Seminar Nasional FH UGM Soroti Problematika HPL di Atas Tanah Ulayat

(Yogyakarta – Notarynews) 27 September 2025 – Persoalan agraria di Indonesia kembali menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan dan Problematika Pemberian Hak Pengelolaan di Atas Tanah Ulayat” yang digelar Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) dan Departemen Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), di Auditorium B FH UGM, Sabtu (27/9).

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Slameto Dwi Martono, S.H., M.H. (Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat), Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. (Guru Besar Hukum Agraria), Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. (Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno), serta perwakilan masyarakat adat dari Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Timur. Acara dipandu oleh Dr. Rikardo Simarmata, S.H., dosen Departemen Hukum Agraria FH UGM.

HPL: Solusi Konflik atau Ancaman Negaraisasi?

Dalam paparannya, Slameto menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dapat menjadi solusi konflik agraria karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Namun, ia mengakui konsep HPL berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan antara negara dan masyarakat hukum adat (MHA).

Slameto Dwi Martono, S.H., M.H. (Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat)
Slameto Dwi Martono, S.H., M.H.

“Kebijakan agraria dan tata ruang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan menjamin kepastian hukum atas tanah, termasuk lahan pangan yang harus terlindungi,” jelas Slameto.

Menurutnya, proses administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat kini lebih terstruktur, mulai dari inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, pencatatan, hingga pendaftaran hak. Hingga September 2025, tercatat 57 sertipikat HPL dari 18 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat telah diterbitkan, dengan total luas 987,48 hektare. Tahun ini saja, terbit 7 SK dan 15 sertipikat HPL dari empat MHA, di antaranya KAN V Koto Air Pampan (Sumatera Barat) dan MHA Dayak Iban.

Kewenangan MHA sebagai Subjek Ulayat

Peneliti Almonika Cindy Fatika Sari menekankan bahwa tanah ulayat kerap mencakup lebih dari satu wilayah administrasi desa, sehingga sertifikasi justru membantu mengakomodasi keutuhan wilayah adat. Hal ini sejalan dengan konsep Beschikkingsrecht dalam UUPA 1960, yang menegaskan hak ulayat bersifat kembang-kempis sesuai dinamika tiap komunitas adat.

“Masyarakat hukum adat memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya. Namun, hak ulayat dibatasi oleh hak-hak perseorangan: hanya anggota komunitas yang dapat memiliki hak milik, sedangkan pihak luar hanya dapat memegang hak pakai dengan persetujuan penguasa adat,” jelasnya.

 

Koreksi atas Kekeliruan: HPL Bukan Keharusan

Prof Maria S.W. Sumardjono meluruskan kekeliruan cara berpikir bahwa HPL identik dengan “negaraisasi” tanah ulayat. Menurutnya, HPL hanyalah instrumen pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN), bukan penghapusan hak ulayat.

Prof Maria W. Sumardjono
Prof Maria W. Sumardjono

Ia menilai, Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2021 berpotensi bertentangan dengan esensi hak ulayat yang merupakan entitas berdiri sendiri di luar tanah negara maupun tanah hak. “Tanah ulayat tetaplah tanah ulayat. Kepastian hukumnya dapat dibuktikan dengan Daftar Tanah Ulayat (DTU) tanpa harus diberi status HPL,” tegasnya.

Permen ATR/BPN No. 14/2024 bahkan telah mengoreksi pandangan keliru tersebut dengan mewajibkan pencatatan keberadaan tanah ulayat, baik yang sudah maupun belum ditetapkan oleh pemerintah daerah, termasuk tanah ulayat kelompok anggota MHA. Dengan demikian, kerja sama pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak ketiga tidak memerlukan status HPL.

Pemberdayaan Masyarakat Adat

Lebih lanjut, narasumber dari masyarakat adat, seperti Arnoldus Dolo dan Mariana Deso (Suku Karo, Ngada, NTT) serta H.J. Datuk Tumbagindo dan Jasril St. Maliputi (Nagari Sungai Kamuyang, Sumatera Barat), menegaskan bahwa pemberian sertifikat tanah ulayat harus diikuti dengan kebijakan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini masyarakat adat memenuhi kebutuhan hidup dengan peralatan sederhana dan keterbatasan fisik. Pasca sertifikasi, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat melalui kebijakan pro-rakyat adat,” tegas mereka.

Menuju Keadilan Agraria

Diskusi dalam seminar ini menegaskan bahwa kebijakan HPL atas tanah ulayat masih menyisakan dilema: menjadi solusi konflik dan kepastian hukum di satu sisi, namun berpotensi mengurangi kedaulatan MHA di sisi lain.

Para akademisi, pemerintah, dan perwakilan adat sepakat bahwa reformasi regulasi—termasuk revisi PP 18/2021—diperlukan agar pengakuan hak ulayat tidak sekadar formalitas hukum, melainkan sarana keadilan sosial, perlindungan hak tradisional, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat. (Santi)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT