Sanksi Pidana terhadap Notaris Tidak Perlu Diatur Dalam RUU-KUHP

(Bandung – Notarynews) Hukum pidana nasional yang berlaku saat ini merupakan peninggalanan kolonial lebih dari 100 tahun. Untuk itu, sudah sepatutnya diperlukan pembaharuan hukum pidana Indonesia dan hal tersebut sudah diiniasi pemerintah melalui pembentukan “Rancangan Undang-Undang Kitab undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang seungguhnya sudah dibahas para pakar hukum di Indonesia lebih dari 50 tahun.

Dirjen AHU saat membuka acara Semnas "“Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP” di Bandung
Dirjen AHU saat menyampaikan paparannya pada acara Semnas ““Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris Dalam RUU KUHP” di Bandung

Dalam rangka membahas dan memberikan pemahaman secara utuh kepada kalangan Notaris khususnya di Jawa Barat, Pengurus Wilayah Jawa barat ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI) bekerjasama dengan Ikatana Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) menyelenggarakan seminar nasional yang mengangkat tema besa “Urgensi Perlindungan Jabatan Notaris dalam RUU KUHP”.

Seminar nasional yang dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLm.  mengatakan RUU KUHP  diharapkan dapat menjadi hukum pidana nasional dengan paradigma modern, berorientasi pada keadilan yang korektif, retroaktif, dan rehabilitatif. Ketentuan terkait dengan Jabatan Notaris pada prinsipnya masih sama dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP yang saat ini berlaku. Namun menurut Dirjen AHU ini tidak menutup kemungkinan jika dalam perkembangan pembahasan, terdapat aturan khusus terkait Notaris, sebagaimana delik terkait profesi advokat.

Dirjen AHU saat memberikan keterangan kepada awak media
Dirjen AHU saat memberikan keterangan kepada awak media

Dalam kesempatan lain, saat jumpa pers Cahyo juga menegaskan bahwa sebelum berpikir untuk mengusulkan sesuatu perubahan dari suatu peraturan perundang-undangan, baik itu perubahan terhadap beberapa pasal-pasalnya ataupun mengantikan undang-undang lama digantikan undang-undang baru, tentu perlu ada kajian yang detail dan mendalam untuk mengetahui dengan melakukan identifikasi apakah peraturan perundang-undangan existing yang ada itu sudah cukup atau belum, atau sudah usang dan bisa mengakomodir dinamika yang ada di masyarakat. Dan ini perlu dilakukan kajian-kajian, sebelum diusulkan adanya perubahan.

“Saya mengharapkan didalam kegiatan semnas kali ini dan juga pada semnas-semnas lain, pertama adalah bentuk komite-komite ataupun apa bentuknya untuk di Pengda ataupun Pengwil-Pengwil INI untuk mengkaji. Karena, sekarang ini kan sudah ada Undang-undang lex spesialis yang mengatur tentang jabatan Notaris,” terang Dirjen.

Selanjutnya, sampaikanlah usulan-usulan itu secara konkrit dan tertulis, dimana kelemahannya, dimana titik tumpulnya. Misalkan, pasal-pasal tertentu secara spesifik dan bagaimana pengaturan serta bunyinya seperti apa. Dan tentunya ini bisa kita lakukan bersama-sama dengan pemerintah dengan tujuan bisa berkonstribusi bagi pembangunan hukum.

Kakanwil Hukum dan Ham Jabar, Sudjonggo, Bc. Ip. SH
Kakanwil Hukum dan Ham Jabar, Sudjonggo, Bc. Ip. SH

Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan Ham Jawa Barat, Sudjonggo, Bc, Ip. SH dalam sambutan singkatnya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapkan terima kasih atas undangan dan dilaksanakannya kegiatan semnas terkait RUU KUHP ini di Bandung.

“Singkat saja, saya tidak akan berlama-lama, saya hanya sekadar mengingatkan saja  kepada kurang lebih ada 200 orang, untuk selalu menjaga protokol kesehatan karena di Bandung sudah ada sedikit peningkatan kembali. Sukses untuk acara ini dan selamat menyimak seminar ini,” imbuh Kakanwil.

Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH
Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH

Selanjutnya, Ketua Umum PP INI yang diwakili oleh Sekretaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH dalam sambutannya sangat mengapresiasi acara semnas yang diadakan oleh Pengwil Jabar INI terkait RUU KUHP.

Diungkapkan Tri Firdaus, PP INI  pada April 2022 lalu telah mengikuti “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)” mengenai substansi RUU tentang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) dan diterima oleh Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III.

Pada kesempatan tersebut, PP INI memberi masukan atas draft RUU HAPER, antara lain mengenai definisi Pejabat Umum, Akta Otentik, dan hal-hal lain yang terkait langsung dengan pelaksanaan Jabatan Notaris.

Selain itu, PP INI juga pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu  juga menyelenggarakan semnas yang mengangkat tema “Persepektif Praktisi Hukum Acara Perdata dan Kajian Hukum Terhadap Dampak Keputusan Mahkamah Komunitas Atas UU Cipta Kerja”

Tri Firdaus berharap rangkuman tersebut menjadi masukan-masukan penting bagi Komisi III DPR RI terutama terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Notaris sebagi pejabat umum yang membuat akta otentik sebagai akt bukti yag dibutuhkan masyarakat.

Adapun usulan dan masukan sebanyak 20 point disampaikan langsung pada saat rapat dengar pendapat di komisi III. Dan salah satu hal penting yang dipaparkan antara lain adalah terkait soal definisi pejabat umum.

 

Dr. Ranti Fauza Mayana, SH
Dr. Ranti Fauza Mayana, SH

Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD), Dr. Ranti Fauza Mayana, SH dalam sambutannya menegaskan, menurut dia  tema semnas kali sangat aktual, relevan dan menjadi urgensi untuk dikaji bersama yang merupakan bentuk konkretitasi dan kolaborasi solid dan sinergis antara Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD).

Ranti berpendapat, bahwa arah pembangunan hukum bukan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya dan memerlukan harmonisasi, koordinasi dan integrasi. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, dimana memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

Pembangunan hukum, lanjut Ranti, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional dengan penyusunan awal materi hukum secara menyeluruh yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, khususnya penyusunan produk hukum baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan dan memajukan kepentingan nasional.

Dan salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah khususnya di bidang hukum pidana adalah dengan melakukan penyusunan Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU – KUHP) yang memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat termasuk Notaris.

Peran Notaris dalam hal ini adalah untuk memberikan masukan terkait isi muatan yg diatur dalam Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU – KUHP) tersebut terutama yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum.

“Terkait dengan kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan sebagian kekuasaan negara di bidang hukum privat untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan sempurna harus mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum hal mana telah diatur mengenai pelaksanaan tugas, kewenangan, kewajiban, larangan dalam UU Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 2 thn 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang menegaskan ketika Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa sanksi perdata, administrasi dan kode etik jabatan Notaris.

Sehingga menurut Ketua Umum IKANO Unpad tidak perlu adanya pengaturan pemberian sanksi pidana terhadap Notaris dalam RUU-KUHP, karena mengenai sanksi terhadap Notaris sudah diatur secara jelas dalam UUJN dan Kode Etik Notaris.

Ditegaskan Ranti, apabila RUU-KUHP tersebut disahkan maka akan membawa dampak dan pengaruh yang luas, tidak hanya mencakup aspek legal namun juga menyangkut aspek pelaksanaannya dalam praktik.

Dengan Seminar Nasional ini, Ranti berharap dapat dibentuk suatu kesamaan persepsi dan formulasi best practice yang ideal dan dapat diimplementasikan secara profesional, proporsional, berkualitas, komprehensif dan integratif oleh setiap stakeholders sebagai upaya penciptaan Perlindungan Jabatan Notaris.

Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN
Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah,SH, LLm, SpN kepada Notarynews mengharapkan  penyelenggaraan semnas kali ini bisa berkonstribusi bagi pembangunan hukum , khususnya terkait perlindungan hukum terhadap Notaris.

“Melalui semnas kali ini Saya berharap menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bisa memperkuat aturan main kita sebagai Notaris dan punya pegangan kuat menghasilkan produk-produk hukum sehingga bisa menguatkan perlindungan terhadap Jabatan Notaris,” ujar Irfan singkat.

Adapun Ketua Panitia Semnas,  Ririn Rismawanti, SH., M.Kn dalam laporannya memandang bahwa saat ini RUU KUHP masih dalam pembahasan hangat pada tingkat DPR RI dan masukan dari Notaris pun tak luput dalam hal ini.

Ririn Rismawanti, SH
Ririn Rismawanti, SH

Menurut Ririn, Notaris pada UUJN Pasal 15 adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN ataupun UU lainnya.

Dalam UUJN diatur, pada ketika Notaris menjalankan tugas dan jabatannya lalu terbukti melakukan pelanggaran, yang ada Notaris dapat dikenai ataupun dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris. Artinya apa, saat ini UUJN tidak mengatur tentang sanksi pidana terhadap Notaris.

Bidang Humas foto bersama disela-sela isoma semnas
Bidang Humas foto bersama disela-sela isoma semnas

Tapi disampaikan Ririn, dalam praktik ditemukan kenyataan bahwa suatu tindakan hukum atau pelanggaran yang dilakukan Notaris terkait akta otentik yang dibuatnya dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana.

Foto bersama jajaran panitia usai acara
Foto bersama jajaran panitia usai acara dengan para pembicara

Pemidanaan terhadap Notaris pada dasarnya berakar, menurut Notaris PPAT Bandyng Barat ini merupakan dari pemahaman yang kurang komprehensif tentang hukum kenotariatan dikalangan aparat penegak hukum dan para pihak yang tidak puas terhadap pelayanan atau produk hukum Notaris. Untuk itu, melalui seminar ini diharapkan bisa lebih memberikan pemahaman dan mengupas permasalahan dengan tepat. (Pramono)

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT