(Bandung – Notarynews) Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK). Para pelaku usaha baik UMK maupun non UMK sangat berperanan penting bagi perekonomian negara.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saragih, SH, MH, MKn dalam wawancaranya dengan Notarynews menegaskan bahwa Kemenkop siap mendorong pelaku usaha mikro untuk beragregasi melalui koperasi atau badan usaha lain seperti perseroan perorangan.
Menurut Henra Saragih, literasi mengenai manfaat dan keuntungan perseroan perorangan penting untuk disampaikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Namun demikian, pelaku usaha diberi kebebasan untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kemampuannya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM ini berharap kepada Notaris bisa memberikan literasi hukum kepada pemohon badan hukum. “Penjelasan mengenai perbedaan dan karakteristik koperasi, PT, dan badan usaha lain perlu disampaikan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari,” ujar Henra Saragih Seminar Nasional usai menghadiri acara SEMNAS yang mengangkat tema besar “UMKM dalam Bentuk Perusahaan Perorangan sebagai Social Enterprise di era Transformasi Digital” yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Kenotariatan UNPAD, IKANO UNPAD, dan IMNO UNPAD di RSG UNPAD Gedung 2 Lantai 4 Kampus UNPAD, Bandung pada Jum’at, (14/2).
Selanjutnya, Dirjen AHU, Dr Widodo, SH, MH menambahkan bahwa keuntungan UMKM menjadi PT Perorangan yaitu memudahkan akses permodalan, memberikan kepastian hukum bagi lembaga pembiayaan, dan memungkinkan pemisahan tanggung jawab hukum pribadi dan badan usaha.
Hal ini diharapkan lanjut Widodo dapat membantu UMKM naik kelas. Diungkapkan Widodo bahwa beberapa bank Himbara telah merespon positif program ini. Kredit usaha mikro yang sebelumnya diajukan perorangan, kini dapat diajukan melalui PT Perorangan. Beberapa pelaku usaha juga telah berhasil mendapatkan modal puluhan hingga ratusan juta melalui skema ini.
Ditegaskan Widodo bahwa tidak ada kriteria khusus untuk mendirikan PT Perorangan, hanya saja modalnya minimal di bawah 4,8 miliar rupiah.
“PT Perorangan dan Koperasi sebagai solusi bagi UMKM. UMKM dengan modal di bawah 4,8 miliar rupiah umumnya beroperasi dalam lingkup pertemanan dan kebutuhan sehari-hari. Generasi muda dapat memanfaatkan PT Perorangan untuk inovasi teknologi. Kolaborasi pentahelix (akademisi, masyarakat, pemerintah, NGO, dan APRS) diharapkan dapat mendorong perkembangan PT Perorangan dan koperasi,” ujar Dirjen AHU dalam wawancaranya dengan Notarynews.
Dalam kesempatan yang sama Rektor UNPAD, Prof. dr. Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, M.M., M.Kes., Sp.M(K), Ph.D
menegaskan bahwa dengan dukungan program pemerintah MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) diharapkan dapat mendorong perkembangan usaha perseroan dan koperasi dengan harapan mahasiswa dapat berperan sebagai fasilitator dalam rantai pasok dan distribusi.
Menurut Rektor UNPAD, perusahaan perorangan merupakan dimensi baru dalam hukum perusahaan!yang sebelumnya hanya dikenal perusahaan berbasis perjanjian. Untuk itu, perlu kajian lebih lanjut mengenai untung rugi, pemanfaatan, literasi hukum, dan literasi digital terkait perusahaan perorangan.
“Kolaborasi dengan pemerintah diperlukan untuk mengembangkan UMKM dalam bentuk perseroan perorangan agar dapat mendorong perekonomian negara dan mencapai SDGs. Diharapkan ada perbaikan peraturan perundangan, sistem pengelolaan UMKM, dan pembiayaan. Konsep pentahelix harus menjadi solusi nyata bagi perkembangan ekonomi Indonesia,” tegas Rektor UNPAD mengakhiri wawancara singkatnya.
Terobosan Hukum
Ketua umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD), Dr Ranti Fauza Mayana, SH, SpN dalam kesempatan lain menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan terobosan hukum yang memungkinkan pembentukan badan hukum berbentuk “Perusahaan Perorangan” sebagai suatu upaya pemberian kemudahan berusaha.
Menurut Ranti, melalui perusahaan perorangan diharapkan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan serta kendala- kendala hukum yang selama ini dihadapi oleh UMK terkait dengan persoalan atas akses terhadap modal usaha, ketiadaan legalitas yang menaungi UMK sebagai suatu entitas bisnis dalam hal perizinan sehingga
hal ini menyebabkan kesulitan dalam pertumbuhan usahanya, serta keterbatasan pelaku UMK dalam melakukan inovasi bisnis yang dalam hal ini termasuk keterbatasan dalam hal peningkatan terhadap kualitas diri para pelaku UMK.
Menurut Ranti, mengingat terdapat batasan dalam hal jumlah maksimal modal dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Perorangan, yang mana hal ini dapat berimplikasi terhadap stagnansi usaha, maka untuk keberlangsungan kegiatan usaha jangka Panjang, Perusahaan Perorangan perlu untuk berkembang menjadi suatu badan usaha berbentuk “Perseroan Terbatas Persekutuan Modal”.
Harapannya, lanjut Ranti dengan terjadinya alih bentuk badan hukum dalam kegiatan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut dapat tetap eksis sebagai suatu entitas bisnis yang bisa lebih berkembang lagi, dan dalam perkembangannya, dapat menerapkan model bisnis “Social Enterprise” sebagai suatu model usaha yang berkenaan dengan tujuan usaha yang bersifat multi-purpose, dalam hal ini tidak hanya bersifat profit-oriented, melainkan juga sebagai suatu usaha yang juga berfokus terhadap pencapaian tujuan dalam hal kepedulian sosial, lingkungan, atau pun masyarakat.
Ditegaskan Ranti bahwa dengan beralih ke Perseroan Perseorangan kedepannya dapat berdampak positif terhadap kontinuitas kegiatan usaha dikarenakan dengan mengimplementasikan model bisnis ini, berpotensi membuat kegiatan usaha ini menjadi lebih besar dengan adanya minat dan kepedulian pihak eksternal, dalam hal ini investor maupun dalam bentuk project pendanaan, terhadap isu-isu global yang termasuk ke dalam ruang lingkup pilar-pilar Pembangunan berkelanjutan. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!