(Notarynews – Semarang) Dr. Unggul Basoeky,SH, MKn setelah meraih wisudawan terbaik di Program Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, kembali lagi menjadi wisudawan Terbaik di Program Magister Hukum Unissula dengan predicat summa cumlaude dengan IPK Sempurna 4.0, pada wisuda periode ke-85, Kamis (16/03/2023) lalu. Wisuda kali ini dilaksanakan secara luring di Gedung Auditorium Unissula, Semarang.
Seperti halnya di Program Magister Kenotariatan dan Program Doktornya, Unggul kembali konsisten mengangkat materi seputar “Hukum Kenotariatan ” tapi kali ini tesisnya menyangkut aspek hukum Pidana yang berjudul “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris – PPAT terhadap Akta Autentik Yang Dipalsukan”.
Kepada Notarynews pada Jumat pagi, (24/3) Unggul menjelaskan bahwa dalam tesisnya terkait tindak pidana pemalsuan akta autentik dibagi menjadi tiga hal, yaitu ; akta autentik palsu, memalsukan akta autentik, keterangan atausurat palsu dalam akta autentik
Unggul berpendapat terhadap ketiga model tindak pidana pemalsuan akta autentik tersebut, seringkali penegak hukum bersilang pendapat untuk menentukan pertanggungjawaban Notaris – PPAT. Sehingga, seringkali Notaris – PPAT menjadi pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana bahkan terancam dihukum pidana penjara.
Oleh karenanya, menurut Unggul tesis ini mencoba menjawab problematika aspek hukum pidana bagi Notaris – PPAT terhadap akta autentik yang dipalsukan dengan merekomendasikan antara lain; pertama, bahwa penilaian yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan akta autentik tidak lagi mencampuradukan unsur tindak pidana dan kesalahan yang hanya berpedoman perundang-undangan tetapi perlu pemisahan unsur objektif dan subjektif yang berpedoman tidak hanya perundang-undangan tetapi juga prinsip pelaksanaan jabatan dan aspek kesusilaan, maupun hukum yang hidup dimasyarakat. Kedua, penegak hukum harus menggali aspek teleologis, psikologis dan aspek subsosialitas sebagai dasar Notaris PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga tercermin secara lengkap rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam setiap penegakan hukum thd tindak pidana pemalsuan akta autentik Notaris PPAT.
Unggul berharap dari semua keilmuan yang diperolehnya, baik aspek hukum perdata, pidana dan administrasi di hukum kenotariatan, kedepannya dapat membantu organisasi Notaris PPAT dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Para Notaris PPAT agar dapat mencegah, menghindari dan memberikan perlindungan hukum dalam pemalsuan akta autentik.(PM)
No comment yet, add your voice below!