Standar Internasional Perguruan Tinggi dan Ancaman Penyederhanaan Kurikulum

(Jakarta, Notarynews) Upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi Indonesia menuju standar internasional membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Di satu sisi, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan daya saing lulusan dan reputasi akademik Indonesia di tingkat global.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa orientasi internasionalisasi justru dapat meningkatkan biaya pendidikan, menyederhanakan struktur kurikulum, bahkan menjauhkan proses pembelajaran dari kebutuhan nyata dunia profesi.

Isu tersebut mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang kemudian disempurnakan melalui Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi ini tidak hanya mengatur sistem penjaminan mutu, tetapi juga membawa perubahan pada penyusunan kurikulum, beban studi, metode pembelajaran, hingga bentuk penyelesaian studi.

Dalam wawancara khusus dengan Notarynews di kantornya di kawasan Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, Rabu, 3 Agustus 2026, Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N., menilai perubahan tersebut harus dibaca secara lebih utuh. Menurutnya, tantangan perguruan tinggi bukan sekadar mengejar predikat internasional, melainkan memastikan bahwa perubahan regulasi benar-benar meningkatkan kualitas lulusan tanpa mengorbankan kebutuhan profesi.

Peraturan yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada 2 September 2025 itu menggantikan sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi tersebut membawa semangat memperkuat otonomi perguruan tinggi sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar mampu bersaing dalam lingkungan akademik global.

Namun, menurut Widijatmoko, dorongan menuju standar internasional tidak hanya membawa peluang. Perguruan tinggi kini dituntut beradaptasi dengan standar baru yang dalam pelaksanaannya dapat memunculkan konsekuensi bagi mahasiswa maupun penyelenggara pendidikan.

“Semua kampus akhirnya berlomba-lomba berstandar internasional,” ujar Widijatmoko.

Perubahan tersebut mendapat perhatian luas, terutama di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesi. Selain harus menyesuaikan standar penjaminan mutu, perguruan tinggi juga dituntut menyusun kembali kurikulum agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Tidak sedikit pengelola program studi yang kini melakukan evaluasi terhadap struktur mata kuliah, capaian pembelajaran lulusan (CPL), hingga metode pembelajaran yang selama ini diterapkan.

Bagi Program Studi Magister Kenotariatan (MKn), perubahan itu memiliki dimensi yang lebih kompleks. Pendidikan kenotariatan tidak hanya bertujuan menghasilkan lulusan bergelar magister, tetapi juga menjadi jalur akademik yang mempersiapkan calon Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena itu, setiap perubahan kebijakan pendidikan tinggi akan berdampak langsung terhadap pembentukan kompetensi profesi yang dibutuhkan di lapangan.

Di tengah tuntutan internasionalisasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar. Apakah standar mutu pendidikan tinggi cukup diukur dari akreditasi, publikasi ilmiah, dan kerja sama internasional, atau justru harus dilihat dari kemampuan lulusan menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia profesi? Pertanyaan inilah yang, menurut Dr. M.J. Widijatmoko, perlu menjadi perhatian bersama agar transformasi pendidikan tinggi tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif semata.

Menurut Widijatmoko, internasionalisasi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari. Namun, orientasi tersebut harus tetap diselaraskan dengan karakteristik masing-masing program studi, terutama program studi profesi yang menuntut keseimbangan antara penguasaan teori dan keterampilan praktik. (Oktavin Teddy) 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT