UPAYA TERAKHIR MENDORONG KEPATUHAN WAJIB PAJAK MELALUI KEBIJAKAN PPS

(Jakarta – Notarynews) Untuk mendorong penerimaan negara pemerintah mengusulkan kebijakan tax amnesty.tahun 2022 pmerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait tax amnesty, kali ini adalah ‘Tax Amnesty Jilid II’ atau lebih tepatnya kebijakan terkait “Program Pengungkapan sukarela (PPS)” sebagai upaya terakhir untuk patuh pada ketentuan perpajakan.

Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar telah terjadi perubahan kebijakan pajak dalam tiga tahun terakhir. Dan perubahan besar telah dimulai dengan lahirnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana salah satunya tertuang dalam klaster perpajakan. Kemudian dilanjutkan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di dalamnya ada ketentuan Program Pengungkapan sukarela (PPS).

“Kebijakan PPS saat ini seyogyanya bisa dipahami dan wajib pajak harus tahu apa itu pajak,” ujar Harry Gumelar mengawali paparannya sebagai keynote speech dalam acara seminar yang di selenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univeritas Pelita Harapan (UPH) pada Rabu (26/1/2022).yang mengusung tema  “Investasi, Industri dan Tax Amnesty”

Agaknya tak dapat disangkal bahwa tax amnesty merupakan bagian dari pajak yang diarahkan sebagai sarana memasukan uang sebesar-besarnya kedalam kas negara atau dikenal fungsi budgeter.  Tapi ditegaskan oleh Harry Gumelar bahwa dalam perkembangannya, peran pajak tidak hanya sebagai funsi budgeter semata, sehingga lahir konsep baru pajak diarahkan pada fungsi pengaturan (regulerend) sehingga pajak selain mempunyai fungsi budgeter juga melekat fungsi pengaturan (reguleren)

Kakanwil DJB Jabar II ini menegaskan bahwa melalu kebijakan PPS ini merupakan  kesempatan terbaik wajib pajak untuk patuh secara sukarela. Pasalnya, jalan menuju single identity number (SIN) sudah dibuka melalui UU HPP. Selain itu, DJP saat ini mempunyai basis data yang mumpuni dalam melakukan uji kepatuhan. Dan basis data tersebut berasal dari sumber internal dan eksternal pihak ketiga. Pada saat ini juga DJP memiliki kewenangan untuk mengakses berbagai jenis data mulai dari keuangan, properti hingga perizinan.

Harry menilai kebijakan PPS ini menjadi jalan terbaik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang selama ini belum masuk dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, wajib pajak bisa tenang menjalankan kewajiban di masa depan. Dan menurut Kakanwil DJP Jabar II, tentunya ini menjadi kesempatan yang bagus karena melalui kebijakan PPS ini diharapkan akan berdampak pada kewajiban perpajakan bagi para wajib pajak.  (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT