(Yogayakarta – Notarynews) Ketua Umum PP INI, hasil Kongres Ikatan Notaris Indonesia Ke XXIV Tangerang, Banten, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH berpendapat hasil KLB INI Bandung, Jawa Barat tidak melalui proses-proses yang ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.
Tri Firdaus menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan kongres sudah sesuai dengan AD ART. Pernyataan tersebut diatas disampaikan Ketua Umum PP INI hasil Kongres INI Ke XXIV Banten di Ruang Amartapura di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center Jalan Palagan, Tentara Pelajar, KM 7 Kabupaten Sleman saat memberikan sambutannya pada acara Konferwil Pengwil Yogyakarta INI (25/11).
Diakui Tri Firdaus bahwa kondisi INI sekarang sedang kena flu. Mungkin saja, teman-teman dipihak sana, yang juga teman-teman kita sesama Notaris, punya persepsi lain dan merasa mereka sudah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) sudah sesuai aturan AD-ART.
“Perlu Saya jelaskan disini bahwa Kongres INI Ke XXIV Tangerang kemarin itu sudah sesuai dengan AD ART, yang didukung oleh BBSN dan pemerintah dalam hal ini oleh Kominfo yang turut membantu melaksanakan kongres,” terang Tri Firdaus.
“Saya katakan beda di KLB. KLB adalah keinginan dari tim sukses untuk mengangkat seseorang jadi ketua umum, tanpa proses-proses yang sudah ditetapkan AD-ART. Sofar, rekan-rekan Notaris mulai sekarang harus belajar membaca AD – ART. Karena Saya yakin ada beberapa anggota diantara kita, yang hadir disini belum memahami AD – ART. Padahal AD – ART itu merupakan kita sucinya perkumpulan INI dalam melaksanakan organisasi,” tegas Tri Firdaus mengakhiri sambutannya. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!