UMKM Perlu Bertransformasi Jangan Sampai tertinggal Perkembangan Jaman

(Jakarta – Notarynews) Tak bisa di mungkiri, dunia saat ini telah sampai pada era ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas, dimana kreativitas memegang peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi. Kreativitas dan kewirausahaan banyak melahirkan bisnis yang potensial dan membentuk usaha-usaha kreatif dan produktif dengan kontribusi yang signifikan terhadap PDB di berbagai negara serta menjadi salah satu stressing point dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.  Sederhananya, mengapa kemudian sebuah merk untuk produk sangat penting bagi kesuksesan bisnis usaha kecil dan juga bisnis skala besar.

Hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan business opportunity, franchise atau waralaba bukan semata-mata terletak pada seberapa bagusnya produk yang akan di jual, serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut. Pernahkah terbayangkan tiba-tiba  harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan? Belum lagi diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas berujung masalah?

Demikian sekilas bahasan diskusi saat berlangsungnya seminar nasional pada (14/1) di Lagoon Garden The Sultan Hotel, Jakarta yang mengangkat tema besar “Merek Kolektif Sebagai Solusi Bagi Koperasi dan UMKM untuk Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Melalui Ekonomi Kreatif Pada Era Disrupsi’.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. M. Ahmad Ramli, SH. MH. Fb.Arb, menilai ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku ekonomi kreatif seperti UMKM dan juga Koperasi dalam rangka meningkatkan potensinya. Aspek penting bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) agar bisa maju yaitu dengan cara memberikan label merek atas produknya. Dan salah satu upaya agar para pelaku UMKM bisa berkonstribusi dalam perekonomian negara Indonesia maka para pelaku UMKM harus bersinergi atau kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.

 

 

 

 

Prof. Dr. M. Ahmad Ramli, SH. MH. Fb.Arb saat menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan Kelompencapir

Dalam hal ini, perlunya dorongan dari pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk merek kolektif yang nantinya, semua orang termasuk koperasi dan pelaku UMKM bisa masuk ke dalam merek kolektif tersebut. Dan pelaku UMKM dan juga Koperasi perlu disadarkan, apa produk yang paling laku dipasaran.

Lebih jauh Guru Besar UNPAD ini menegaskan, bahwa kunci utama lahirnya berbagai berbagai produk dan jasa dari hasil karya intelektual manusia adalah sistem Kekakayaan intelektual  yang baik. Dimana  salah satu kekuatan terpenting dari produk adalah merk, pertanyaannya kenapa merek penting?

Karena, terang Prof Ahmad Ramli, “merek  bisa menjadi sadaran bagi kemajuan dan pengembangan suatu produk. Saya pikir kedepan pemerintah perlu membangun akses yang lebih baik bagi UMKM. Dan juga perlunya perlindungan terhadap merek kolektif secara optimal.  Selain itu juga merek kolektif kedepan bisa menjadi kekuatan penggerak Industri

“Merek kolektif di UU merek yang sekarang sudah berlaku, Pemda mesti mengajak UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Jadi Pemda mendaftarkan sebuah merek tertentu kemudian merek itu boleh digunakan oleh banyak orang termasuk koperasi dan UMKM yang kini tengah diupayakan Pemerintah sebagai merek kolektif,” ujar Prof Ahmad Ramli.

Di era industri 5.0, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pun perlu sejalan dengan proteksi kekayaan intelektual. Prof. Ramli menyebut, jika kreasi UMKM tidak dilindungi, maka akan menganggu proses kreatif. Dan UMKM pun menurut Saya, juga perlu bertransformasi atau tertinggal oleh perkembangan jaman dan jangan konservatif!

Guru Besar FH Unpad ini mengingatkan agar upaya ini terus didorong, mengapa demikian? Karena dia menilai bahwa bisnis yang tetap bergerak di era pandemi Covid 19 adalah UMKM. Untuk itu, Pemda perlu mendorong dan juga upaya serius agar UMKM dan juga Koperasi bsa memiliki merk kolektif.

Menurut Ahmad Ramli, merek kolektif yang didaftarkan oleh pemda akan lebih mudah meyakini konsumen. “Saya contohkan begini, misal pemprov DKI mendaftarkan satu merek namanya kuliner sehat DKI, kemudian penjual bakso, penjual ketoprak, apapun itu lah boleh menggunakan merek itu dengan syarat dia memenuhi kualitas tertentu,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Prof Ahmad Ramli, ketika orang-orang melihat ada ketoprak itu, semua yakin makan di situ tanpa perlu ke restoran. Jadi orang akan turun ke kaki lima, tapi dia meyakinkan itu bisa dimakannyaa.

Ditegaskan Prof Ahmad Ramli merek kolektif yang dibuat pemda akan lebih mudah menembus pasar nasional bahkan global. Tak hanya sampai situ, ia juga mengususlkan agar Pemerintah  memiliki ide supaya membentuk Indonesia brand. Brand dimaksud diyakini bisa mengangkat produk-produk UMKM menjadi brand nasional bahkan brand internasional.

Lebih jauh Prof Ahmad Ramli, mengingatkan agar para pelaku UMKM dan koperasi yang telah membuat merek kolektif untuk menjaga kualitas dana mempertahankan reputasi mereknya. Dan Saya ingatkan, agar pelaku UMKM dan koperasi tidak melanggar atau menjiplak merek lain. Karena apa? Ketika kita produksi sesuatu dan kita kasih merek terkenal milik orang lain mungkin laku tapi kita bermasalah dengan hukum yang pada akhirnya justru akan mematikan usaha sendiri

Kedepan Saya berharap, bisa diadakan pemeran internasional yang diisi produk-produk UMKM. Dan tentunya merek dari produk-produk yang berkualitas yang sudah diseleksi. Intinya, agar kepercayaan konsumen domestik dan internasional menjadi lebih yakin akan keoriginalan produknya dan ini bisa kita pasarkan juga di marketplace

Dukungan Pemerintah Terhadap UMKM dan Koperasi

Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Adminstrasi Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Santun Siregar, SH, MH dalam paparannya menegaskan Pemerintahan saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat, maka pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Santusn Maspari. SH. MH

Santun Maspari. SH. MH

“Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan Ham RI telah menyempurnakan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan itu dengan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI melalui laman ahu.go.id,” ungkap Santun Siregar. .

Terkait soal di masa pandemic sampai saat ini, Santun menilai telah lahir berbagai kreatifitas. dan sumber daya manusia sebagai sumber kraetif yang menjadi kunci dan memiliki potensi untuk melakukan ekploitasi kekayaan intelektualnya melalui industry kreatif. Tapi tentu saja, pertumbuhan ekonomi kreatif itu mesti didukung dengan regulasi, pendidikan, riset, pembiayaan, infrastruktur, hingga akses pasar.

Direktur Perdata ini menilai bahwa kekayaan intelektual merupakan salah satu indikator kemajuan bangsa. Apalagi merek kolektif yang memiliki potensi yang besar karena bisa mengali dan memperlihatkan potensi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, keberagaman budaya, dan inovasi bangsa Indonesia.

“Pelindungan dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya,” ujar Santun. .

“Merk merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain,” katanya.

Hanya, Direktur Perdata juga menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Peran aktif kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah,, perguruan tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, dimana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual melalui merk kolektif,” ujar Direktur Perdata.

“Sinergi antar pemerintah daerah, masyarakat, kementerian, lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” katanya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT