(Jakarta – Notarynews) Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 kembali menuai sorotan dari kalangan praktisi.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem administrasi pertanahan, sejumlah ketentuan dalam draft terbaru justru dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengaburkan prinsip dasar jabatan tersebut sebagai pejabat umum.
Dorongan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap substansi pengaturan ini disampaikan oleh Dr. Syafran Sofyan kepada Notarynews melalui sambungan seluler pada 10 April 2026 pukul 19.50 WIB.
Dalam pandangannya, sejumlah norma dalam draft RPP tidak hanya berpotensi membebani PPAT secara berlebihan, tetapi juga membuka ruang ketidakpastian hukum dalam praktik.
Menurut Syafran, arah perubahan regulasi seharusnya memperkuat posisi PPAT sebagai pejabat umum yang menjamin aspek formalitas akta, bukan justru memperluas tanggung jawab hingga ke ranah material yang berada di luar kewenangannya.
Ia menilai, jika tidak dikoreksi, ketentuan-ketentuan tersebut berisiko menjadikan PPAT sebagai “penanggung jawab segala hal” dalam transaksi pertanahan, termasuk aspek yang secara hukum dan faktual tidak berada dalam kendalinya.
Sorotan utama mencakup pembebanan tanggung jawab material, kewajiban pengecekan fisik tanah, hingga pelibatan PPAT dalam indikasi tindak pidana pencucian uang. Selain itu, pengaturan tarif yang cenderung rigid juga dinilai dapat menghambat fleksibilitas layanan profesional.
Keseluruhan poin tersebut, menurutnya, perlu dikaji ulang secara komprehensif agar tidak menyimpang dari prinsip dasar jabatan PPAT dan tidak kontraproduktif terhadap efisiensi layanan pertanahan.
Atas dasar itu, Syafran menegaskan pentingnya penyempurnaan draft RPP dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan profesi, dan batas kewenangan yang proporsional.
Tanpa koreksi yang tepat, perubahan regulasi ini dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik, alih-alih memberikan solusi.
“Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diakui sebagai satu-satunya wadah organisasi PPAT di seluruh Indonesia oleh Kementerian ATR/BPN sejak 2017 di Bali, serta memiliki legitimasi sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-000183.AH.01.08 Tahun 2017, semestinya mampu mengambil sikap yang lebih tegas dalam menyikapi RPP tentang Jabatan PPAT ini,” tegas Dr. Syafran Sofyan.
Menurutnya, dengan posisi strategis dan legitimasi formal yang dimiliki, IPPAT tidak cukup hanya menjadi penonton dalam proses pembentukan regulasi yang menyangkut langsung eksistensi dan kewenangan anggotanya. Organisasi profesi tersebut dituntut hadir sebagai representasi yang kuat, kritis, dan berani dalam memastikan agar arah pengaturan tidak menyimpang dari prinsip dasar jabatan PPAT.
“Ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi menyangkut perlindungan profesi, kepastian hukum, dan batas kewenangan yang harus dijaga secara proporsional,” pungkasnya. (Pramono)