Titik Taut Profesi Notaris dan Kurator dalam Pemberesan Pailit

(Bandung – Notarynews) Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran bersama Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) kembali menghadirkan ruang dialog akademik melalui kuliah umum bertema “Titik Taut Antara Profesi Notaris dengan Kurator dalam Pemberesan Harta Pailit”. Acara yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Lantai 3 Kampus Magister Kenotariatan UNPAD, Jalan Hayam Wuruk No. 2 Bandung ini diikuti sekitar 200 peserta yang memenuhi ruang kuliah.

Kang Kiduy foto bersama dengan Para Guru Besar FH UNPAD dan jajaran pengurus IMNO UNPAD
Kang Kiduy foto bersama dengan Para Guru Besar FH UNPAD dan jajaran pengurus IKANO UNPAD beserta  IMNO UNPAD

Kuliah umum menghadirkan pemateri tunggal Yudhi Wibhisana, S.H. – akrab dikenal sebagai Kang Kiduy – Managing Partner Wibhisana & Partners serta figur berpengalaman dalam praktik kepailitan dan penanganan masalah keperdataan. Kehadirannya menjadi pusat perhatian karena rekam jejak panjang dalam profesi hukum, antara lain: pernah menjadi Senior Associate di Soeprapto, Lukas Budiono & Partners (2001–2007), Komisaris Utama PT Inti Persada Megah Indonesia (2007–2009), Managing Partner pada Yudhi, Supriatna & Associates (2007–2009), hingga memimpin Wibhisana & Partners sejak 2009. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi: Wakil Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI 2022–2025, Wakil Ketua DPC IKADIN Jakarta Pusat, Dewan Sertifikasi Profesi AKPI, Ketua Umum IKA FH Unpad 2020–2024, serta anggota berbagai satgas dan pokja kementerian.

Acara ini turut dihadiri para guru besar dan dosen kepailitan FH Unpad: Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN; Prof. Dr. Nyulistiowati, S.H., M.H., CN; Dr. Anita Afriyana, S.H., M.H. (selaku Kaprodi MKN Unpad); serta Pupung Faisal, S.H., M.H.

Dari unsur IKANO UNPAD hadir pula Dewan Penasehat, Dewan Kajian, para kepala bidang, dan sekretaris, antara lain: Evy Hybridawati, S.H., M.H.; Dr. Elis Nurhayati, S.H., M.H.; Dr. Petra Bunawan, S.H., M.H.; Agung Purwoko, S.H., M.Kn; dan I. Gde Wirya, S.H., M.Kn.

Kang Kiduy menerima Plakat dari Evy Hybridawati, SH
Kang Kiduy menerima Plakat dari Evy Hybridawati, SH

Dalam pemaparannya, Kang Kiduy menegaskan bahwa kepailitan pada dasarnya merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan utang-piutang ketika debitor berada dalam kondisi insolven atau tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya. Debitor dinyatakan insolven dalam berbagai kondisi, antara lain: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau ditolaknya pengesahan perdamaian. Pada PKPU, debitor bahkan dapat langsung dinyatakan pailit jika perpanjangan PKPU ditolak, rencana perdamaian gagal, atau terjadi pembatalan perdamaian yang telah disahkan.

Dalam konteks hubungan kurator dengan notaris dan PPAT, ia mengulas sejumlah ketentuan penting dalam UUKPKPU terkait pemberesan harta pailit. Pasal 36 menegaskan bahwa dalam hal masih terdapat perjanjian timbal balik, pihak lawan dapat meminta kurator memastikan kelanjutan pelaksanaan perjanjian. Jika tidak tercapai kesepakatan, Hakim Pengawas yang menentukan jangka waktunya. Apabila kurator tidak memberikan jawaban atau menolak melanjutkan, perjanjian berakhir dan pihak yang dirugikan menjadi kreditor konkuren. Namun jika kurator menyatakan sanggup melanjutkan, ia wajib memberikan jaminan pelaksanaan.

Pasal 104 dan 107 juga menjadi sorotan. Kurator dengan persetujuan Panitia Kreditor atau Hakim Pengawas dapat melanjutkan usaha debitor pailit dan mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau mencegah kerugian lebih besar bagi debitor. Sementara Pasal 185 mengatur bahwa penjualan harta pailit dilakukan melalui lelang umum, dan bila tidak tercapai dapat melalui penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas.

Kang Kiduy menambahkan, hubungan profesi notaris–kurator sering bersinggungan karena notaris berperan dalam pembuatan akta terkait aset, perikatan, maupun transaksi yang nantinya harus dibereskan kurator. “Di sinilah titik taut krusial antara dua profesi. Notaris memegang legalitas formil, kurator memegang kewenangan pemberesan. Kolaborasi keduanya menentukan efektivitas penyelesaian kepailitan,” ujarnya.

Selain itu, ia memberikan perhatian khusus pada fenomena kriminalisasi kurator dalam praktik. Menurutnya, kriminalisasi dapat terjadi karena rendahnya literasi, hingga adanya abuse of power dan abuse of network, terutama ketika debitor atau kreditor memiliki kedekatan dengan pejabat publik atau aparat penegak hukum. “Kurator harus memiliki mental kuat, pemahaman memadai, dan jaringan yang sehat. Cara terbaik menghindari kriminalisasi adalah bekerja benar, mengikuti kode etik, serta memegang standar profesi,” tegasnya.

Kuliah umum ini menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif mengenai kepailitan, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis. Para peserta, baik mahasiswa maupun praktisi, mendapatkan perspektif baru mengenai irisan kewenangan dan tantangan profesi kurator serta relevansinya bagi notaris dalam praktik kenotariatan modern. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT