(Bandung – Notarynews) Dalam sengketa tanah yang terletak di jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Menteng Jakarta Pusat antara keluarga (Alm.) Djoanta Soeardi dengan keluarga Fuad Bawazier tidak melibatkan mafia tanah. Kasus sengketa tanah di wilayah Menteng, yang masuk dalam ring 1 Jakarta ini dijalani oleh dua keluarga yang masing-masing mempercayakan kepada kuasa hukum.
“Perjuangan kami untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan ayahanda kami sama sekali tidak melibatkan mafia tanah!” tegas Okke Sari Dewi satu putri dari Alm. Djoanta Soeardi yang didampingi oleh kuasa hukum keluarga yakni Purnama Sutanto, SH.MH., di kantor kuasa hukum itu di Jalan Vandeventer No. 7 Kota Bandung.
“Tuduhan bapak Fuad Bawazier bahwa kami melibatkan mafia tanah adalah bohong, Demikian juga tuduhan bahwa orang tua kami terlibat dalam Gerakan G30S PKI merupakan fitnahan yang kejam!” tambah Okke.
Keluarga Alm. DJoanta Soeardi perlu menegaskan bahwa mereka tidak melibatkan mafia tanah dan orang tua mereka tidak terlibat peristiwa G30S PKI perlu dikemukakan mengingat ini sangat penting dalam memperjelas posisi. Bahkan terkait tuduhan G30S PKI terbantahkan dengan adanya Surat Keputusan Nomor Skep. 1487/X/2003 tentang Pengakuan Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Djoanta Soeardi dan diakui oleh Negara sebagai “Pdejuang Kemerdekaan Republik Indonesia”.
Perlu diketahui bahwa saat ini tanah yang disengketakan itu dikuasai oleh putri Fuad Bawazier yakni Nuraini Bawazier. Menurut keterangan, Nuraini Bawazier membeli tanah di Menteng itu dari putra Alm. Kolonel Soenaryo, yaitu Moertjahyarita, Chandra Riyanto Soenaryo, dan Indrajit Soenaryo.
Terkait status tanah itu seharusnya pembeli, dalam hal ini Nuraini Bawazier, memahami bahwa tanah tersebut adalah milik orang lain dan sudah berkekuatan hukum, bukan milik Alm. Kol. Soenaryo. Kekuatan hukum itu berupa Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 57 PK/PDT/2018 tertanggal 27 Maret 2018, yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1782 K/PDT/2016 yang juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 511/PDT/2015/PT.DKI , 9 November 2015, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 495/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst, tanggal 17 Maret 2015.
“Artinya bahwa bukti kepemilikan tanah pembeli, Nuraini Bawazier (Putri Fuad Bawazier mantan Menteri Keuangan) yang dibeli dari kel. Alm Kol. Soenaryo sudah dibatalkan,” tegas Kuasa Hukum Keluarga Alm. Djoanta Soeardi.
“Lantas siapa sejatinya yang mesti dibilang mafia tanah? Karena klien kami adalah pemilik tanah yang sah demi hukum dan sudah mempunyai kekuatan hukum,” tambah Purnama Sutanto, Kuasa Hukum.
Terkait sikap Pemerintah, Purnama berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tidak asal menerbitkan sertipikat tanah ketika tanah masih dalam status sengketa.
“Posisi saat ini sudah dimenangkan oleh keluarga Alm. Djoanta Soeardi dan tinggal dieksekusi oleh Pengadilan,” jela. Hanya memang karena kendala keamanan, sampai saat ini belum berhasil dieksekusi,” jelas Purnama. (Pramono)
No comment yet, add your voice below!