(Semarang – Notarynews) Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH mengungkapkan bahwa dari 1351 peserta Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2024 yang diikuti oleh berbagai lulusan universitas negeri maupun swasta hanya 11,8 persen diantaranya dinyatakan tidak lulus UKEN.
“Dari prosentasi tersebut bisa dikatakan dimana pelaksanaannya dilakukan di delapan kota sebanyak 1351 peserta dan yang tidak lulus itu sebanyak 162 orang. Kira-kira kalau saya hitung kurang lebih 11, 8% yang tidak lulus,” terang Tri Firdaus saat memberikan sambutan pada acara seminar nasional “Tantdng Penerapan Cybernotary Bagi Notaris di Indonesia” yang berlangsung di Gedung Auditorium Unissula, Semarang, Sabtu, 6 Juli 2024.

Ketua Umum PP INI, berharap ke depannya agar para peserta ujian kode etik lebih dapat menguasai tentang kode etik dan ilmu-ilmu kematariatan lainya.
Kedepannya lanjut, Tri Firdaus, menuju era digitalisasi dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban Notaris sebagai Pejabat Umum harus siap menghadapi dan bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi yang secara spesifik nanti akan disampaikan oleh para narasumber dalam seminar hari ini tentang apa dan bagaimana keberadaan digitalisasi dalam rangka mempercepat dan memperlancar pelaksanaan pelayanan jabatan Notaris kepada masyarakat luas.
Peserta semnas di auditorium Unissula
“Kelak jika menjadi Notaris berikan lah pelayanan yang terbaik karena Notaris merupakan bagian terpenting di dalam penyelesaian persoalan administrasi terkait dengan akta aktaq otentik, ” ujar Tri Firdaus.
Meski demikian, Ketua Umum PP INI mengharapkan kerjasama dari para Penyelenggara Program Studi Magister yang tergabung dalam Forum Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Swasta (FK PS MKn PTS) dan juga PTN bersama dengan Ikatan Notaris Indonesia dan serta Kementerian Hukum dan HAM, untuk saling berkaitan satu sama lain mengambil perannya dalam menyiapkan lulusan Prodi MKn yang kompeten agar mampu memasuki dunia kenotaraiatan dan ke PPAT-an yang siap pakai, professional dan berintegritas moral tinggi.
“Sebagai mahasiswa yang nantinya akan menduduki posisi jabatan Notaris juga mempersiapkan diri membekali pengetahuannya agar kelak menjadi pejabat umum yang ‘Profesional’. Professional dimaksud adalah bagaimana dalam menjalankan jabatannya Notaris selalu merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang ada serta selalu update ilmu dan peraturan yang ada termasuk juga kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan dalam pelaksanaan tugasnya Notaris juga dituntut untuk detail, teliti, cermat dan hati-hati serta handal dalam membuat akta otentik,” tegas Tri Firdaus.
“Fakta dilapangan, masih banyak permasalah yang menimpa rekan-rekan Notaris. Penyebabnya, bisa jadi dikarenakan kurangnya bekal yang diperoleh di bangku perkuliahan khususnya mengenai ilmu-ilmu keterapan atau yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan seorang calon Notaris masih belum adanya keseragaman. Sehingga kemampuan para calon Notaris pun berbeda-beda. Untuk itu Ikatan Notaris Indonesia telah menetapkan adanya seleksi calon-calon Anggota Luar Biasa (ALB) bagi para lulusan Magister Konotariatan yang akan menjadi anggota luar biasa INI baru-baru ini,” ujar Tri Firdaus mengakhiri sambutannya. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!