(Semarang – Notarynews) Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn berhasil menyelesaikan program doktor ilmu hukumnya pada sidang terbuka, Jumat, 28Januari 2022 pukul 08.30 WIB, di Kampus Pleburan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Unggul Basoeky berhasil lulus dengan predikat cumlaude dengan IPK 3,93. Ini merupakan lulusan terbaik dan memecahkan rekor IPK tertinggi di Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP.

Unggul berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Politik Hukum Kenotariatan Untuk Mewujudkan Harmonisasi Hukum Terhadap Kewenangan Notaris di Era Revolusi Industri” dihadapan sidang akademik yang dipimpin oleh Promotor : Prof FX Joko Priyono, SH.,MHum, Co Promotor : Dr. Siti Malikhatun Badriyah, SH MHum, penguji : Prof Dr Budi Santoso,SH MS, Dr. Sukirno,.SH M.Si, Dr.Yunanto,SH.,M.Hum dan Dr. Wira Franciska.,S.H.,MH.

Unggul Basoeky menilai realitas zaman telah berubah dengan amat sangat cepat. Tentu bukan hal yang begitu saja tiba-tiba berubah, RevolusiIndustri 4.0 dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi dengan jargon IOT (internet of things), big data, artificial intelegency, otomatisasi, telah menciptakan perubahan besar, cepat dan mengubah nilai-nilai paradigma lama yang baku. Segala aspek kehidupan baik ekonomi, social budaya, politik dan hukum mengalami “disruption” atau gangguan besar.
Menurut dia, hukum dituntut lebih efisien dan efektif. Disruption terhadap setiap sektor kehidupan menuntut transformasi dari model konvensional menuju digitalisasi Begitupun dunia Notaris mengalami disruption dan tuntutan untuk menyesuaikan terhadap realitas revolusi. industry 4.0.
“Disruption tentunya akan berdampak terhadap Jabatan Notaris yang berpotensi mengalami disfungsional, degredasi, serta mempersempit kewenangannya,” ujar pengacara yang berkantor pada Unggul & Co Attorney At Law Ruko Shangrila Land Blok A13, Jalan Pala 27 Mejasem Tegal ini.
Saat ini, menurut Saya, hukum di Indonesia telah mengakomodir perkembangan teknologi. Di sisi hukum public, Kementrian atau lembaga telah menerapkan berbagai layanan hukum berbasiskan teknologi. Kementrian Hukum dan Ham dengan AHU online, BPKM dengan OSS, ATR – BPN dengan HT-Elektronik, PPATK dengan Go-AML, dan lainnya.
Di sisi hukum privat, praktek e-commerce telah melahirkan e-contract sebagai pattern bisnis baru. Lantas bagaimana terhadap Jabatan Notaris ?
Unggul Basoeki, berpendapat disruption terhadap jabatan Notaris menimbulkan terjadinya legal gap antara das sollen dan das seiN. Disisi Das sollen, hukum kenotariatan belum mengakomodir perkembangan teknologi. Hanya Pasal 1 angka 1 jo Pasal 15 ayat 3 UUJN yang mengatur kewenangan sertifikasi elektronik (cyber notary). Namun, tidak ada kejelasan kewenangan cyber notary, apa saja ruang lingkup, Batasan dan prosedur pelaksanaan kewenangan cyber notary, atau bisa dikatakan tidak dirumuskan hukum yang tepat terhadap cyber notary.
Sedangkan di sisi das sollen, lanjut dia, meningkatnya penggunaan sarana electronic untuk transaksi perdagangan (e-commerce), akan tetapi minimnya peran notaris dan belum dapat diakomodir dalam bentuk akta Notaris menyebabkan berbagai persoalan hukum.
Dan terjadinya hambatan hukum disebabkan karena pemberlakukan pembatasan penggunaan sarana elektronik dengan hanya menetapkan penggunaan dokumen kertas tradisional yang mengakibatkan ketidakpastian mengenai sifat hukum dan validitas informasi yang disajikan.
Terbukti, sebagaimana laporan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, menyebutkan pada semester I tahun 2021 sebanyak 95% atau 4.855 konsumen membuat pengaduan di sektor niagaelektronik (e-commerce). Banyaknya pengaduan di sektor ini karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19. 95 % (persen) dari total jumlah pengaduan konsumen meliputi ketidak sesuaian barang yang diterima dengan perjanjiannya, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, dan berbagai masalah lainnya.
Selain itu, menurut penilaian dia, perkembangan e-government sering kali keliru menempatkan kedudukan Jabatan Notaris, sebagaimana PPATK dengan Go AML, dalam hal ini sebagai upaya untuk mencegah terorisme dan transaksi keuangan mencurigakan.

“Notaris memiliki kewajiban sebagai pihak pelapor dan penegak hukum dan bahkan tuduhan Notaris sebagai gate keeper yang melindungi dan menjadi sarana kejahatan. Tentu hal ini telah “Menciderai Jabatan Notaris” sebagai officium nobile sebagaimana diamanatkan UUJN. Belum lagi potensi degredasi akta otentik sebagaimana produk elektronik yang dikeluarkan oleh kementrian ataupun lembaga,” tegasnya.
Sehingga kompleksitas permasalahan tersebut, menurut Unggul Basoeky, mengakibatkan terjadi ketidakpastian hukum, ketidak manfaatan hukum, dan ketidakadilan hukum. Dari sisi kepastian hukumya itu ketidaktepatan rumusan hukum kenotariatan di era 4.0 mengakibatkan sudah tidak dapat diterapkan secara kongkrit (practibility of the application of law) dan tidak dapat memprediksi suatu peristiwa(legal firmness and predictability) dan dari di sisi kemanfaatan hukum yang bertumpu pada suitability for purpose atau kejelasan tujuan.
“Ketidaktepatan rumusan hukum kenotariatan di era 4.0 menggagalkan kesesuaian tujuan lembaga Notaris untuk berperan menjalankan kekuasaan negara dalam memberikan perlindungan hukum dan ketertiban hukum. Sedangkan disisi keadilan yang bertumpu pada keseimbangan atau proposionalitas dan kesamaan hak, pengaturan jabatan Notaris di era 4.0, Notaris tidak mendapatkan peranan yang proporsional untuk turut andil dalam menyambut derasnya teknologi dan globalisasi,” terangnya.

Akan halnya melihat kondisi diatas, maka menurut Unggul Basoky, sangat urgent dilakukan pembaharuan hukum yang dianggap usang serta menciptakan hukum baru.
Secara komprehensif menurut dia perlu dikaji kembali politik hukum yang mencakup dimensi dan ruang lingkup yang luas mengingat merupakan konstruksi kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk dan isi dari hukum. Dimensi politik hukum dimaksud mencakup aspek filosofis teoritik- yaitu aspek nilai-nilai pembaharuan hukum dan aspek normative-operasional yaitu hukum yang merupakan kehendak penguasa terhadap tatanan masyarakat yang terjadi. Karena, politik hukum juga erat kaitannya dengan realitas sosial baik nasional dan internasional. (PM)