Sinyal Rekonsiliasi Pertemuan Irfan – Tri Firdaus, INI Tetap Satu

(Jakarta – Notarynews) Selamat sore pembaca Notarynews di seluruh Indonesia. Di sore hari diiringi gerimis hujan, Kami menyajikan berita terhangat hasil rangkuman pertemuan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres Luar Biasa Bandung, Jawa Barat, Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm, SpN dengan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres ke XXIV Tangerang, Banten, Tri Firdaus Akabarsyah, SH, MH. Masing-masing didampingi oleh Sekretaris Umumnya Amriyati Amin, S.H., M.H. Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.Η dan disaksikan oleh Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si, Henry Sulaiman, S.H., M.E., Dr. Andi Taletting Langi, S.H., S.IP., M.Si., M.Phil dan Doni Kurnia Herly, S.H bertemu di Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 23 Desember 2024.

Pertemuan krusial kali ini merupakan sinyal kuat terjadinya rekonsiliasi kedua kubu, mengingat sejak Agustus 2023 silam keduanya bersiteru memperebutkan keabsahan perkumpulan PP INI ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Perjumpaan Irfan Ardiansyah dan Tri Firdaus Akbarsyah dan Sekretaris Umumnya merupakan inisiasi Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, yang dalam hal ini ikut menyaksikan langsung bersama dengan Dirjen Adminstrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, SH, MH.

Kedua kubu dalam pertemuan menyatakan bersepakat untuk beberapa hal sebagai berikut, pertama menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini. Kedua, menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatangan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

Bunyi surat pernyataan tersebut ditandatangi oleh Dirjen AHU dan juga para pihak serta disaksikan para saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas yang dibuat dengan sebenar-benarnya dengan penuh kesadaran dan semangat persaudaraan sesama anggota INI, serta tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun demikian, apabila pada tanggal 15 Januari 2025, kedua kubu tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan tersebut maka kedua kubu harus menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pramono)

 

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT