Seminar INI–IPPAT Surabaya Bahas Kepastian Hukum Tanah Eigendom verponding dan Corporate Action

(SURABAYA – NOTARYNEWS) Sekitar 300 peserta dari kalangan Notaris, PPAT, mahasiswa, dan masyarakat umum mengikuti seminar sehari yang digelar bersama oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surabaya, Jumat (24/10/2025), di Deandra Convention Center Surabaya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., pakar hukum agraria dari Universitas Jayabaya Jakartayang membawakan tema “Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Dikaitkan dengan Eigendom Verponding” sedangkan Prof. Dr. Irawan Soerojo, S.H., M.Si., Sp.N., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya; dan Dr. Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT sekaligus dosen Universitas Jayabaya membawakan materi “Serba-serbi Permasalahan Corporate Action pada PT dan PT PMA.”

Dalam paparannya, Yagus Suyadi menyoroti masih adanya praktik penggunaan dokumen Eigendom Verponding sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut telah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Dr. Yagus Suyadi, SH, MSi
Dr. Yagus Suyadi, SH, MSi

“Pembicaraan soal Eigendom Verponding semestinya sudah tutup buku. Sejak 1980 seharusnya tidak berlaku lagi apabila tidak dikonversi menjadi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA,” ujar Yagus.

Ketua Pengda IPPAT Kota Surabaya, Muhammad Budi Pahlawan, S.H., menyebut topik itu penting karena kembali mencuat seiring dengan kasus tanah eks Pertamina di Surabaya. Untuk itu, Ia mengingatkan agar Notaris dan PPAT berhati-hati dalam menangani tanah bekas Eigendom Verponding.

Muhammad Budi Pahlawan, SH
Muhammad Budi Pahlawan, SH

“Kalau pekerjaan seperti itu diterima dan prosesnya berhenti di tengah jalan, kasihan kliennya. Uangnya keluar, tapi sertifikat tak terbit. Kita juga yang akhirnya disalahkan,” katanya mengin

Budi menambahkan, sebaik apa pun aturan pertanahan, implementasinya tetap bergantung pada kebijakan pemerintah.

Ketua Panitia, Yuliana Limantara, S.H., M.Hum., menjelaskan, seminar ini diharapkan menjadi ruang edukasi hukum bagi para profesional dan masyarakat.

“Kami menghadirkan pakar hukum agraria agar peserta memahami lebih dalam kasus-kasus Eigendom Verponding yang sering terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Adapun Ketua Pengda INI Kota Surabaya, Juliana, S.H., menilai tema Corporate Action pada PT dan PT PMA juga relevan dengan kondisi Surabaya yang mengalami peningkatan investasi.

Ketua Pengda INI IPPAT Kota Surabaya saat bercengkrama dengan Ketua Panitia Acara Semnas

“Perkembangan hukum korporasi perlu dipahami dengan baik oleh notaris agar dapat mengimbangi kebutuhan bisnis yang terus tumbuh,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam bidang pertanahan dan korporasi, sekaligus memperkuat sinergi antara profesi notaris dan PPAT di Surabaya. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT