Skip to content

Sekretaris Umum PP INI, Dr. Agung Irianto, SH, MH: Menjawab Kebingungan ALB

Dr. Agung Irianto, SH, MH

(Yogyakarta – Notarynews) Jarum jam di Kota Istimewa Yogyakarta, Sabtu, 25 Nopember 2023 menunjukan tepat pukul 21.00 Wib. Notarynews menunggu luang waktu Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia INI (PP INI), Dr. Agung Irianto, SH, MH menjawab soal kebingungan Anggota Luar Biasa (ALB) terkait seputar Magang Bersama. Sebelum menjawab pertanyaan sejumlah Anggota Luar Biasa tersebut terlebih dahulu harus dipahami berangkat dari mana magang bersama ini bagi kepentingan ALB.

Menurut Agung Irianto, berkaitan dengan Magang Bersama (Maber) merupakan salah satu pelaksanaan kegiatan yang diwajibkan bagi Anggota Luar Biasa (ALB) sebelum mengikuti ujian kode etik Notaris, sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 29/ PERKUM/INI/2019 tentang “Magang” jo Peraturan Perkumpulan No.24/ PERKUM/INI/2021 tentang Peraturan Perkumpulan Nomor.19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang.

Agung Irianto
Agung Irianto

Kemudian, apa sesungguhnya tujuan dari Maber ini dan siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk melaksanakan magang. Adapun tujuan Maber menurut Sekretaris Umum PP INI, Magang Bersama bertujuan untuk meningkatkan penguasaan, keahlian, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris maupun dalam memahami peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berkenaan atau terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris kepada para calon Notaris atau ALB agar pada saat diangkat menjadi Notaris yang bersangkutan mumpuni dan siap untuk melayani kepentingan masyarakat.

“Oke jalannya pelaksanaan magang yang. sekarang ini ada dilakukan oleh kedua belah pihaklah, saya anggaplah itu menurut Pak Sekum. Yaa magang itu kan satu kegiatan. Yang diselenggarakan oleh perkumpulan yang berangkat dari suatu peraturan perkumpulan.
Bahkan calon Notaris yang telah menyelesaikan pendidikan kenotariatan wajib untuk memenuhi persyaratan yang telah diatur UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dan kewajiban tersebut salah satunya adalah pelaksanaan magang bagi calon notaris,” terang Agung Irianto mengawali wawancaranya.

Agung Irianto
Agung Irianto

“Lantas siapa yang berwenang menjalankan itu, maka menurut pendapat Saya bahwa yang berwenang menyelenggarakan Magang Bersama itu yaa, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang terpilih berdasarkan hasil Kongres INI Ke XXIV di Tangerang, Banten,” tegas Agung.

“Kenapa bisa saya katakan pengurus hasil Kongres INI Tangerang. Karena pelaksanaan kongres dimaksud, memang sudah diagendakan PP INI sesuai dengan AD – ART yang tahapan-tahapannya sudah kita lakukan dan tidak ada satu pun tahapan yang tidak kita jalani dalam pelaksanaan kongres,” terang Agung.

“Artinya, semua sudah sesuai dengan norma yang ada pada AD ART PP INI. Sehingga Kongres ini sah dan mengikat untuk semua anggota perkumpulan INI,” ujar Agung.

Adapun beda pendapat terkait kejanggalan pelaksanaan Kongres atau kecurangan Kongres, Sekretaris Umum PP INI lalu merujuk pada ketentuan AD/ART yakni adanya Mahkamah Perkumpulan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa di Kongres INI. Dengan demikian, ia mempersilahkan siapapun pihak-pihak untuk menyampaikan hal tersebut kepada Mahkamah Perkumpulan.

“Jadi ketentuan juga ada batasannya, jika dalam tujuh hari setelah Kongres tidak ada pihak yang berkeberatan terhadap pelaksanaan jalannya Kongres, maka kongres ini sah dan mengikat oleh semua anggota perkumpulan INI. Tahapan-tahapan itu sudah kita lakukan. Dan selanjutnya, pertanyaannya apakah KLB itu sudah sesuai belum tahapannya dengan Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia.

Agung menjelaskan bahwa mekanisme KLB itu sudah jelas diatur dalam Pasal 21 ART INI mengenai tahapan-tahapan apa saja KLB harus dilakukan. Dan KLB itu bisa dilakukan pertama, kalau ada kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Kongres. Kedua, ditemukannya rangkap jabatan oleh Ketua Umum terpilih setelah Kongres. Dan ketiga, ada perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik.

Dengan demikian lanjut Notaris – PPAT Jakarta Selatan ini, maka kongres Banten yaa sah, karena kongres ini telah dilakukan melalui satu mekanisme pemilihan yang akhirnya terpilih Ketua Umum dari beberapa calon yan kemudian dilakukan satu serah terima dan dilanjutkan dengan pelantikan. Artinya bahwa ini ada serah terima dari pengurus lama kepada pengurus yang baru. Dan ada laporan pertanggungjawaban yang diterima sebagaimana secara tegas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 19.

“Jadi menurut Saya tidak ada lagi yang disebut satu mekanisme adanya pelanggaran terhadap AD ART. Dan begitu sudah dilakukan kongres dan ada serah terima. Maka agenda agenda selanjutnya. Yaa tidak ada agenda lain yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia kecuali mengadakan konferwil dan konferda,” tegas Agung.

Oleh karenanya, lanjut Agung hasil kongres sudah jelas, maka segala kegiatan tentunya dilaksanakan oleh Pengurus Pusat hasil Kongres INI KeXXIV Tangerang Banten. Inilah yang kemudian sebetulnya yang harus dipahami oleh aeluruh anggota termasuk ALB.

Diakhir wawancaranya, Agung Irianto menegaskan tentunya untuk semua anggota Anggota Luar Biasa yang baru maupun ALB yang baru diangkat jadi Notaris. Akan lebih, pas yaa, seharusnya mereka harus mengikuti kepengurusan PP INI hasil kongres.

“Lho, lantas kok begitu saja masih ada kebingungan, lalu apalagi yang mau di bingungkan? Kan mekanismenya juga sudah jelas sesuai AD ART, proses-prosesnya,” ujar Sekretaris Umum PP INI mengakhiri wawancaranya dengan Notarynews. (PRAMONO)

.

Releated Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *