Uji Materi Kewenangan Akta Pertanahan Kembali Bergulir, Pemohon Minta MK Tegaskan Wewenang Notaris

(Jakarta – Notarynews) Perdebatan mengenai batas kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan kembali memasuki babak penting. Di hadapan Mahkamah Konstitusi, pemohon tidak hanya meminta penafsiran baru terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi juga mengusulkan perubahan yang berpotensi membawa implikasi besar terhadap praktik kenotariatan, jabatan PPAT, serta sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, serta Pasal 44 ayat (1) beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Sidang Perbaikan Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 tersebut berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi.

Di hadapan Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Pemohon Anisitus Amanat menjelaskan bahwa permohonannya telah diperbaiki, terutama pada bagian argumentasi hukum (posita).

Menurut Pemohon, apabila permohonan tersebut dikabulkan Mahkamah, tidak akan terjadi kekosongan hukum mengenai pejabat yang berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah, Hak Tanggungan, maupun rumah susun. Alasannya, selama ini pejabat yang menjalankan kewenangan tersebut pada praktiknya adalah PPAT yang juga merangkap sebagai Notaris.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris yang berbunyi “Notaris berwenang pula membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai secara lebih tegas.

Pemohon mengusulkan agar norma tersebut dimaknai bahwa Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu terhadap hak atas tanah, meliputi akta jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan tanah ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama atas tanah, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, serta akta-akta lain yang berkaitan dengan pertanahan sepanjang diminta oleh para pihak yang berkepentingan.

Lebih lanjut, Pemohon juga meminta agar akta-akta tersebut diwajibkan untuk digunakan oleh instansi pertanahan sebagai dasar hukum dalam melakukan pendaftaran perubahan data hak atas tanah pada Buku Tanah dan daftar umum lainnya, kecuali terhadap perubahan yang bersumber dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun Berita Acara Lelang eksekusi.

Perkara ini dipandang menjadi salah satu pengujian yang berpotensi memberikan arah baru terhadap penafsiran kewenangan Notaris di bidang pertanahan. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi perhatian kalangan Notaris, PPAT, akademisi, maupun para praktisi hukum, mengingat isu yang dipersoalkan menyentuh hubungan antara kewenangan jabatan, kepastian hukum, dan praktik administrasi pertanahan di Indonesia. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT