Santun Siregar: Perubahan UUJN, Pilihan Bagi Notaris Menerapkan Cyber Notary

(Bandung – Notarynews) Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) menyelenggarakan “Seminar UU ITE Baru, Transformasi Digital dan Cyber Notary” pada Jumat, (1/3) RSG Lantai 4 UNPAD, Jalan Dipati Ukur No 35 Bandung.

Hadir pada acara ini, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham RI, Cahyo Rahadian S.H., LL.M yang Diwaliki oleh Dr. Santun Siregar selaku Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum, Rektor Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN, Ketua Prodi MKn, Dr. Anita Afriana, SH, MH dan Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil Jabar INI), Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadja, SH., MH., Sp.N dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil Jabar IPPAT) Osye Argandari, SH.

Para pembicara dan tamu undangan foto bersama disela-sela acara
Para pembicara dan tamu undangan foto bersama disela-sela acara

Dan dihadirkan sebagai pembicara Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCBArb, Dr. M. Amirullah,SH, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH., M.Hum, dan Dr.. Habib Adjie, SH., M. Hum. Acara seminar kali ini dimoderatori oleh Ayyu Wulandari, SH., M.KN.

Rektor Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran saat menerima plakat dari Kaprodi MKn Unpad yang didampingi oleh Ketua Umum Ikano Unpad
Rektor Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran saat menerima plakat dari Kaprodi MKn Unpad yang didampingi oleh Ketua Umum Ikano Unpad

Rektor Unpad, Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M.SIE, sangat mengapresiasi seminar yang diselenggarakan oleh Ikano Unpad sebagai update ilmu dan mengidwntifiksi dampak dan perubahan UU ITE terhadap praktik pelaksanaan jabatan Notaris. Dan ini tentunya sangat penting khususnya bagi mahasiswa kenotariatan bagi dunia akdemis pada umumnya.

Rektor Unpad berharap agar mahasiswa bukan saja aware terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini, akan tetapi mampu memperhatikan perkembangan dan perubahaan UU ITE.

PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN saat menerima plakat dari Kaprodi MKn
PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN saat menerima plakat dari Ketua Umum Ikano Unpad

PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN, memandang pentingnya digitalisasi dan kesiapan Notaris dalam memastikan terus memperkuat para notaris di Indonesia dalam pemanfaatan teknologi digital untuk peningkatan aktivitas profesinya.

“Notaris sendiri harus siap. Dan harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada terlebih dengan lahir nya UU ITE, ” ujar Isis.

“Dan bagaimanapun notaris tidak boleh dan tidak bisa harus memahami digitalisasi teknologi karena akan berkaitan dalam UU ITE dan ada alat otentik digital, jadi menyangkut alat bukti yang kekuatannya hanya pada pengakuan akta otentik dan ini sudah diatur tegas dalam UU ITE,” ujar Isis Ikhwansyah.

PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN,
PLT Dekan FH Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Isis Ikhwansyah, SH., MH, CN,

Isis Ikhwansyah berharap dengan lahirnya UU ITE lembaga pendidikan khususnya Prodi MKn segera mensosialisasikan dalam materi pendidikan notariat terhadap perubahan UU ITE yang baru agar mahasiswa notariat paham bagaimana implementasinya dalam pelaksanaan jabatan Notaris.

Sambutan selanjutnya disampaikan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Ham RI Cahyo Rahadian S.H., LL.M yang Diwakili oleh Santun Siregar, SH, MH selaku Direktur Perdata Dirjen Administrasi Hukum Umum mengatakan bahwa cybernotary dalam pelaksanaan Jabatan Notaris merupakan konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menjalankan tugas dan kewenangan notaris. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 (3) Perubahan UUJN: “Yang dimaksud dengan “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”, antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary).

Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, SH, MH
Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, SH, MH

Adapun konsep cyber notary pada Sistem AHU Online, sudah dilakukan sebagaimana dituangkan padaPermenkumham 21/2021 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Permenkumham 5/2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan; Permenkumham 6/2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan; Perseroan Terbatas. Dan Permenkumham 10/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik. “Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”

Hanya saja lanjut Santun, Notaris saat ini masih mengalami permasalahan pada pelaksanan Cybernotary karena adanya norma keharusan kehadiran secara fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana Pasal 5 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2008 (UU ITE). Karena jika dilanggar lanjut Direktur Perdata ini bisa berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik perdata, administrasi atau bahkan mungkin pidana.

“Kehadiran fisik dipersepsikan sebagai syarat mutlak dan tidak tergantikan oleh tatap muka secara coelektronik, bahkan dikhawatirkan akan mengakibatkan status akta otentik akan menjadi turun kedudukannya menjadi akta bawah tangan; Akibatnya akan terjadi gugatan kepada notaris oleh para pengguna jasanya di kemudian hari; Sistem elektronik dan dokumen elektronik rawan keamanan, sehingga dapat terjadi penampikan oleh para pihak, Kemungkinan tidak diterimanya dokumen tersebut oleh instansi terkait, serta berpotensi kepada sanksi pemberhentian yang harus dihadapi oleh Notaris karena tidak menjalankan kepatuhan hukum,” imbuh Santun.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, SH, MH saat menerima plakat dari Kaprodi MKn Unpad yang didampingi Ketua Umum Ikano Unpad
Direktur Perdata Ditjen AHU, Santun Maspari Siregar, SH, MH saat menerima plakat dari Kaprodi MKn Unpad yang didampingi Ketua Umum Ikano Unpad

Untuk itu, menurut Santun diperlukan adanya perubahan pada UUJN sebagai pilihan bagi notaris untuk dapat memberikan dan menerapkan cyber notary dan pengaturan tentang penerapan cyber notary. Dan segera dilakukan pembentukan peraturan pelaksana terkait penerapan cyber notary.

Ketua MPR RIDr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A
Ketua MPR RI, Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A

Sambutan selanjutnya, Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A, sebagai Keynote Speaker menegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya melayani msyarakat Notaris memiliki peran penting dalam menciptakan keadaan dan kepastian hukum, untuk itu harus beradaptasi dengan perubahan zaman dan teknologi.

Menurut Bamsoet, salah satu bentuk adaptasi yang sangat penting adalah melalui transformasi dengan menerapkan konsep cyber notary. Transformasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan Notaris kepada masyarakat.

“Cyber notary bukan hanya memudahkan notaris dalam menjalankan tugasnya, akan tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan notaris tanpa harus bersusah payah mendatangi kantor notaris,” ujar Bamsoet.

Ditegaskan Bamsoet dari aspek regulasi, dukungan hukum untuk menerapkan cyber notary di Indonesia sudah terlihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Undang-undang tersebut menerangkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi transaksi secara elektronik.

“Cyber notary bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga meningkatkan fungsi dan peran notaris konvensional di era digital. Lebih dari itu, cyber notary juga menjadi elemen kunci dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional. Hal ini menjadi semakin penting karena transaksi ekonomi digital di Indonesia tumbuh pesat,” imbuhnya. (Pramono).

 

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT