Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Unpad: Tegaskan Paradigma Baru Penegakan Hukum dan Kepastian bagi Profesi Notaris

(Bandung – Notarynews) Kegiatan Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru dengan tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad) berlangsung dinamis di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran, Bandung, Kamis (12/3/2026).

Kakanwil Kemenkum saat menyampaikan laporannya didampingi Dekan FH UNPAD, Ketua Umum IKANO dan Ketua Pengwil Jabar INI
Kakanwil Kemenkum saat menyampaikan laporannya didampingi Dekan FH UNPAD, Ketua Umum IKANO dan Ketua Pengwil Jabar INI

Mengawali kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam laporannya menegaskan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP sebagai pembuka dan langkah awal penyelarasan pemahaman bersama terkait perubahan sistem hukum pidana nasional. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Rektor Universitas Padjadjaran yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Hadir sebagai pembicara utama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia 2023 dan pembaruan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia bukan sekadar perubahan pasal, melainkan momentum bersejarah untuk mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih adil dan relevan dengan dinamika masyarakat.

Wamen Edward Omar Syarif saat memberikan paparanya
Wamen Edward Omar Syarif saat memberikan paparanya

“Saya meyakini teman-teman penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim siap melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru. Yang menjadi kekhawatiran saya justru apakah masyarakat kita siap, karena KUHP yang baru ini mengubah paradigma kita semua,” ujar Eddy saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Ketika terjadi tindak pidana, respons yang muncul sering kali menuntut agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

“Padahal KUHP yang baru merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

Eddy menekankan bahwa mekanisme restorative justice yang kini diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP perlu dipahami secara utuh oleh masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik, penerapannya berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa polisi, jaksa, atau hakim sudah dibayar. Padahal mekanisme tersebut memang diperkenalkan dalam sistem hukum pidana yang baru,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Eddy juga menyampaikan sejumlah contoh konkret kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, mulai dari perubahan pola konferensi pers oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari praduga bersalah, hingga penerapan konsep pemaafan hakim serta pidana kerja sosial di sejumlah pengadilan.

Pada kesempatan tersebut, Eddy membedah berbagai isu strategis dalam KUHP baru, di antaranya pengakuan hukum adat (living law), perlindungan ideologi negara dari radikalisme, batasan delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, hingga pengaturan demonstrasi, perzinahan, minuman keras, serta tindak pidana terhadap agama.

Sementara dalam konteks KUHAP baru, pembahasan difokuskan pada penguatan hak tersangka, perluasan mekanisme praperadilan, pelembagaan keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota terbatas, pengakuan bersalah (plea bargaining), penundaan penuntutan, hingga sinergi aparat penegak hukum serta pengaturan penyadapan berbasis digital.

Secara khusus, dalam forum tersebut juga dibahas implikasi KUHAP baru terhadap profesi notaris. Eddy menyoroti hubungan antara Undang‑Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, khususnya Pasal 66 yang mengatur perlindungan rahasia jabatan notaris melalui persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, dengan ketentuan baru dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap sinkronisasi kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan notaris tetap memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Eddy menegaskan beberapa prinsip penting terkait kepastian hukum bagi notaris di era KUHP nasional, di antaranya bahwa notaris tidak memiliki kekebalan hukum absolut. Prinsip equality before the law tetap berlaku sehingga apabila notaris terbukti melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana tetap dimungkinkan.

Namun demikian, KUHP baru memberikan perlindungan melalui penekanan pada unsur mens rea atau niat jahat. Jika notaris tidak mengetahui bahwa keterangan para pihak bersifat palsu, maka unsur pidana tidak serta-merta terpenuhi. Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui konsep itikad baik (bonafide) yang diukur dari kepatuhan notaris terhadap prosedur hukum dan ketentuan dalam UU Jabatan Notaris.

Pendekatan dalam KUHP baru, lanjut Eddy, juga menitikberatkan pada restorasi dan rehabilitasi, bukan semata-mata pemidanaan, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kriminalisasi terhadap profesi notaris yang menjalankan tugasnya secara amanah.

Ketua Pengwil Jabar INI, Sr. H Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN
Ketua Pengwil Jabar INI, Sr. H Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Dhody AR Widjajaatmadja, SH, SpN menilai bahwa KUHAP baru pada prinsipnya merupakan implementasi dari KUHP nasional dan tidak sepenuhnya mengubah struktur hukum acara pidana yang ada.

Menurut Dhody, dalam konteks hukum perdata, akta autentik tetap memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sempurna. Karena itu, pembaruan regulasi ini justru memperjelas kedudukan akta autentik serta memperkuat perlindungan terhadap rahasia jabatan notaris.

“Secara prinsip, notaris tetap tunduk pada asas kesetaraan di hadapan hukum. Namun jika berkaitan dengan akta autentik, pemeriksaan terhadap notaris tetap harus melalui izin Majelis Kehormatan Notaris atau pengadilan negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran, Ranti Fauza Mayana, mengapresiasi tingginya antusiasme peserta dalam kegiatan ini. Ia menyebutkan jumlah peserta yang hadir mencapai sekitar 1.200 orang, melampaui target awal panitia sebanyak 1.000 peserta.

“Antusiasme peserta menunjukkan bahwa sosialisasi ini sangat dibutuhkan. Yang terpenting, materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para peserta,” ungkapnya.

L
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Raden Achmad Gusman Catur Siswandi, menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai terobosan hukum yang mendukung sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru tentu akan membawa banyak implikasi di lapangan. Hal ini juga membuka peluang bagi penelitian akademik untuk melihat bagaimana penerapannya dalam praktik penegakan hukum,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Asep Sutandar mengapresiasi kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan akademisi, notaris, serta aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum, tetapi juga oleh keseriusan para pelaku hukum dalam mengimplementasikannya.
Menurutnya, lingkungan akademik dan organisasi profesi hukum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar berjalan efektif, adil, serta tetap berlandaskan pada perlindungan hak asasi manusia. (PRAMONO)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT