Terdakwa Edison Siregar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Hibah Fiktif

(Bandung – Notarynews) Mantan pegawai Kementerian PUPR, Edison Siregar, menghadapi tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan berkedok program hibah Asian Development Bank (ADB) yang menyasar ratusan SMK di berbagai daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Amy, membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, Rabu (19/11/2025). Edison didakwa melakukan penipuan secara sendiri maupun bersama-sama dengan Romasta Sibuea (OPO) dan Muhammad Solihin yang saat ini berstatus buron (DPO).

Perbuatan terdakwa terjadi sekitar November–Desember 2021, antara lain di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dan Hotel Newton di Jalan R.E. Martadinata No. 223, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Modus Hibah ADB

Dalam laporan korban yang juga pelapor, pengusaha asal Jakarta, Erik Lionanto, Edison disebut menggunakan name tag untuk meyakinkan calon korban bahwa ia adalah pejabat yang berwenang terkait penyaluran dana hibah ADB. Ia menawarkan program hibah kepada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang bersedia mengikuti sosialisasi dan dinyatakan “berminat” menerima bantuan.

Setiap sekolah kemudian diminta menyetor biaya administrasi dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 juta. SMK yang menjadi korban di antaranya berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

“Ini sindikat, jaringannya Sabang sampai Merauke. Total korbannya sekitar 700-an sekolah di seluruh Indonesia,” kata Erik Lionanto usai persidangan. Ia menyebut, dalam persidangan terdakwa mengakui bukan hanya menerima Rp3 juta, melainkan Rp15 juta untuk setiap paket yang berhasil dijual kepada sekolah.

Akui Perbuatan, Salahkan Rekan

Dalam persidangan sebelumnya, Edison mengakui sebagian besar perbuatannya. Namun ia mengaku merasa dibohongi oleh seseorang bernama Solihin. Dari fakta persidangan, jaksa menilai Edison dan Solihin justru berkolaborasi, termasuk dalam pembagian hasil dana yang berhasil dikumpulkan dari para korban.

Atas perbuatannya, Edison didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama, atau sebagai dakwaan alternatif Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama.

JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai Rachmawati menyatakan Edison Siregar bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT