Tawaran Hibah Berujung Pidana

(Bandung – Notary News) Menjelang putusan majelis hakim pekan depan, terdakwa Edison Siregar, pensiunan Kementerian PUPR, kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan penipuan yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung.

Dalam perkara ini, JPU menilai Edison terbukti menipu pengusaha asal Jakarta, Erik Lionanto, dengan memanfaatkan name tag Kemendikbud untuk menawarkan bantuan dana hibah ADB kepada sejumlah SMK di wilayah Bandung. Aksi serupa sebelumnya juga menyeretnya pada persoalan utang piutang, salah satunya dengan Robert Gomal Siregar, yang juga merupakan kerabat dekatnya.

Usai sidang duplik 3 Desember 2025, Robert menegaskan sikap keras terhadap terdakwa yang disebutnya tega menjadikan teman sendiri sebagai korban.b“Niat jahat itu sudah tertanam. Teman dekat pun dilahap dijadikan korban,” ujarnya.

Robert menilai Edison memiliki kemampuan meyakinkan korban dengan tutur bahasa lembut, namun tanpa itikad baik menyelesaikan masalah.

“Kalau memang berniat baik, ia bisa menjual aset untuk melunasi hutang. Tapi itu semua tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap keluarga terdakwa yang dianggap tidak konsisten. Meski menyebut masalah tersebut sebagai urusan pribadi Edison, istrinya selalu hadir di persidangan.

“Ini kan aneh dan lucu,” tambahnya.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Edison terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 372 jo 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1), dengan modus tawaran hibah ADB. Terdakwa juga berdalih bahwa aksinya merupakan perintah seseorang bernama Solihin yang kini berstatus DPO.

Jaksa menuntut Edison dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Putusan hakim akan dibacakan pada sidang berikutnya. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT