Tertib Administrasi atau Menuju Pembubaran:
Alarm Keras bagi Perseroan Terbatas
Oleh :
Dr. I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum
Di tengah ketatnya pengawasan negara terhadap dunia usaha, masih banyak Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia yang menganggap kewajiban administratif sekadar formalitas belaka. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak pernah dilaksanakan, laporan tahunan diabaikan, perubahan direksi tidak dilaporkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dibiarkan tidak aktif, hingga kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan yang terbengkalai.
Padahal, kelalaian administratif semacam itu bukan lagi persoalan sepele, melainkan dapat menjadi pintu masuk lahirnya sanksi hukum serius terhadap perseroan maupun pengurusnya.
Kini negara mulai menunjukkan sikap yang lebih tegas. Melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan administratif Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Perseroan yang lalai menyampaikan laporan tahunan atau mengabaikan kewajiban administratif lainnya terancam dikenakan pemblokiran akses administrasi perusahaan. Dampaknya tidak main-main: perseroan dapat kehilangan kemampuan melakukan perubahan data, tindakan korporasi, bahkan menghadapi risiko pembubaran.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menegaskan bahwa penguatan regulasi Perseroan Terbatas dilakukan untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi.
Menurutnya, negara harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap pemegang saham maupun pemilik manfaat (beneficial ownership) dari potensi sengketa dan praktik pengambilalihan perusahaan secara tidak sah (Media Indonesia, Permenkum 49/2025 Perketat Tata Kelola Perseroan Terbatas, Februari 2026).
Dalam kesempatan lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi digital layanan hukum serta memperkuat fungsi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagai instrumen pengawasan administrasi korporasi. Menurutnya, transformasi digital di bidang administrasi hukum merupakan bagian penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kualitas layanan publik di sektor korporasi (Portal AHU Kemenkumham RI, 24 November 2025).
Fenomena ini sesungguhnya menjadi alarm keras bagi dunia usaha nasional. Sebab dalam perspektif hukum perusahaan modern, administrasi perseroan bukan hanya soal dokumen, melainkan fondasi legalitas, transparansi, dan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketika administrasi perusahaan diabaikan, maka sesungguhnya perseroan sedang berjalan menuju krisis hukum yang dapat menghancurkan eksistensinya sendiri.
Masalah kepatuhan administratif Perseroan Terbatas pada dasarnya merupakan persoalan klasik yang hingga kini masih banyak ditemukan di Indonesia, khususnya pada perusahaan skala kecil dan menengah. Banyak perseroan lebih fokus pada aktivitas bisnis dan keuntungan ekonomi semata, namun mengabaikan tertib administrasi perusahaan sebagai bagian penting dari kepatuhan hukum (legal compliance).
Kepatuhan administratif perseroan meliputi berbagai kewajiban, antara lain kewajiban penyampaian laporan tahunan, penyelenggaraan RUPS, pencatatan daftar pemegang saham, pelaporan beneficial ownership, perubahan anggaran dasar, pembaruan data perseroan, kepatuhan perpajakan, kepatuhan ketenagakerjaan, hingga kewajiban perizinan melalui sistem OSS.
Salah satu persoalan utama yang banyak ditemukan ialah keterlambatan bahkan tidak disampaikannya laporan tahunan perseroan oleh direksi. Berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka perseroan berpotensi dikenakan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Selain itu, tidak sedikit perseroan yang bertahun-tahun tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sebagaimana diwajibkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Padahal, RUPS merupakan organ penting perseroan sebagai forum pertanggungjawaban direksi serta pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Tidak dilaksanakannya RUPS secara terus-menerus menunjukkan lemahnya tata kelola korporasi (corporate governance). Persoalan lain yang juga sering terjadi ialah tidak dilaporkannya perubahan data perseroan, seperti perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, pemegang saham, maupun alamat perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Secara hukum, perubahan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat apabila belum memperoleh persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari negara. Akibatnya, tindakan hukum yang dilakukan direksi dapat dipersoalkan keabsahannya.
Tidak hanya itu, masih banyak perusahaan yang belum menyusun struktur dan skala upah sebagaimana diwajibkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, tidak memperbarui Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun tidak tertib melaksanakan kewajiban perpajakan. Kondisi tersebut dalam jangka panjang dapat memicu sengketa industrial, sanksi administrasi perpajakan, hingga pencabutan izin usaha.
Menurut pendapat Prof. Nindyo Pramono, administrasi perseroan merupakan bagian integral dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Perseroan yang tidak tertib administrasi mencerminkan lemahnya kepatuhan hukum perusahaan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemangku kepentingan (Nindyo Pramono, Hukum Perseroan Terbatas, Nusantara Lestari Ceria Pratama, 2024).
Sementara itu, Prof. Sutan Remy Sjahdeini menegaskan bahwa perseroan sebagai artificial person hanya dapat bertindak melalui organ-organ perseroan yang menjalankan kewenangan berdasarkan hukum dan anggaran dasar. Oleh sebab itu, setiap tindakan direksi harus memiliki legitimasi administratif yang sah agar tidak menimbulkan cacat hukum maupun tanggung jawab pribadi direksi di kemudian hari (Sutan Remy Sjahdeini, Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas, Kencana, 2018).
Dalam doktrin hukum perusahaan modern dikenal prinsip piercing the corporate veil, yaitu penembusan tanggung jawab terbatas perseroan kepada pengurus atau pemegang saham apabila perseroan digunakan secara melawan hukum, tidak beritikad baik, atau dijalankan tanpa memenuhi prinsip-prinsip kepatuhan hukum.
Doktrin ini menjadi relevan ketika perseroan secara sengaja mengabaikan kewajiban administratif untuk menyembunyikan penyimpangan hukum maupun penyalahgunaan korporasi.
Dalam praktik peradilan, Mahkamah Agung RI juga menegaskan pentingnya kepatuhan administratif perseroan. Salah satunya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1916 K/Pdt/1992 yang menegaskan bahwa tindakan organ perseroan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar maupun prosedur administratif dapat dinilai tidak sah dan tidak mengikat perseroan.
Selain itu, Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi apabila karena kesalahan atau kelalaiannya perseroan mengalami kerugian. Dengan demikian, pengabaian kewajiban administratif bukan hanya berdampak terhadap perusahaan, tetapi juga dapat berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab pribadi direksi.
Lebih jauh lagi, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 membuka kemungkinan pembubaran perseroan apabila perusahaan tidak lagi menjalankan kewajiban hukumnya secara layak. Dalam konteks ini, ketidakpatuhan administratif dapat menjadi indikator bahwa perseroan tidak lagi sehat secara hukum maupun operasional.
Penulis melalui artikel ini merekomendasi kepada pemerintah perlu memperkuat pengawasan berbasis digital terhadap seluruh kewajiban administratif perseroan melalui integrasi SABH, OSS, perpajakan, dan data ketenagakerjaan agar ketidakpatuhan perusahaan dapat terdeteksi secara otomatis. Direksi dan komisaris wajib menjadikan kepatuhan administratif sebagai bagian dari budaya tata kelola perusahaan, bukan sekadar formalitas tahunan.
Notaris sebagai pejabat umum yang terlibat dalam pendirian dan perubahan perseroan perlu lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya tertib administrasi perusahaan.
Penegakan hukum terhadap perseroan yang digunakan sebagai alat penyalahgunaan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap pemegang saham maupun direksi yang bertindak dengan itikad tidak baik.
Perseroan perlu melakukan legal audit dan administrative compliance check-up secara berkala guna memastikan seluruh kewajiban administratif telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan penulis, dalam artikel kali ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif Perseroan Terbatas sesungguhnya merupakan fondasi utama dalam menjaga legalitas, keberlangsungan usaha, dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Administrasi perusahaan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata kepatuhan terhadap hukum.
Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 menunjukkan adanya keseriusan negara dalam memperketat pengawasan terhadap administrasi perseroan. Oleh sebab itu, setiap perseroan harus menyadari bahwa pengabaian kewajiban administratif dapat menjadi “bom waktu hukum” yang sewaktu-waktu menimbulkan sanksi administratif, gugatan perdata, pertanggungjawaban pribadi direksi, bahkan pembubaran perusahaan.
Dengan demikian, budaya tertib administrasi harus dibangun sebagai bagian dari integritas korporasi modern. Perseroan yang sehat bukan hanya perusahaan yang memperoleh keuntungan, tetapi juga perusahaan yang patuh hukum, transparan, dan bertanggungjawab dalam menjalankan seluruh kewajiban administratifnya.