pemegang HGU dan izin usaha perkebunan untuk menyerahkan paling sedikit 20 persen luas bidang tanah digantikan dengan pembagian keuntungan sebesar 20 persen. Menurut koalisi, perubahan tersebut berpotensi menggeser substansi land reform dari redistribusi penguasaan tanah menjadi sekadar redistribusi manfaat ekonomi.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi serius. Jika reforma agraria dimaksudkan untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah, maka pembatasan penguasaan dan redistribusi tanah seharusnya menjadi jantung pengaturannya. Bagi hasil mungkin dapat menjadi instrumen pemberdayaan atau hubungan ekonomi tertentu, tetapi ia tidak identik dengan redistribusi penguasaan tanah. Petani memperoleh bagian keuntungan tidak berarti petani memperoleh kendali atas tanah.

Menurut penulis, perbedaan ini bukan sekadar perbedaan istilah. Ia menyangkut arah politik hukum reforma agraria. Kekhawatiran lain menyangkut perubahan orientasi penyelesaian konflik. Koalisi menilai asas keberpihakan kepada korban konflik agraria dihapus dan digeser menjadi keberpihakan kepada subjek reforma agraria. Mereka juga mempersoalkan berkurangnya pendekatan berbasis HAM dalam penyelesaian konflik serta tetap adanya ketentuan pidana terhadap penguasaan atau pengalihan tanah dalam keadaan tertentu.

Tentu, perlindungan terhadap tanah hasil reforma agraria dari spekulasi dan pengalihan yang tidak sesuai tujuan juga diperlukan. Negara berhak mencegah tanah hasil redistribusi kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Tetapi perlindungan tersebut harus dibedakan dari kriminalisasi terhadap masyarakat yang status penguasaannya sendiri masih menjadi sengketa.

Dalam konflik agraria, persoalan justru sering terletak pada pertanyaan: siapa yang secara sah menguasai tanah? Karena itu, menjadikan penguasaan tanah yang masih disengketakan sebagai pintu masuk pemidanaan berpotensi menempatkan hukum pidana mendahului penyelesaian hak. Koalisi menilai rumusan semacam ini perlu diperbaiki agar sengketa status tanah tidak berubah menjadi perkara pidana sebelum persoalan hak diselesaikan melalui mekanisme yang adil.

Kekhawatiran berikutnya menyangkut desain kelembagaan. RUU mengatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada dalam rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden. Koalisi mengakui bahwa penyatuan kewenangan dapat mengurangi persoalan koordinasi, tetapi mempertanyakan independensi lembaga ketika pemerintah sendiri dapat menjadi salah satu pihak dalam konflik agraria. Mereka juga mempersoalkan belum jelasnya mekanisme keberatan dan pengujian keputusan BRAN serta ketentuan mengenai kemungkinan meminta bantuan TNI dan/atau Polri dalam pelaksanaan keputusan tertentu.

Kekhawatiran ini perlu dijawab dengan desain checks and balances yang jelas.Lembaga reforma agraria yang kuat tidak harus menjadi lembaga yang kebal dari koreksi. Justru semakin besar kewenangannya, semakin kuat pula mekanisme pengawasan dan kontrol yudisial yang diperlukan.

Reforma agraria tidak boleh menghasilkan superbody pertanahan yang keputusannya sulit dikoreksi. Konflik agraria membutuhkan lembaga yang kuat, tetapi sekaligus membutuhkan ruang keberatan, pemeriksaan bukti, bantuan hukum dan akses kepada pengadilan. Koalisi bahkan mengusulkan pembentukan pengadilan khusus penyelesaian konflik agraria dengan pemeriksaan cepat dan biaya ringan.

Ada satu kekhawatiran lain yang tidak kalah penting: pelibatan aparat keamanan.Koalisi mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri dalam pelaksanaan keputusan. Menurut mereka, keterlibatan tersebut berisiko membawa konflik agraria ke dalam pendekatan keamanan.

Menurut penulis, negara memang membutuhkan aparat untuk menjaga keamanan. Tetapi konflik agraria pada dasarnya adalah konflik mengenai hak, penguasaan, pemanfaatan dan keadilan atas tanah. Karena itu, titik berat penyelesaiannya harus berada pada hukum, pembuktian, mediasi, adjudikasi dan pemulihan hak bukan pada kekuatan aparat. Jika aparat datang lebih dahulu daripada keadilan, masyarakat dapat melihat hukum bukan sebagai jalan keluar, melainkan sebagai kekuatan yang berdiri berseberangan dengan mereka.

Jangan Sampai Reforma Agraria Kehilangan Roh

Semua kekhawatiran tersebut tentu masih merupakan pandangan dan kritik dari masyarakat sipil terhadap naskah RUU yang mereka telaah. Pembentuk undang-undang dapat memiliki argumentasi berbeda dan dapat menjelaskan tujuan setiap norma. Karena itu, kritik tersebut seharusnya tidak diperlakukan sebagai vonis akhir terhadap RUU. Tetapi justru karena itulah ia harus dijawab.

RUU Reforma Agraria tidak boleh lahir dalam suasana tergesa-gesa. YLBHI dan koalisi masyarakat sipil mencatat bahwa prosesnya berlangsung sangat cepat: RUU tercatat dalam Prolegnas pada 27 Agustus 2026, disusun pada awal September, ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 8 September, melalui rangkaian rapat dengar pendapat pada 9–16 September, pembahasan dengan pemerintah pada 16 September, pembahasan DIM pada 17–19 September, hingga keputusan tingkat I pada 21 September.

Untuk undang-undang yang akan mengatur ulang hubungan negara, rakyat dan tanah di seluruh Indonesia, kecepatan tidak boleh mengalahkan kedalaman. Partisipasi publik pun jangan dipahami sebatas berapa kali rapat dengar pendapat dilakukan. Partisipasi bermakna mensyaratkan masyarakat mempunyai kesempatan yang wajar untuk membaca naskah, memberikan masukan, mengetahui apakah masukan tersebut dipertimbangkan, dan memperoleh alasan apabila usulnya tidak diterima. Koalisi secara khusus menuntut keterbukaan DIM, risalah pembahasan, masukan publik dan naskah terkonsolidasi terakhir.

Bagi penulis, ini bukan semata persoalan prosedur legislasi. Cara sebuah undang-undang reforma agraria dilahirkan akan sangat menentukan watak reforma agraria yang dihasilkannya. Jika undang-undang yang dimaksudkan untuk mengoreksi ketimpangan justru lahir melalui proses yang dirasakan tertutup oleh kelompok yang paling terdampak, terdapat persoalan legitimasi yang perlu dijawab. Kekhawatiran masyarakat sipil patut menjadi bahan koreksi sebelum reforma agraria memperoleh bentuk finalnya.

Jangan sampai kita memiliki undang-undang yang bernama reforma agraria, tetapi kehilangan roh land reform di dalamnya. Sebab reforma agraria bukan sekadar membuat tanah lebih tertib secara administratif. Reforma agraria seharusnya membuat hubungan penguasaan tanah menjadi lebih adil. Ukuran paling sederhana dari keadilan itu tetap sama: apakah mereka yang selama ini tidak memiliki tanah, kehilangan tanah, atau hidup dalam konflik agraria memperoleh jalan yang nyata untuk mendapatkan kembali hak dan sumber penghidupannya? Jika jawabannya belum jelas, pekerjaan reforma agraria belum selesai.

Sebab, pada akhirnya, kualitas reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat negara membentuk institusi dan membagikan tanah, tetapi juga oleh seberapa kuat hukum menjamin mereka yang selama ini hidup, menguasai, dan bergantung pada tanah tersebut. Di titik inilah persoalan kepastian hukum dan hak masyarakat adat menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda reforma agraria.

Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat Adat

Reforma agraria juga berhadapan dengan persoalan yang tidak kalah penting: bagaimana hukum negara membaca tanah yang sejak lama berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat. Prof. Kurnia Warman pada 2024 mengingatkan bahwa ketidakjelasan penguasaan dan kepemilikan tanah di lapangan dapat membuka ruang bagi praktik mafia tanah. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak mungkin berjalan tanpa pembenahan administrasi pertanahan dan kepastian mengenai subjek serta objek hak. (Warman, 2024).

Pandangan ini menemukan konteks baru melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.Regulasi ini penting karena tanah ulayat tidak dapat terus dibiarkan berada di wilayah abu-abu antara hukum adat dan administrasi pertanahan negara.

Tetapi di sini pun ada catatan kritis. Pendaftaran tanah ulayat seharusnya tidak mengubah hak masyarakat adat menjadi sekadar objek administrasi negara. Administrasi harus memberikan pengakuan dan perlindungan, bukan mengambil alih substansi hubungan masyarakat dengan tanah.

Inilah tantangan hukum agraria modern: bagaimana membangun kepastian hukum tanpa menghapus kenyataan sosial yang melahirkan hak tersebut. Dalam konteks ini, hukum tidak boleh hanya bertanya apakah suatu hak tercatat. Hukum juga harus bertanya mengapa hak itu ada, bagaimana sejarah penguasaannya, siapa masyarakat yang bergantung padanya, dan apa akibatnya apabila hak tersebut dihilangkan. Keadilan agraria membutuhkan jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut.

Ketika Reforma Agraria Berhadapan dengan Pembangunan

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tanah berada dalam tarik-menarik antara reforma agraria dan kepentingan pembangunan. Maria Sumardjono pada 2024 mengingatkan bahwa kebijakan pertanahan harus mempertimbangkan keadilan sosial dalam penyediaan tanah bagi pembangunan. Masyarakat tidak cukup diposisikan sebagai pemegang hak yang menerima ganti kerugian. Dampak sosial dan ekonomi akibat kehilangan tanah perlu diperhitungkan secara lebih menyeluruh. (Sumardjono, 2024).Pandangan ini seharusnya menjadi koreksi terhadap cara pandang yang terlalu sederhana mengenai pengadaan tanah.

Tanah bukan hanya memiliki harga. Bagi petani, tanah adalah sumber pendapatan. Bagi masyarakat adat, tanah dapat menjadi bagian dari identitas dan keberlanjutan komunitas. Bagi masyarakat desa, tanah dapat berkaitan dengan jaringan sosial dan sumber pangan. Karena itu, kehilangan tanah tidak selalu selesai dengan pembayaran sejumlah uang.

Analisis penulis sederhana: jika negara hanya menghitung harga tanah tetapi tidak menghitung biaya sosial akibat kehilangan tanah, maka yang dibayar mungkin harga tanahnya, tetapi belum tentu kerugiannya.

Di sinilah reforma agraria seharusnya berfungsi sebagai penyeimbang. Pembangunan memang membutuhkan tanah. Investasi juga membutuhkan kepastian. Tetapi keduanya tidak boleh dibangun dengan mengorbankan tujuan konstitusional mengenai kemakmuran rakyat.

Kepastian hukum bagi investasi dan keadilan agraria seharusnya bukan dua kutub yang harus dipertentangkan. Justru sistem hukum pertanahan yang adil, transparan dan konsisten akan memberikan kepastian yang lebih sehat bagi semua pihak.

Dari Asset Reform ke Access Reform

Kelemahan lain yang perlu dikritisi adalah kecenderungan mengukur reforma agraria melalui jumlah bidang tanah yang berhasil dilegalisasi atau didistribusikan. Ukuran tersebut memang penting. Tetapi ia belum cukup.

Maria Sumardjono menekankan pentingnya access reform: setelah memperoleh tanah, masyarakat harus mendapatkan akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pendampingan dan pasar. (Sumardjono, 2024). Sebab, apa artinya memberikan tanah kepada petani jika setelah itu ia tidak memiliki modal untuk mengolahnya?

Apa artinya redistribusi tanah jika penerima akhirnya terpaksa menjual atau mengalihkan tanah karena kebutuhan ekonomi? Di sinilah penulis melihat persoalan yang sering luput dari evaluasi reforma agraria. Tanah dapat berpindah tangan kembali bukan karena reforma agraria gagal secara administratif, tetapi karena reforma agraria gagal membangun ekosistem ekonomi bagi penerimanya.

Keberhasilan reforma agraria tidak semestinya dihitung hanya berdasarkan berapa hektare yang didistribusikan. Ukurannya harus lebih substantif: apakah penerima dapat mempertahankan tanahnya, apakah produktivitas meningkat, apakah pendapatan membaik, dan apakah ketergantungan terhadap penguasaan tanah yang timpang berkurang. Reforma agraria pada akhirnya bukan sekadar land reform. Ia harus menjadi land reform plus access reform.

Masyarakat sebagai Subjek, Bukan Objek

Perspektif masyarakat sipil memperlihatkan persoalan yang lebih luas.Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam laporan 2025 menempatkan konflik agraria sebagai persoalan struktural yang berkaitan dengan kebijakan penguasaan dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam. KPA juga menyoroti persoalan tumpang tindih kebijakan dan kelemahan kelembagaan dalam penyelesaian konflik agraria. (KPA, 2025).

Sementara WALHI melalui Environmental Outlook 2025 menghubungkan reforma agraria dengan tiga persoalan: ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setelah redistribusi.

WALHI juga menempatkan persoalan agraria dalam hubungan erat dengan krisis ekologis. (WALHI, 2025). Kedua perspektif ini memperlihatkan bahwa reforma agraria tidak bisa hanya dikerjakan dari meja administrasi pertanahan. Ada manusia di dalamnya.

Ada petani yang menggantungkan hidup pada sebidang tanah. Ada masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup. Ada masyarakat yang berhadapan dengan konsesi. Ada lingkungan yang menanggung dampak perubahan penggunaan tanah. Masyarakat harus menjadi subjek reforma agraria, bukan sekadar penerima keputusan pemerintah.

Partisipasi tidak boleh dimaknai sebatas menghadirkan masyarakat dalam rapat sosialisasi. Partisipasi harus berarti keterlibatan dalam menentukan objek, subjek, peruntukan, mekanisme redistribusi dan pengawasan pascaredistribusi.

Mengembalikan Reforma Agraria kepada Tujuan Konstitusional

Persoalan reforma agraria bukan terletak pada kurangnya istilah atau kebijakan. Indonesia telah memiliki UUPA, Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kebijakan TORA, serta instrumen administrasi tanah ulayat melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Yang dibutuhkan adalah konsistensi.

Negara perlu memiliki data pertanahan yang transparan. Tanah eks-HGU harus jelas status dan peruntukannya. Tanah yang memenuhi kriteria TORA harus memiliki jalur redistribusi yang jelas. Hak masyarakat hukum adat harus memperoleh pengakuan yang operasional. Konflik agraria harus ditangani dengan mekanisme yang mampu menyelesaikan akar masalah, bukan hanya gejalanya dan yang paling penting, reforma agraria harus disertai access reform.

Penulis berpandangan bahwa ukuran keberhasilan reforma agraria harus digeser: dari sekadar berapa sertifikat yang diterbitkan menjadi berapa ketimpangan yang berhasil dikurangi. Dari berapa bidang tanah yang dibagikan menjadi berapa keluarga yang mampu mempertahankan dan menghidupkan tanahnya.

Dari berapa konflik yang “diselesaikan” secara administratif menjadi berapa konflik yang benar-benar menghasilkan pemulihan.Berapa hektare tanah yang ditata menjadi apakah struktur penguasaan tanah menjadi lebih adil. Itulah perbedaan antara menata tanah dan menata keadilan atas tanah. Tanah memang mempunyai nilai ekonomi. Tetapi dalam hukum agraria Indonesia, tanah tidak pernah semata-mata komoditas. Ia memiliki fungsi sosial.

Reforma agraria pada hakikatnya adalah upaya menata kembali hubungan antara negara, tanah dan rakyat. Jika negara hanya sibuk memastikan tanah tercatat, sementara ketimpangan penguasaan tetap berlangsung, reforma agraria kehilangan sebagian besar maknanya.

Tetapi jika hukum mampu memastikan tanah dikuasai secara adil, dimanfaatkan secara produktif, memberikan kehidupan yang layak bagi masyarakat, melindungi masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan, maka reforma agraria tidak lagi menjadi sekadar program pemerintah.

Ia menjadi jalan konstitusional menuju keadilan agraria dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukanlah seberapa banyak tanah yang telah dibagikan, melainkan seberapa jauh negara berhasil memastikan bahwa tanah memberikan kemakmuran yang adil bagi mereka yang hidup darinya.

Setelah Palu Diketuk, Perjuangan Belum Selesai

Hari ini, 22 September 2026, kita menyambut lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengetukkan palu dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Sebuah babak baru dimulai setelah penantian panjang untuk menghadirkan landasan hukum yang secara khusus mengatur penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Lahirnya undang-undang Reforma Agraria ini tentu tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang para penggiat agraria, petani, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai kalangan yang selama bertahun-tahun memperjuangkan reforma agraria yang lebih berkeadilan. Pemerintah dan DPR sendiri menempatkan undang-undang ini sebagai instrumen untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, memulihkan hak atas tanah, dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Tetapi mengetukkan palu bukanlah akhir dari reforma agraria. Justru dari sinilah ujian sesungguhnya dimulai. Sebab undang-undang yang baik bukan hanya undang-undang yang berhasil disahkan. Ia harus mampu bekerja di lapangan: menghadirkan kepastian hukum bagi petani penggarap, memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, dan memastikan tanah tidak semata-mata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

Setelah palu diketukkan, masyarakat berhak menunggu satu hal yang jauh lebih penting: bagaimana undang-undang ini dilaksanakan. Jangan sampai reforma agraria berhenti sebagai teks hukum yang indah di atas kertas. Jangan pula ia hanya menjadi perubahan administrasi pertanahan dengan nama baru. Reforma agraria harus hadir sebagai kebijakan yang mampu mengubah struktur penguasaan tanah yang timpang dan mengembalikan tanah kepada fungsi sosialnya sebagaimana semangat hukum agraria nasional.

Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari berapa hektare tanah yang dibagikan, berapa sertifikat yang diterbitkan, atau berapa konflik yang dinyatakan selesai. Ukurannya jauh lebih sederhana sekaligus jauh lebih sulit: apakah setelah undang-undang ini berlaku, rakyat menjadi lebih memiliki kepastian atas tanahnya, lebih terlindungi haknya, dan lebih sejahtera kehidupannya.

Di situlah makna sesungguhnya dari reforma agraria. Palu telah diketukkan. Undang-undang telah lahir. Kini tanah menunggu keadilan itu benar-benar bekerja. ****

Daftar Pustaka

1. Isnaini. (2025). Keadilan bermartabat dalam penyelesaian sengketa pertanahan eks-HGU. Universitas Medan Area.

2. Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Land Conflict Monitoring Report on Indonesia: 2025 Year-End Report.

3. Sumardjono, M. S. W. (2024, September 25). Kebijakan pertanahan dan keadilan sosial. Kompas.

4. Environmental Outlook 2025. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

5. Warman, K. (2024). Pandangan mengenai kelemahan sistem hukum agraria dan persoalan mafia tanah. RRI

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

 

 

 

 

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT