Tanah Adat Pasca PP 18 Tahun 2021 : Antara Bukti Lama dan Risiko Baru

Tak Bisa Lagi Bilang “Saya Tidak Tahu”

(Semarang — Notarynews) Peralihan hak atas tanah yang masih didasarkan pada letter C, girik, petok, pipil, maupun berbagai bukti tanah adat lainnya masih menjadi persoalan yang kerap ditemui dalam praktik pertanahan. Di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menghadirkan paradigma baru mengenai kedudukan alat bukti tanah bekas milik adat.

Peraturan tersebut tidak hanya mengubah cara pandang terhadap bukti-bukti lama, tetapi juga menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi dari notaris dan PPAT dalam menangani peralihan hak atas tanah. Bukti tertulis yang selama ini menjadi dasar penguasaan tanah tidak lagi dapat diposisikan sebagai alat bukti hak yang berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh riwayat penguasaan, keterangan saksi, penguasaan fisik, serta data yuridis lainnya.

Persoalan tersebut menjadi pokok pembahasan dalam seminar yang diselenggarakan Pengurus Daerah Kota Semarang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Astina Ballroom Hotel Grasia, Kota Semarang, Jumat (26/6). Kegiatan yang diikuti 186 peserta tersebut menghadirkan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Arb., Notaris dan PPAT Kota Surabaya, serta Faizal Widi Hartanto dari Kantor Pertanahan Kota Semarang. Seminar dipandu oleh Hari Bagyo, S.H., M.Hum., Notaris dan PPAT Kota Semarang.

Dalam pemaparannya, Dr. Habib Adjie menegaskan bahwa ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak cukup dipahami secara normatif dan dogmatis semata, melainkan harus dipahami pula dari sisi implementasi dan praktik di lapangan.

Menurutnya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petok, letter C, pipil, maupun verponding tidak lagi dapat dipandang sebagai bukti hak yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, pembuktian hak harus didukung oleh riwayat tanah, penguasaan fisik, keterangan saksi, serta data-data lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Habib Adjie menekankan bahwa keberadaan sekurang-kurangnya dua orang saksi menjadi penting dalam menerangkan riwayat penguasaan tanah. Keterangan tersebut bersifat deklaratif sehingga tanggung jawab atas kebenaran materinya tetap berada pada pihak yang memberikan pernyataan.

“Pernyataan itu sifatnya deklaratif dari para pihak. Jangan PPAT yang menjamin kebenarannya karena dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Menurutnya, PPAT dan notaris harus tetap berada dalam batas kewenangannya sebagai pejabat umum yang menuangkan kehendak dan keterangan para pihak tanpa mengambil alih tanggung jawab pembuktian materiil.

Habib Adjie juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum apabila notaris turut melegalisasi pernyataan yang ternyata tidak benar. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga.

“Intinya, pernyataan kebenaran itu biarkan dibuat sendiri oleh para pihak. Tanggung jawab materinya ada pada mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa profesi notaris dan PPAT saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Persoalan pertanahan tidak lagi hanya berkaitan dengan sertipikat atau dokumen semata.

“Sekarang ini tidak bisa lagi mengatakan saya tidak tahu. Zaman sekarang kehati-hatian profesi semakin tinggi,” katanya.

Dalam praktiknya, notaris dan PPAT juga harus memperhatikan aspek tata ruang, Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Banyak tanah yang secara administratif dapat ditransaksikan, namun secara tata ruang atau kebijakan pertanahan memiliki pembatasan tertentu.

Terhadap tanah bekas hak adat yang akan dialihkan kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum, Habib Adjie menyarankan agar digunakan mekanisme pelepasan hak kepada negara yang kemudian diikuti dengan permohonan hak oleh pihak penerima kepada Kantor Pertanahan.

“Kalau akan ditransaksikan kepada pihak lain, lebih aman menggunakan mekanisme pelepasan hak kepada negara dan kemudian dimohonkan hak baru oleh penerima hak,” jelasnya.

Sementara itu, Faizal Widi Hartanto menjelaskan bahwa Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 pada prinsipnya mengatur bahwa setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah yang berdiri sendiri dan hanya berkedudukan sebagai petunjuk.

“Intinya, alat bukti tertulis tidak lagi menjadi bukti hak, tetapi hanya sebagai petunjuk. Namun status tanahnya tetap sebagai tanah bekas milik adat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak berlakunya alat bukti tertulis tersebut tidak mengubah status tanah. Tanah tetap merupakan tanah bekas milik adat dan proses pendaftarannya dilakukan melalui mekanisme pengakuan hak.

Menurut Faizal, tujuan pemerintah melalui ketentuan tersebut adalah mendorong masyarakat agar segera mendaftarkan tanah yang masih didasarkan pada bukti-bukti lama sehingga memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat.

Faizal juga menjelaskan bahwa meskipun letter C dan bukti lama hanya berkedudukan sebagai petunjuk, identifikasi terhadap nomor letter C, persil, dan riwayat administrasi tetap harus dilakukan secara rinci.

Ia mencontohkan adanya permohonan yang diajukan berdasarkan satu dokumen letter C, namun setelah dilakukan penelitian ternyata objek tanah berasal dari dua letter C yang berbeda. Dalam kondisi demikian, permohonan harus dipisahkan sesuai masing-masing riwayat tanah.

“Karena riwayatnya berbeda, maka permohonannya juga harus dipisahkan. Setelah haknya terbit, kalau ingin digabungkan tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Faizal mengakui bahwa di wilayah perkotaan pemerintah kelurahan sering kali enggan memberikan keterangan mengenai riwayat tanah karena khawatir menimbulkan persoalan hukum. Padahal, apabila memang terdapat sengketa atau keberatan dari pihak lain, informasi tersebut justru diperlukan sebagai dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menunda atau menolak permohonan.

“Kalau memang ada sengketa, sampaikan saja. Itu menjadi dasar bagi kami. Tetapi kalau tidak ada persoalan apa pun, kami juga sulit menentukan dasar untuk menolak permohonan,” katanya.

Ia juga mencontohkan adanya perbedaan penulisan nama antara letter C dengan identitas kependudukan pemohon. Dalam kondisi demikian, Kantor Pertanahan memerlukan klarifikasi tambahan untuk memastikan bahwa kedua identitas tersebut merujuk pada orang yang sama.

Menurut Faizal, surat pernyataan penguasaan fisik yang dibuat oleh pemohon menjadi instrumen penting dalam proses pembuktian. Apabila kelurahan tidak bersedia memberikan keterangan, pembuktian dapat diperkuat melalui penguasaan fisik, keterangan RT dan RW, lingkungan sekitar, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah tersebut.

Melalui seminar ini, para peserta memperoleh pemahaman bahwa peralihan hak atas tanah adat pasca PP Nomor 18 Tahun 2021 tidak hanya menuntut pemahaman terhadap norma hukum, tetapi juga menuntut kehati-hatian profesi, tertib administrasi pertanahan, serta kemampuan menelusuri riwayat tanah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Dari letter C menuju sertipikat, proses tersebut pada akhirnya bukan sekadar perubahan dokumen administrasi, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum pertanahan sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat, notaris, PPAT, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak atas tanah. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT