Revisi UU ITE, Suatu Kemajuan Bagi Dunia Kenotariatan

(Bandung – Notarynews) Closing stament seminar nasional “UU NO. 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Transfornasi Digital dan Cyber Notary” pada Jumat, (1/3) RSG Lantai 4 UNPAD, Jalan Dipati Ukur No 35 Bandung yang selenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) menyoroti hukum secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas dalam dalm hubungannya dengan pelaksanaan jabatan Notaris.

Closing stament seminar nasional kali ini dibacakan oleh Ketua Prodi MKn Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH dan Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN. Diungkapakan Kaprodi MKn Unpad, Dr. Anita Afriana, SH, MH, melalui revisi kedua UU ITE, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kita dapat melihat adanya langkah progresif dan proaktif yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya dalam hal memperbaiki aturan yang ada agar disesuaikan kembali dengan tujuan keberadaan hukum dalam masyarakat, namun juga langkah pemerintah dalam menjadikan hukum agar selalu terbarukan secara substansial melalui keberadaan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai hal-hal yang lebih luas. Seperti halnya, UU ITE 1/2024 merevisi ketentuan Pasal 5 ayat (4) dalam UU ITE 11/2008, dimana UU ITE 11/2008 mengecualikan akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti yang sah. Revisi kedua dalam UU ITE terhadap ayat ini tidak seperti UU ITE 11/2008 yang mengatur demikian. Hal ini tentu membuka gerbang bagi peluang dapat dijadikannya akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Kita dapat melihat hal ini sebagai kemajuan hukum dalam mengadopsi nilai-nilai kebutuhan yang bersumber pada perkembangan aktivitas masyarakat.

Kaprodi MKn UNPAD, Sr. Anita Afriana, SH, MH
Kaprodi MKn UNPAD, Dr. Anita Afriana, SH, MH

“Melalui revisi kedua UU ini, sebagai contoh khususnya dalam revisi ketentuan Pasal 5 ayat (4), dapat dikatakan sebagai suatu kemajuan dalam dunia kenotariatan yang sudah di nantikan sejak lama,” terang Anita.

Selanjutnya, Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN mengungkapkan bahwa secara komprehensif, penyesuaian ulang terhadap muatan unsur dan pemformulasian sebagian pasal dalam UU ITE meliputi aturan mengenai: pertama, alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Kedua, Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Ketiga, Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Dan keeempat, Perbuatan yang dilarang antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B. Selanjutnya kelima, Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; dan kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN
Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana, SH, SpN

Diungkapkan Ranti, revisi UU ITE ini pun bersifat pelengkap terhadap materi yang sebelumnya telah diatur dalam UU ITE 11/2008 mengenai identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.
Selanjutnya, ada pelindungan anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B. Ada juga dimuat terkait “Kontrak Elektronik internasional” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A; dan yang tak kalah penting adalah peran Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagamana dimaksud dalam Pasal 40A.

“Urgensi akan revisi kedua UU ITE dapat dikatakan merupakan hal yang sangat mendesak, dan tentu hal ini merupakan suatu hal yang bersumber dari keresahan yang terjadi dalam masyarakat serta merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan hukum dalam negeri ini, dikarenakan dalam pelaksanaan UU ini setelah diundangkan sejak tahun 2008 telah menuai tidak sedikit permasalahan yang menyalahi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sekian banyak orang tidak bersalah telah dikriminalisasi melalui keberadaan UU ini yang sebagian pasalnya dinilai multitafsir dan terlalu bias. Kemerdekaan berpendapat warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan suara hati serta keleluasaan penggunaan dan pemanfaatan teknologi digital oleh masyarakat berpotensi “dirampas” melalui sebagian aturan dalam UU ini,” terang Ranti.

Dan menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik disampaikan Ketua Umum Ikono Unpad merupakan statement tegas pemerintah yang dapat kita temukan di dalam revisi kedua UU ITE ini. Komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan dalam masyarakat, khususnya dalam hal ini terhadap sendi-sendi pemanfaatan digital dan komitmen pemerintah dalam menyediakan UU yang dapat dijadikan sebagai pengayom bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya merupakan hal yang perlu diapresiasi. DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya melalui revisi kedua UU ITE ini diharapkan dapat menjadi tindak lanjut atas isu-isu yang terjadi selama ini berkenaan dengan kontroversi muatan pasal-pasal UU ITE. Revisi UU ITE terbaru ini tentu telah menempuh proses yang panjang hingga akhirnya revisi UU ini rampung dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 02 Januari 2024 lalu.

Untuk itu, lanjut Ranti sebagai insan digital perlu mencermati aturan terbaru yang sudah ada sebagai suatu aturan yang berlaku saat ini karena bedasarkan teori Fiksi Hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de iure), dan kita sebagai insan digital perlu menggunakan media digital secara bijak agar dapat terciptanya ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan UU ini. (Pramono)

Releated Posts

Follow Us Social Media

ADVERTISMENT

Are You Ready to Explore the Renewed JupiterX with Advanced User Experience?

Trending Posts

Recent Posts

ADVERTISMENT