(Jakarta – Notarynews) Rabu, 31 Juli 2024, sidang Pleno Sidang Pleno ketiga lanjutan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat dihadiri oleh 22 pemohon atas Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024.

Adapun agenda acara sidang ketiga batas usia jabatan Notaris kali ini adalah mendengar keterangan dari DPR serta keterangan pihak terkait yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diajukan oleh 22 Notaris yang mengajukan permohonan Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024. Hanya saja kali ini, para Dewan Perwakilan Rakyat yang sedianya dihadirkan ternyata tidak bisa hadir karena masih dalam masa reses. Begitupun jajaran Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) yang juga sedianya dihadirkan pada sidang hari ini juga tidak tampak hadir.

Yang menarik pada sidang pleno ketiga kali ini, yaitu jajaran pengurus pusat hasil Kongres INI Ke XXIV Tangerang, Banten dan jajaran kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres Luar Biasa Bandung, Jawa Barat.

Hadir pada acara ini Ketua Umum PP INI versi Kongres, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH, Sekretaris Umum Dr. Agung Irianto, SH, MH, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Dr I Made Pria Dharsana, SH, M. Hum, Ketua Bidang Organisasi, Taufik, SH, SpN, MKn dan Ketua Bidang Pembinaan Anggota, Zultrisman, SH.

Hadir pula Wakil Ketua Umum Mugaera Djohar, SH, MKn, Sekretaris Umum PP INI versi Kongres Luar Biasa, Amriyati Amin, SH dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat, Yade Erianzah Waldo, SH, MKn. Selanjutnya Sidang digelar tepat pada pukul 13.30 Wib yang dipimpin oleh Majelis Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Hakim Anggota Arsul Sani dan Arief Hidayat (Pramono)
No comment yet, add your voice below!