Sidang Korupsi Bekasi: Nama Iin Parihin Muncul dalam Dugaan Penguasaan Proyek Rp48 Miliar

(BANDUNG – NOTARYNEWS) Persidangan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan fakta-fakta yang menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026), nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Parihin, kembali mencuat dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut menghadirkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Hendri mengungkap adanya pertemuan yang berlangsung menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan tersebut, menurut Hendri, berlangsung di sebuah rumah di Desa Cicau dan dihadiri sejumlah pihak, termasuk Abah Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang.

Dalam pertemuan itu, Hendri mengaku mendengar adanya permintaan agar beberapa pihak yang dianggap dekat dengan lingkungan politik pemerintah daerah mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dua nama yang secara khusus disebut dalam persidangan adalah Ari Ginanjar dan Iin Parihin. Keterangan tersebut kemudian didalami Jaksa KPK dengan menanyakan hubungan kedua nama itu dengan sejumlah pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah saat Hendri Lincoln menjelaskan nilai pekerjaan yang disebut terkait dengan Ari Ginanjar dan Iin Parihin.

Menurut keterangannya, total nilai pekerjaan yang dikerjakan keduanya mencapai sekitar Rp48 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah paket pekerjaan yang tersebar pada sektor jalan, irigasi, hingga sumber daya air.

Dalam persidangan disebutkan terdapat pekerjaan jalan senilai sekitar Rp5 miliar, pekerjaan irigasi sekitar Rp7 miliar, serta beberapa paket pekerjaan lainnya yang jika diakumulasikan mencapai puluhan miliar rupiah. Keterangan tersebut menjadi salah satu materi pendalaman Jaksa KPK dalam mengurai dugaan pola pengondisian proyek yang menjadi pokok perkara.

Munculnya nama Iin Parihin dalam persidangan turut menjadi sorotan mengingat yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk terhadap penggunaan APBD dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Karena itu, penyebutan nama seorang legislator dalam rangkaian keterangan mengenai proyek pemerintah menjadi salah satu fakta persidangan yang mendapat perhatian khusus dari para pihak yang mengikuti jalannya perkara. Meski demikian, hingga saat ini penyebutan nama dalam persidangan masih merupakan bagian dari keterangan saksi yang akan diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di muka persidangan.

Dalam keterangannya, Hendri Lincoln juga mengakui bahwa dirinya mengakomodasi sejumlah permintaan yang disampaikan terkait pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Ia mengaku arahan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya sesuai bidang masing-masing.

Jaksa KPK selanjutnya menggali bagaimana mekanisme pekerjaan itu dapat berjalan hingga akhirnya dilaksanakan oleh pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Selain nama Ari Ginanjar dan Iin Parihin, persidangan juga kembali menyinggung sejumlah kontraktor yang sebelumnya telah muncul dalam perkara ini, antara lain Sarjan, Yayat Sudrajat, Endun, dan Madun.

Menanggapi keterangan Hendri Lincoln, tim kuasa hukum terdakwa Yusnaniar memberikan pandangan berbeda. Menurut Yusnaniar, proyek yang disebut dalam persidangan merupakan pekerjaan tahun anggaran 2024, atau sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Ia juga menilai nama Abah Kunang hanya digunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh akses terhadap proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan dinas.

“Intinya Abah hanya menerima Rp1 miliar, sementara nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp50 miliar,” ujar Yusnaniar kepada wartawan usai persidangan. Menurutnya, uang sebesar Rp1 miliar tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

Yusnaniar bahkan mempertanyakan mengapa kliennya saat ini berstatus terdakwa, sementara pihak lain yang beberapa kali disebut dalam persidangan belum diproses secara hukum.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Buche Sipahutar, mengingatkan agar fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak serta merta dijadikan kesimpulan hukum.

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, setiap keterangan saksi harus diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain sebelum memiliki kekuatan pembuktian yang utuh.

“Keterangan saksi harus diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Pihak pembela juga menegaskan bahwa setiap orang yang namanya disebut dalam persidangan tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara yang saat ini ditangani KPK. (Nasikin)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT